Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Digugat, Marjuki Melawan

Akhmad Marjuki.

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki, mengajukan permohonan intervensi menyertai (voeging) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Permohonan tersebut diajukan guna membela kepentingan sendiri dalam perkara nomor 267/G/2021/PTUN-JKT, mengenai gugatan dari Tuti Nurcholifah Yasin yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi, Akhmad marjuki.

“Kami menyampaikan permohonan intervensi ke PTUN. Intervensi ini untuk menyikapi jangan sampai terjadi seperti itu (pembatalan SK pengangkatan Wabup),”kata kuasa hukum Marjuki, Arkan Cikwan kepada Radar Bekasi.

Selain mengajukan permohonan intervensi Arkan menegaskan, pihaknya juga akan menyiapkan dokumen dan data-data. “Kita juga akan menyiapkan seluruh data-data dan dokumen, bahwa pelantikan wakil bupati itu sudah sesuai dengan hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki menuturkan pengajuan permohonan intervensi ini hak dirinya yang mempunyai kepentingan dalam proses gugatan tersebut.

“Itu bukan bentuk perlawanan, tapi kita juga punya hak dalam rangka menjaga hak. Pengajuan intervensi itu bagian, kita juga berhak,” jelasnya.

Menurutnya, gugatan menjadi hak dari semua warga negara yang merasa tidak puas, dan dirinya tidak mau mengintervensi. “Kalau gugatan itu hak dari setiap warga negara, kita tidak bisa mengintervensi itu. Jadi itu lebih baik kalau ada hal-hal yang tidak puas. Silahkan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, tidak mempersiapkan apa pun untuk melawan gugatan yang dilayangkan Tuti Nurcholifah Yasin. “Tidak ada persiapan secara khusus. Insya Allah enggak ada masalah,” katanya.

Menyikapi itu, Tuti Nurcholifah Yasin sebagai penggugat menjelaskan, gugatannya ke PTUN atau SK Kemendagri tentang pengangkatan Wakil Bupati Bekasi untuk mendapatkan keadilan.

Dirinya berharap, ada ketentuan yang diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait SK Kemendagri. Kemudian, dirinya juga tidak merasa mendaftar sebagai wakil bupati kepada panitia pemilih (Panlih).

“Jadi tujuan saya hanya untuk mendapatkan keadilan. Sebab saya hanya ini mengetahui apakah SK Mendagri sesuai dengan peraturan di negeri ini atau tidak. Oleh karena itu saya bawa ke pengadilan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, Tuti Nurcholifah Yasin, mendaftarkan gugatan terhadap tergugat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Selasa (30/11). Gugatan itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, bernomor register 267/G/2021/PTUN.JKT, dengan empat poin diktum gugatan.

Pertama, majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, penggugat meminta pengadilan membatalkan SK Mendagri nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi, tertanggal 19 Oktober 2021.

Kemudian penggugat memerintahkan tergugat, untuk mencabut SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dimaksud, dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin