Berita Bekasi Nomor Satu

Dewan Minta Usut Penyebar Draft

FOTO BERSAMA: Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiedz, memberi pendapat dalam acara diskusi santai di Sekretariat Rujuk Perumahan Bumi Bekasi Baru Rawalumbu Kota Bekasi, Selasa (17/5). EKO ISKANDAR/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto diminta mengusut pihak yang telah menyebarluaskan draft rotasi-mutasi yang memuat 16 nama pejabat eselon II B atau tingkat Kepala Dinas lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Hal itu disuarakan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiedz, dalam acara Diskusi Santai Bareng Rujuk bertajuk “Mutasi Pejabat, Sejauh Mana Kewenangan Plt Wali Kota? Asas Kebutuhan atau Kepentingan?” di Kantor Sekretariat Rujuk Perumahan Bumi Bekasi Baru Rawalumbu Kota Bekasi, Selasa (17/5).

Menurut Bang Muin-sapaan akrabnya- beredarnya draft mutasi yang belum diketahui kebenarannya dapat menimbulkan kegaduhan di kalangan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun masyarakat.

“Harus diusut pelaku yang menyebarkan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan di masyarakat,” ujar Abdul Muin Hafiedz.

Draft yang memuat mutasi 16 nama pejabat eselon II B, beredar belakangan ini. Namun, surat yang tercantum nama Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada bagian bawah tersebut belum diberi tanda tangan maupun stempel.

Dalam draft yang beredar, 16 nama yang dimutasi yakni Inayatullah dari Kepala Dinas Pendidikan menjadi Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Yudianto dari Asisten Pemerintahan (Asda I) menjadi Asda II, Karto dari Kepala BKPSDM menjadi Asda I, Tanti Rohilawati dari Kepala Dinas Kesehatan menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi Daerah, Pembangunan, dan Kemasyarakatan, Uu Saeful Mikdar dari Staf Ahli Bidang Ekonomi Daerah, Pembangunan, dan Kemasyarakatan menjadi Kepala Dinas Pendidikan.

Kemudian Lintong Dianto Putra dari Kepala DPMPTSP menjadi Kepala Dinas Kesehatan, Abi Hurairah dari Kepala Satpol PP menjadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Alexander Zulkarnain dari Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan menjadi Kepala Bapelitbangda, Darsono dari Asda II menjadi Kepala BKPSDM, Yayan Yuliana dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjadi Kepala DPMPTSP, Dinas Faisal Badar dari Kepala Bapelitbangda menjadi Kepala BPKAD.

Selanjutnya, Arief Maulana dari Kepala DBMSDA menjadi Kepala Bapenda, Abdillah dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Staf Ahli Wali Kota Bidang Keuangan dan SDM Sekretariat Daerah, Nadih Arifin dari Kepala BPKAD menjadi Kepala Satpol PP, Ahmad Yani dari Kepala Dinas Sosial menjadi Kepala Dinas Koperasi dan UKM, dan Mohammad Bambang Santoso dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM menjadi Kepala Dinas Sosial.

Lanjut politisi Kalimalang asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, dirinya sangat menyayangkan beredarnya surat mutasi tersebut. “Sangat disayangkan. Karena sampai malam ini (semalam) belum ada mutasi eselon II B,” kata Bang Muin.

Ia juga menyarankan Plt Wali Kota Bekasi agar memberikan penjelasan melalui media mengenai surat mutasi yang beredar tersebut. Selain itu, dirinya mengingatkan agar dalam mutasi jabatan, Plt Wali Kota Bekasi dapat menempatkan orang-orang yang tepat sesuai dengan kemampuannya. Sehingga penempatan orang-orang yang tidak sesuai seperti beberapa tahun lalu tidak terjadi lagi.

“Plt harus betul-betul menempatkan orang-orang yang sesuai dengan kompetensinya. Sehingga (tidak) berdampak kepada program kerja pemerintah Kota Bekasi untuk masyarakat,” tegasnya.

Mutasi-Rotasi Harus Sesuai Aturan

Dalam kesempatan yang sama Oloan Nababan selaku Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Bekasi menilai persoalan rotasi mutasi itu bagian dari kebutuhan dan kepentingan itu pun untuk masyarakat.

“Terkait dengan topik kita hari ini kebutuhan atau kepentingan terkait dengan situasi oleh Plt Kota Bekasi saat ini, menurut saya bahwa mungkin ini kebutuhan dan pasti kebutuhan, tapi kepentingan juga, kepentingan masyarakat. Maka kebutuhan itu kita perlukan saat ini untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya Oloan Nababan saat diskusi, Selasa (17/5).

Perihal legalitas, menurut Oloan Plt Wali Kota mempunyai hak dalam rotasi-mutasi sama halnya dengan wali kota. Bedanya Plt harus ada izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Terkait dengan legalitas tentunya kewenangan wali kota ataupun plt wali kota dua dua bisa melakukan mutasi, bedanya bila walikota yang definitif tidak perlu meminta persetujuan terlebih dahulu Kemendagri. Tapi kalau plt tentu bisa mendapatkan mutasi setelah mendapat persetujuan oleh Kemendagri,” jelasnya.

Sementara Puspa Yani Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi mengatakan mutasi rotasi Pemkot Bekasi tidak menjadi masalah besar. Hanya, menurut nya bilamana permasalahan ini di sangkut pautkan dengan masalah wali kota sebelumnya akan menjadi besar.

“Mengenai pandangan fraksi Gerindra kalau dalam mutasi jabatan si sebenarnya tidak ada yang istimewa biasa biasa saja. Hanya kalau dikembalikan oleh situasi yang sedang terjadi di Kota Bekasi, bahwa kita pahami, pemimpin kita sedang kena masalah dan itu masalah nya sangat sangat luar biasa bila sudah terkait hal tersebut, harus kita tuntaskan segera mungkin,” ujarnya.

Lanjut Puspa, mutasi rotasi jabatan bilamana benar disusun oleh Plt Wali Kota seharusnya didukung, karena Plt dinilainya sudah mengikuti prosedur yang berlaku.

“Terlepas dari kewenangan ataupun tidak, saya rasa Plt tidak sebodoh apa yang kita pikirkan, pasti juga mereka mengikuti prosedur yang ada dia mengajukan kalau dia mengatakan kita memang harus berbenah ya ga apa apa, harus kita dukung,” tuturnya.

Sedang Hamludin selaku Pengamat Kebijakan Publik menerangkan, untuk kebijakan sendiri tidak lepas dari regulasi, karena regulasi, hukum sendiri panglima tertinggi. Ia menjelaskan, kedua aspek kepentingan dan kebutuhan hal itu harus terpenuhi dalam segala aspek kebijakan baik eksekutif maupun legislatif.

Bila dibuat diagram tentang sisi kiri adalah kebutuhan sisi kanan adalah kepentingan. Maka ia membagi tiga tahap secara teoritis. Kedua selain organisasi terpenuhi sirkulasi yang senada, bahwa orang orang yang ditunjuk untuk mengisi organisasi itu, memiliki misi yang sama bahkan tipe yang sama. Ketiga kebutuhan bagaimana Plt melihat bisa untuk aktualisasi diri terhadap dengan ide-ide yang Plt bangun.

Adapun tiga tingkatan di sisi kanan membahas tentang kepentingan. Kepentingan yang pertama adalah bagaimana organisasi perangkat daerah (OPD) ini berjalan dengan mekanisme yang ada. Kedua bagaimana aktor aktor politik yang terdiri dari legislatif dengan berbagai latar belakang partai politik itu kemudian bersinergi, ketiga bisa disebut dengan kepentingan untuk tahun 2024.

“Kita ambil garis lurus maka sebenarnya tidak masalah, artinya kesimpulan saya tidak ada masalah baik itu kebutuhan atau kepentingan sama saja karena ini menyangkut bagaimana pemenuhan visi misi kota Bekasi, dan itu yang terpenting. Sirkulasi kebutuhan dan kepentingan itu memenuhi kebutuhan tentang visi misi kota Bekasi,” jelasnya. (oke/cr1).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin