Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tembak Mati Residivis Curanmor

PERLIHATKAN BB: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Wakapolres Metro Bekasi, AKBP  Deddy Supriyadi, memperlihatkan barang bukti (bb) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah, di Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Senin (20/6). ARIESANT/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satu dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, Adul (34), ditembak mati oleh anggota Polres Metro Bekasi.

Pasalnya, Adul (34) yang juga seorang residivis ini, sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Sementara kedua rekannya, Saiful Bahri dan Sarifudin, diamankan di Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelaku curanmor. Namun untuk tersangka bernama Adul, harus dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai bagian paha, tidak mematikan tapi melumpuhkan. Hanya kemudian, karena kondisinya kekurangan darah, pelaku meninggal di rumah sakit.

“Ini merupakan jawaban bahwa kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terukur. Meski demikian, kami tetap melakukan upaya-upaya humanis. Ketiganya ini merupakan warga Karawang,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (20/6).

Disampaikan Gidion, jasad pelaku Adul sudah dikembalikan ke keluarganya, dan telah diterima secara baik-baik. Kemudian, dimakamkan seperti permintaan keluarga. Menurutnya, Adul ini merupakan pelaku utama dalam berbagai aksi curanmor, sekaligus residivis.

“Tersangka utama yang meninggal, itu adalah pemetik. Adul ini residivis, dia sudah dua kali masuk penjara,” ucapnya.

Disampaikan, para pelaku curanmor ini kerap beroperasi di wilayah Tambun dan Babelan. Hanya saja, kata Gidion, berdasarkan pengakuan pelaku, belum bisa dipastikan sudah berapa kali melakukan aksi tersebut di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, karena memang banyak dan mereka datang dari Karawang.

“Para pelaku kerap beroperasi di perumahaan, dan mencari sasaran sambil berjalan-jalan menggunakan kendaraan. Setelah berhasil, para pelaku ini menjual hasil curiannya dengan cepat, karena sudah ada penadahnya,” terang Gidion.

Dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan lima kendaraan bermotor dari tangan pelaku.

“Untuk barang bukti utama ada dua, kemudian dilakukan pengembangan menjadi lima kendaraan yang kami temukan,” bebernya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan untuk ancaman pertolongan jahat empat tahun penjara. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin