Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Beli Migor Wajib PeduliLindungi

ILUSTRASI: Warga mengatre membeli minyak goreng di bazar pasar murah Kawasan Bekasi Selatan Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mulai hari ini, masyarakat wajib menunjukan Aplikasi PediliLindungi jika ingin membeli Minyak Goreng (Migor) curah. Jika belum memiliki aplikasi tersebut, cukup menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual. Perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

“Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” kata Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, akhir pekan kemarin.

Aplikasi PeduliLindungi sendiri merupakan alat bantu pelacakan Covid-19. Aplikasi tersebut pun kini digunakan sebagai syarat perjalanan dan masuk ruang publik.“Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET),” imbuh Luhut.

Ia menyebutkan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

“Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil,” ujarnya. MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut menyebutkan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menurut dia, penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespon sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu. Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah.

Meski begitu, Luhut meminta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tegas Luhut.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Luhut juga telah membentuk satgas untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat. Tim itu nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.

Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang akan disiapkan.
Mulai hari ini, Senin (27/6) masyarakat sudah dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

“Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akanmembutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” pungkas Luhut.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan segera melakukan sosialisasi setelah Juklak dan Juknis diterbitkan oleh pemerintah pusat. Besok, Disperindag Kota Bekasi akan mengikuti zoom meeting bersama dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membahas kebijakan tersebut.

“Teknisnya seperti apa nanti kan pemerintah mengeluarkan Juknis Juklaknya, nanti kita sampaikan juga ke para pedagang karena kita disini juga punya kepala unit pasar ya, nah kita sampaikan ke mereka nanti secara berjenjang,” ungkap Kepala Disperindag Kota Bekasi, Tedi Hafni.

Sejauh ini Disperindag belum mengetahui secara detail teknis penjualan dan pembelian MGCR ini. Tedi menunggu sosialisasi oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk diteruskan kepada masyarakat.

Tedi memprediksi tidak ada kesulitan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Salah satu alasannya, capaian vaksinasi Kota Bekasi sudah lebih dari 90 persen dari total penduduk Kota Bekasi.”Pada prinsipnya kita pemerintah daerah sudah siap, kan pedagang juga sudah vaksin bahkan yang booster juga sudah banyak,” tukasnya.

Pengamat ekonomi, Akhmad Darmawan menilai kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng curah merupakan langkah tepat.“Itu (penggunaan aplikasi PeduliLindungi) mungkin bentuk upaya pemerintah dalam rangka mendisiplinkan warganya supaya benar-benar terlindungi dari Covid-19,” katanya.

Ia menduga adanya “keterpaksaan” dari pemerintah, sehingga mewajibkan masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak goreng curah.Menurut dia, dugaan tersebut muncul karena hingga saat ini belum semua warga negara Indonesia melakukan vaksinasi Covid-19 hingga dosis ketiga.

“Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Abdullah Mansuri, meuturkan, kebijakan pemerintah terhadap minyak goreng selalu berubah dan tak konsisten. Padahal, banyak kendala di lapangan yang belum teratasi secara tuntas.”Ini buat pusing pedagang, kami bantu sosialiasi juga pusing. Jujur saja, kami itu sudah capek,” kata Mansuri, kemarin.

Ia mengungkapkan, menjual minyak goreng curah dari program pemerintah seharga Rp 14 ribu per liter tidak memberikan keuntungan besar. Hanya Rp 1.000 per liter. Namun, syarat yang harus dipenuhi menyulitkan pedagang.

Selain itu, jika terdapat data volume penjualan yang tak sesuai, pedagang tak akan mendapatkan lagi pasokan dari distributor yang ditunjuk pemerintah.”Sekitar 11,7 persen pedagang kami yang menjual minyak goreng curah itu sudah tidak berjualan lagi karena syarat terlalu ribet. Sudah nyerah,” katanya menambahkan.

Menurutnya, sistem penjualan saat ini yang menggunakan KTP saja sudah cukup memberikan pekerjaan tambahan bagi pedagang dan konsumen. Ikappi menilai, kementerian teknis yang menyusun kebijakan kurang melihat kondisi riil.

Padahal, kata Mansuri, perintah Presiden Joko Widodo sederhana, penyediaan minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu. Ia pun menyarankan agar pemeritah lebih baik fokus pada upaya membanjiri pasokan minyak goreng curah di pasar tradisional.

Saat ini, kata Mansuri, rata-rata harga minyak goreng curah secara nasional pun masih di atas Rp 14 ribu per liter. Sebab, penjualan curah tak hanya dilakukan lewat warung yang mendapatkan pasokan dari distributor resmi yang ditunjuk pemerintah.”Masih ada penjualan minyak goreng yang dari agen ke agen yang dijual bebas dan sepertinya penjualannya lebih besar. Jadi ada dua pasar,” ujar dia.

Sekretaris Jenderal Induk Koperasi Pasar Nasional (Inkoppas), Ngadiran, menilai kebijakan pemerintah justru seolah menyulitkan masyarakat kecil.Seharusnya pemerintah sudah paham, tidak semua masyarakat kecil memiliki ponsel android. “Hanya untuk mau mendapatkan minyak goreng kok susah amat? Pedagang tradisional juga kok dibikin tambah susah? Kayak pedagang tidak ada kerjaan lain,” ujarnya.(sur/jpg/net)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin