Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Diminta Tegas Tindak Pengelola Bank Sampah Tak Berizin

GUDANG SAMPAH: Sejumlah pekerja sedang melakukan aktivitas di penampungan bank sampah Benteng Bekasi, di Desa Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (18/1). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, tegas menindak pengusaha pengelola bank sampah Benteng Kreasi, yang berada di Jalan Raya Fatahillah, Kecamatan Cikarang Barat.

Sebab, izin pengelolaan bank sampah tersebut, diduga belum memiliki perizinan, setelah Satpol PP Kabupaten Bekasi, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke tempat tersebut.

“Jadi, izinnya harus dipastikan dulu, sudah mengurus perizinan atau memang belum sama sekali,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, kepada Radar Bekasi, Selasa (18/1).

Dalam hal ini, kata Ani, Pemkab Bekasi harus mempertanyakan perizinannya, apakah sudah mengurus atau belum. Mengingat untuk pengelolaan itu lumayan ribet. Terlebih, dampaknya seperti apa ke masyarakat. Kemudian, harus dipastikan pengelolaan sampahnya bagaimana, menggunakan teknologi apa.

“Saran saya, harus mengurus perizinan. Coba ditanya ke bagian perizinan, apa sudah pernah mengajukan atau belum?. Kemudian, mengenai  Amdalnya juga bagaimana, itu harus dipertimbangkan, termasuk sisi kesehatannya. Jangan sampai merugikan warga sekitarnya,” desak Ani.

Meski demikian, pengelolaan sampah itu harus diapresiasi, karena membantu mengatasi persoalan persampahan. Apalagi masalah sampah di Kabupaten Bekasi, belum bisa ditangani dengan baik.

Hanya saja dia menegaskan, lokasi bank sampah itu sudah sesuai apa belum. Misalkan, lokasinya di tengah pemukiman lingkungan pendidikan, apakah itu memungkinkan?.

“Yang harus dilakukan oleh pemerintah, adalah upaya persuasif. Tapi harus dilakukan sesuai Standard Operating Procedure (SOP), agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Harus ada ketegasan, pengarahan, termasuk ditinjau dari berbagai sisi, tempatnya pas nggak di situ?,” saran Ani.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, apabila terbukti belum mengurus izin, harus dihentikan sementara.

“Kalau terbukti belum ada izinnya, pemerintah harus tegas menghentikan kegiatan  sampai mereka mengurus perizinan. Jadi sesuai SOP saja, bagaimana penegakan itu diberlakukan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bekasi, melakukan Sidak ke Bank Sampah Benteng Kreasi, untuk melihat izin dari tempat tersebut, karena banyak laporan bahwa belum memiliki izin operasi. Terlebih, dampak dari bank sampah itu, sangat dirasakan oleh warga sekitar lokasi.

Wakil Danru Intelejen Satpol PP Kabupaten Bekasi, Mardayat menegaskan, kedatangan pihaknya  ke tempat tersebut, untuk bertemu dengan atasan atau pimpinan dari pengelola bank sampah, menanyakan perizinan. Namun sayangnya, pimpinan perusahaan tersebut sedang tidak ada di tempat.

“Kami mau membicarakan mengenai persoalan izin, tapi karena orangnya nggak ada, maka kami tidak berani mengambil tindakan,”  bebernya kepada Radar Bekasi. (pra)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin