Berita Bekasi Nomor Satu

Wacanakan Batasi Kendaraan Pribadi

PADAT: Sejumlah kendaraan memadati kawasan Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan Kota Bekasi, Selasa (28/6). Kendaraan bermotor dinilai mendominasi kasus pencemaran udara. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pertemuan daring Pemerintah Daerah (Pemda) di sekitar ibu kota menghasilkan sejumlah langkah untuk mengurangi pencemaran udara. Sumber pencemaran di wilayah Kota Bekasi disebut lebih besar dihasilkan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Hal ini juga disebabkan semakin meningkatnya populasi masyarakat dan penggunaan kendaraan pribadi di Kota Bekasi yang dinilai memperburuk polusi udara utamanya terjadi di jam-jam sibuk.

Koordinasi yang diikuti oleh Pemerintah Kota Bekasi ini menghasilkan beberapa langkah konkrit, yakni melakukan manajemen lalu lintas sehingga tidak terjadi penumpukan di jalur-jalur tertentu.

Menambah kawasan hijau, melakukan uji emisi kendaraan bermotor, dan menerapkan pembatasan kendaraan pribadi yang akan dilakukan oleh Kota Bekasi dan kota-kota lain di sekitar Jakarta.

“Adakah status sedangnya?, Ada, pada beberapa jam dalam satu hari saja yang disebabkan oleh mobilitas tinggi, padatnya kendaraan, juga arah angin dan cuaca dapat berpengaruh terhadap indeks pencemaran ini,” terang Sekretaris DLH Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, Selasa (28/6).

Terkait dengan langkah konkrit untuk memperbaiki kualitas udara tersebut, Zeno menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain, bahkan disebut telah dilakukan sebelum kualitas udara Jakarta menjadi pembicaraan.

Sementara upaya yang sudah dilakukan oleh Pemkot Bekasi diantaranya pelaksanaan Car Free Day (CFD), memastikan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pengawasan pabrik, dan uji emisi kendaraan bermotor. Sampai dengan saat ini, RTH Kota Bekasi belum memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Jadi kalau RTH itu memang diampu oleh beberapa perangkat daerah, salah satunya LH dan beberapa dinas-dinas. Dan sekarang juga bisa kita lihat secara kasat mata, kalau ideal mungkin belum, sesuai dengan undang-undang 27 tahun 2007, itu kan menyatakan 30 persen,” tambahnya.

Lebih lanjut kata Zeno, pihaknya akan memastikan kualitas udara di Kota Bekasi sesuai arahan Plt Wali Kota Bekasi. Dilakukan melalui koordinasi dan sinergi dengan OPD terkait, masyarakat, dan pelaku usaha, seperti pengawasan cerobong asap perusahaan industri, CFD, koordinasi terkait dengan RTH, serta manajemen pengaturan lalu lintas.

“Bahwa terkait dengan kualitas udara Kota Jakarta yang kemarin sempat dinyatakan dalam kondisi buruk, itu setelah kita lakukan komparasi dengan kualitas udara di kota kita itu Alhamdulillah, Kota Bekasi dalam kondisi baik, parameternya adalah melalui alat AQMS,” tukasnya.

Kota Bekasi memiliki alat pemantauan udara atau Air Quality Monitoring System (AQMS), jumlahnya sebanyak 8 unit. Salah satunya di kawasan Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Hingga tanggal 23 Juni, rata-rata parameter partikulat debu PM10 76,65 µgram/m3, PM2,5 rata-rata 55,57 µgram/m3, SO2 rata-rata 23,7 µgram/m3, CO 1.103,48 µgram/m3, O3 rata-rata 6,62 µgram/m3, NO2 16,87 µgram/m3, dan HC 51,79 µgram/m3.

Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut baku mutu Sulfur Dioksida (SO2) dalam waktu 24 jam sebesar 75 µgram/m3, Karbon Monoksida (CO) 4.000 µgram/m3 per 8 jam, Nitrogen Dioksida (NO2) 65 µgram/m3 per 24 jam, Oksigen Fitokimia sebagai Ozon (O3) 100 µgram/m3 per 8 jam, Hidrokarbon Non Metana (NMHC) 160 µgram/m3 per 3 jam, partikulat debu PM10 75 µgram/m3 per 24 jam, dan partikulat debu PM2,5 55 µgram/m3 per 24 jam.

Berdasarkan laporan AQMS selama bulan Juni ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menyebut kualitas udara di Kota Bekasi dalam kondisi baik, tren pencemaran udara disebut normal. Meskipun, ada beberapa jam dalam satu hari kualitas udara dalam kondisi sedang, disebabkan oleh tingginya aktivitas pada jam-jam tertentu, serta arah angin dan cuaca.

Hasil resume koordinasi dan sinergi dalam rangka perbaikan kualitas udara ambien menyebut parameter PM2,5 yang terpantau normal lebih dominan dibanding sedang dan tidak sehat.

Sebelumnya terkait dengan kualitas udara di Kota Bekasi, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker. Sumber pencemaran ini disebut berasal dari kendaraan bermotor.

Sedangkan sumber pencemaran dari aktivitas industri, Tri menyebut jumlah industri di Kota Bekasi semakin sedikit.

“Kalau pabrik kan justru semakin kecil, semakin kecil kita. Jadi justru polusinya lebih kepada penggunaan kendaraan bermotor karena semakin besar, orangnya banyak,” ungkapnya belum lama ini di kawasan Asrama Haji Bekasi.

Kebutuhan lahan untuk RTH semakin tinggi ditengah masifnya gejolak pembangunan di Kota Bekasi. Meskipun demikian, Tri menyebut pemerintah akan tetap menambah RTH hingga memberikan fasilitas kepada masyarakat yang ingin menanam pohon.

“Kita masih coba terus tambah, makanya ada program namanya land saving. Jadi kita membeli lahan Fasos Fasum yang diperuntukkan kepada kampung-kampung yang ada, nah ini sedang dalam proses inventarisasi, mudah-mudahan secara bertahap tahun ini akan kita lakukan,” tambahnya.

Faktor lain yang menjadi faktor tercemarnya udara yakni alih fungsi lahan menjadi bangunan. Masifnya pembangunan kota membutuhkan banyak faktor pendukung, serta menjadi pilihan hunian karena mudahnya akses transportasi.

Beberapa waktu lalu, Laporan Air Quality Life Index (AQLI) menyebut kualitas udara tidak sehat membuat masyarakat yang tinggal di Jakarta dan kota-kota sekitarnya kehilangan harapan hidup 3 sampai 4 tahun. Gugatan yang telah dimenangkan oleh masyarakat memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mensupervisi gubernur di tiga provinsi.

“Memang seolah-olah bebannya lebih banyak ke DKI Jakarta, tapi ada perintah hakim kepada KLHK dan menteri dalam negeri untuk mensupervisi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk mengendalikan pencemaran udara,” ungkap Juru Kampanye Iklim dan Energy Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu. (sur).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin