Berita Bekasi Nomor Satu

KLHK Kembali Tetapkan Tersangka TPS Ilegal

SAMPAH LIAR: Keberadaan sampah liar terus bertambah di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL), Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (5/4). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kembali menetapkan satu tersangka baru, A (52), dalam kasus pembuangan sampah ilegal, di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL), Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

A diketahui, mengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal, yang luasnya hingga mencapai 3,6 hektar, dan menggenapi jumlah tersangka menjadi dua setelah sebelumnya KLHK lebih dulu menangkap tersangka ES (47), pada Februari lalu, yang juga terlibat dalam kasus TPS ilegal tersebut.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) pada tanggal 30 Maret 2022, telah menetapkan A sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Saat ini penyidik telah menahan kedua tersangka ES dan A di Rutan Bareskrim di Mabes Polri,” kata Ditjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, melalui siaran pers, Selasa (5/4).

Disampaikan Rasio, kedua tersangka, baik ES dan A, disangkakan melakukan tindak pidana atau kejahatan pengelolaan sampah ilegal. Sampah sengaja dibuang secara ilegal di dekat proyek Tol Cibitung-Cilincing.

Jumlah sampah ilegal di lokasi ini diperkirakan mencapai 508.776 meter kubik. Keberadaan sampah itu bahkan mencemari sungai di sampingnya.

“Sampah-sampah itu dibuang di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) dengan luas lebih kurang 3,6 hektar,” ujarnya.

Lanjut Rasio, penetapan tersangka dan dilakukannya penahanan terhadap kedua pelaku, ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Ditjen Gakkum LHK untuk mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, akibat pengelolaan sampah ilegal.

“Pengelolaan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Jangan sampai terjadi kembali peristiwa meledak atau runtuhnya Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS) seperti di Leuwigajah Cimahi, pada tahun 2005 yang telah menelan korban lebih dari 150 jiwa,” ucap Rasio.

Menurutnya, pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai, tidak hanya mencemari tanah, air sungai, dan mengganggu kesehatan masyarakat. Tapi juga merugikan negara, karena harus memulihkan lahan-lahan yang tercemar.

“Apalagi saat hujan turun, tumpukan sampah ilegal ini bisa saja longsor. Dan tentu saja berbahaya bagi masyarakat, serta lingkungan, karena dapat masuk ke badan air sungai,” bebernya.

Rasio menambahkan, penindakan kasus seperti ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal.

Apalagi tindakan ini sudah mencemari lingkungan, dan mengganggu kesehatan masyarakat. Untuk itu, baik pelaku maupun penanggung jawab, diancam hukuman berat.

“Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah ilegal, diancam hukuman penjara 15 tahun, dan denda Rp 15 miliar,” terangnya.

Sementara Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda menjelaskan, tersangka A diketahui turut mengelola TPS ilegal. Lebih dari itu, A pun menikmati keuntungan dengan mengutip sejumlah uang kepada setiap orang yang hendak membuang sampah di samping proyek tol Cibitung-Cilincing ini.

“TPA sampah ilegal di Kabupaten Bekasi, merupakan pengaduan masyarakat yang langsung ditujukan ke KLHK. Dari proses penyidikan, berita acara dan saksi, diketahui tersangka A memiliki motif ekonomi, yaitu mengutip uang dari hasil pembuangan sampah ilegal. Dengan motif ekonomi tersebut, kami sudah meminta penyidik untuk terus mendalami penyidikan kasus tersebut,” tuturnya.

Kendati telah menetapkan dua tersangka, Yazid menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan, sehingga tidak menutup kemungkinan ada lagi tersangka baru.

“Penindakan kasus tidak berhenti pada tersangka ES maupun A. Menurut kami, masih ada pihak-pihak yang terlibat dan patut dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Yazid. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin