Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

AY Terancam Hukuman Mati

UNGKAP KASUS: Tersangka AY pelaku pembunuhan MYS kakak ipar kekasihnya dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (24/5). Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tersangka AY (25) yang tega menghabisi kakak ipar pacarnya berinisial MYS (32) dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan penyidikan kasus yang berakibat hilangnya nyawa orang lain tersebut.

Hasil penyelidikan sementara, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban dan tersangka yang dikenakan pada saat kejadian, alas kaki milik korban, hingga senjata tajam jenis celurit yang digunakan oleh tersangka

Tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Iya (pembunuhan berencana), terhadap tersangka kita kenakan dengan pasal 340 karena tersangka sudah mempersiapkan sajam berupa celurit yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Hengki, Selasa (24/5).

Hasil pemeriksaan pihak kepolisian, benar tersangka merasa tersinggung lantaran ditegur oleh MYS. Tersangka ditegor saat merokok di dalam rumah, teguran korban disebut menyinggung perasaan tersangka. Dalam melaksanakan aksinya, tersangka mengaku dalam keadaan sadar.

“Tidak (mabuk), dalam keadaan sadar, karena merasa tersinggung akibat kata-kata yang sensitif,” tambahnya.

Diketahui, korban menegur tersangka saat apel Sabtu (21/5) malam, cekcok terjadi antara keduanya. Lantaran tidak terima, tersangka kembali datang malam keesokan harinya dengan membawa senjata tajam.

Pertikaian tidak bisa dihindari, korban sempat memberikan perlawanan sebelum jatuh tak berdaya akibat luka sabetan senjata tajam di bagian kepala, lengan, dan pangkal paha.

Ketua RT setempat, Ilham Komalajaya (30) menyebut saat pertikaian keduanya terjadi, anggota keluarga tidak berani melerai lantaran korban menenteng senjata tajam.

“Karena tersangka ini bawa senjata tajam, pihak keluarga nggak berani melerai, sempat ada perlawanan juga dari korban. Karena fisiknya beda, kurang tingginya,” kata Ilham belum lama ini. (sur).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin