Berita Bekasi Nomor Satu

Aplikasi Perizinan Bangunan Gedung Error

ILUSTRASI: Foto udara kawasan industri di Sertajaya Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. SIMBG error, akibatnya mengganggu pelayanan permohonan perizinan bangunan gedung. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG) error. Akibatnya, mengganggu pelayanan permohonan perizinan bangunan gedung.

Aplikasi berbasis website yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) dan dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan terkait bangunan gedung itu mengalami masalah sejak beberapa hari lalu.

“Ya memang sedang error dari beberapa hari lalu,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra, Senin (17/1).

Beni menjelaskan, SIMBG merupakan pelayanan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta proses penerbitan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF).

“Penepan ini merupakan kebijakan atau implementasi dari UU Cipta Kerja yang baru tahun ini diimplementasikan. Jadi wajar sedang dalam percobaan kalau di awal adanya gangguan. Dan kondisi ini juga menjadi adanya gangguan pelayanan di daerah,” ucapnya.

Menurut Beni, adanya kebijakan tersebut tentunya harus didukung dengan server yang besar pula. Sebab pelayanan yang menggunakan SIMBG ini berskala nasional.

Sehingga dalam waktu bersamaan ada yang menggunakan sistem tersebut menjadi hal wajar apabila ada masalah. “Mungkin awalan jadi ada keerroran atau sistem mengalami down,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sutia Resmulyawan menuturkan, pihaknya hanyalah sebagai fungsi administrasi yang menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Jadi kalau kami hanya menerbitkan perizinan. Dan SIMBG itu kebijakan pusat memang sedang error. Pada prinsipnya Pemkab Bekasi mendukung kebijakan pusat, hanya saja memang perlu ada perbaikan sistem secara cepat. Karena kalau di daerah terkendala masyarakat tahunya kan pemerintah daerah,” ucapnya.

Kemudian, kaitan penerbitan perizinan juga ada sejumlah perizinan seperti IMB yang saat ini menjadi PBG ada retribusinya. Apabila tersendat, investasi terhalangi serta pendapatan daerah juga terkendala.

“Jadi kami juga berharap adanya perubahan metode pelayanan terkait perizinan bangunan gedung perlu didukung dengan fasilitas yang mumpuni. Sehingga pelayanan di daerah serta pertumbuhan ekonomi dapat berjalan berkesinambungan,” tukasnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin