Berita Bekasi Nomor Satu

Warga Jatikarya Blokir Tol

Illustrasi : Sejumlah ahli waris melakukan aksi demo memblokade Jalan Tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (29/6). Aksi tersebut buntut kekecewaan warga yang sudah puluhan tahun tanahnya belum dibayarkan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan pengendara yang melintasi tol Jatikarya terpaksa menghentikan kendaraannya secara mendadak. Pasalnya, ratusan ahli waris pemilik lahan yang dijadikan tol tersebut nekat memblokade jalan. Sempat adu mulut antara warga dengan pengguna jalan serta petugas keamanan. Sementara pihak kepolisian menyarankan warga hadir pada rapat koordinasi 12 Juli mendatang.

Informasi yang diterima dari salah satu ahli waris, pembangunan jalan tol mulai berjalan tahun 2017 silam. Jauh sebelum itu, masyarakat juga sudah berjuang mempertahankan tanah mereka yang diklaim oleh berbagai pihak hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap pada tahun 2019 dalam putusan Mahkamah Agung (MA).

Jalan Tol Cimanggis Cibitung ini terbentang sepanjang 26,47 km, terbagi dalam dua seksi, yakni seksi 1 A yang telah Beroperasi sepanjang 2,8 km dari Cimanggis sampai Jatikarya. Sementara seksi 2A, terbentang sepanjang 3,5 km ditarget rampung pertengahan tahun ini. Terakhir, seksi 2B sepanjang 19 km.

Sampai mendekati seksi 2A mendekati selesai konstruksinya, warga Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi belum juga mendapatkan ganti rugi lahan mereka yang digunakan dalam pembangunan jalan tol. Diketahui tanah warga di lokasi ini seluas 485 ribu meter persegi, uang ganti rugi lahan yang dititipkan di Pengadilan Negeri Bekasi senilai Rp218 miliar.

Upaya yang dilalui oleh warga untuk mendapat uang ganti rugi kemarin dilaksanakan melalui rapat koordinasi penyelesaian permasalahan dengan melibatkan beberapa instansi negara. Namun, warga kecewa lantaran yang hadir adalah perwakilan instansi, tidak bisa mengambil keputusan terkait dengan permasalahan yang dialami oleh masyarakat Jatikarya.

Sesaat setelah perwakilan masyarakat keluar gedung PN Bekasi dengan tangan hampa, warga yang sudah tiga hari menduduki ruas tol lantas memblokade dan membuka pintu tol. Pantauan Radar Bekasi, kejadian ini berlangsung sekira 20 menit sebelum dicegah oleh pihak kepolisian yang berada di lokasi.

“Silahkan lewat pak geratis,” kata warga kepada pengguna jalan tol, Rabu (29/6) siang kemarin.

Warga mempersilahkan pengguna tol untuk melintas di Gerbang Tol Jatikarya tanpa tap kartu E-Tol. Aksi mereka memblokade jalan tol beberapa menit kemarin tak ayal menyebabkan kemacetan, hingga pengguna jalan tol memprotes warga.

“Kami kecewa bahwa para pihak yang hadir ini ternyata perwakilan yang tidak bisa memberi suatu keputusan. Sementara undangan dari ketua pengadilan itu jelas, bahwa bilamana berhalangan, diwakilkan oleh orang yang bisa memberikan suatu keputusan,” kata Kuasa Hukum ahli waris, Dani Bahdani setelah mengikuti rapat koordinasi di PN Bekasi.

Dani juga sangat menyayangkan ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pengelola jalan tol, yakni PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) sebagai pihak yang dibutuhkan kehadirannya.

Perwakilan masyarakat harus keluar gedung PN Bekasi dengan tangan hampa, pertemuan kembali dijadwalkan dua pekan kemudian, menjanjikan semua pihak yang hadir adalah orang yang tepat.
“Semua sumber masalah itu dari BPN Bekasi yang menerbitkan sertifikat kepada atas nama Hankam tanpa alas hak yang sah dari klien kami,” tambahnya.

Ia mengaku tidak bisa menjamin ratusan keluarga ahli waris kuat menjaga kesabaran mereka setelah bertahun-tahun berjuang.

Diketahui, bahwa permasalahan tanah warga ini bermula saat beberapa pihak mengaku pemilik sah dibuktikan dengan sertifikat. Setelah memiliki kekuatan hukum tetap pengadilan, warga saat ini hanya butuh surat pengantar pencairan uang konsinyasi yang dititipkan kepada PN Bekasi.

Salah satu ahli waris, Gunun (49) mengatakan bahwa ia bersama ratusan orang lainnya tidak akan beranjak dari ruas tol sebelum mendapat kejelasan uang ganti rugi yang menjadi haknya. Nampak di dalam ruas tol berdiri tenda untuk warga bermalam, bahkan warga telah membawa peralatan masak dari rumah selama menduduki ruas tol.

“Sampai seterusnya kami akan bertahan, sesuai saran kepolisian anarkis dan lain sebagainya kami tidak akan. Tapi yang namanya dikuasai itu akan tetap kami kuasai,” ungkapnya berapi-api.

Kesaksiannya, tidak kurang dari 22 tahun ia dan ratusan orang lainnya memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah. Jika tak kunjung mendapatkan kepastian pencairan uang ganti rugi, ratusan keluarga ahli waris akan kembali mendirikan bangunan semi permanen di dalam ruas tol, dengan menyisakan satu ruas untuk pengguna jalan.

Bahkan, jika pengelola tol tidak terima maka ia mempersilahkan mereka untuk memindahkan aspal jalan tol dengan keyakinan bahwa aspal tersebut berada diatas tanah ahli waris yang belum dibayar ganti ruginya.”Jadi jangan pemerintah buka usaha diatas penderitaan masyarakatnya sendiri,” tambahnya.

Sementara itu Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Hengki yang saat itu berada di lokasi meminta masyarakat untuk tidak nekat memblokade jalan tol. Hematnya, permasalahan yang saat ini dialami oleh masyarakat tidak akan selesai dengan penutupan jalan tol. Sebaliknya, masyarakat justru akan berhadapan dengan petugas yang berjaga.

“Selama menunggu waktu itu saya himbau masyarakat untuk tidak menutup jalan tol, itu tidak akan menyelesaikan masalah, akan berhadapan dengan aparat kepolisian gini, kita bubarkan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa rapat-rapat penyelesaian permasalahan masyarakat masih berjalan. Selanjutnya, di tanggal 12 Juli nanti, rapat akan kembali dilaksanakan, perwakilan masyarakat akan kembali dipertemukan dengan berbagai pihak.

Selama jeda dua pekan menjelang rapat koordinasi yang kedua, ruas tol ini akan dijaga oleh petugas.”Kita standby kan (petugas) di tol CCT sini, tapi kan kita laksanakan pengamanan ini kepada masyarakat dengan persuasif, humanis, mereka masih mengerti kok,” tukasnya. (Sur)
Puluhan pengendara yang melintasi tol Jatikarya terpaksa menghentikan kendaraannya secara mendadak. Pasalnya, ratusan ahli waris pemilik lahan yang dijadikan tol tersebut nekat memblokade jalan. Sempat adu mulut antara warga dengan pengguna jalan serta petugas keamanan. Sementara pihak kepolisian menyarankan warga hadir pada rapat koordinasi 12 Juli mendatang.

Informasi yang diterima dari salah satu ahli waris, pembangunan jalan tol mulai berjalan tahun 2017 silam. Jauh sebelum itu, masyarakat juga sudah berjuang mempertahankan tanah mereka yang diklaim oleh berbagai pihak hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap pada tahun 2019 dalam putusan Mahkamah Agung (MA).

Jalan Tol Cimanggis Cibitung ini terbentang sepanjang 26,47 km, terbagi dalam dua seksi, yakni seksi 1 A yang telah Beroperasi sepanjang 2,8 km dari Cimanggis sampai Jatikarya. Sementara seksi 2A, terbentang sepanjang 3,5 km ditarget rampung pertengahan tahun ini. Terakhir, seksi 2B sepanjang 19 km.

Sampai mendekati seksi 2A mendekati selesai konstruksinya, warga Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi belum juga mendapatkan ganti rugi lahan mereka yang digunakan dalam pembangunan jalan tol. Diketahui tanah warga di lokasi ini seluas 485 ribu meter persegi, uang ganti rugi lahan yang dititipkan di Pengadilan Negeri Bekasi senilai Rp218 miliar.

Upaya yang dilalui oleh warga untuk mendapat uang ganti rugi kemarin dilaksanakan melalui rapat koordinasi penyelesaian permasalahan dengan melibatkan beberapa instansi negara. Namun, warga kecewa lantaran yang hadir adalah perwakilan instansi, tidak bisa mengambil keputusan terkait dengan permasalahan yang dialami oleh masyarakat Jatikarya.

Sesaat setelah perwakilan masyarakat keluar gedung PN Bekasi dengan tangan hampa, warga yang sudah tiga hari menduduki ruas tol lantas memblokade dan membuka pintu tol. Pantauan Radar Bekasi, kejadian ini berlangsung sekira 20 menit sebelum dicegah oleh pihak kepolisian yang berada di lokasi.

“Silahkan lewat pak geratis,” kata warga kepada pengguna jalan tol, Rabu (29/6) siang kemarin.

Warga mempersilahkan pengguna tol untuk melintas di Gerbang Tol Jatikarya tanpa tap kartu E-Tol. Aksi mereka memblokade jalan tol beberapa menit kemarin tak ayal menyebabkan kemacetan, hingga pengguna jalan tol memprotes warga.

“Kami kecewa bahwa para pihak yang hadir ini ternyata perwakilan yang tidak bisa memberi suatu keputusan. Sementara undangan dari ketua pengadilan itu jelas, bahwa bilamana berhalangan, diwakilkan oleh orang yang bisa memberikan suatu keputusan,” kata Kuasa Hukum ahli waris, Dani Bahdani setelah mengikuti rapat koordinasi di PN Bekasi.

Dani juga sangat menyayangkan ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pengelola jalan tol, yakni PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) sebagai pihak yang dibutuhkan kehadirannya.

Perwakilan masyarakat harus keluar gedung PN Bekasi dengan tangan hampa, pertemuan kembali dijadwalkan dua pekan kemudian, menjanjikan semua pihak yang hadir adalah orang yang tepat.
“Semua sumber masalah itu dari BPN Bekasi yang menerbitkan sertifikat kepada atas nama Hankam tanpa alas hak yang sah dari klien kami,” tambahnya.

Ia mengaku tidak bisa menjamin ratusan keluarga ahli waris kuat menjaga kesabaran mereka setelah bertahun-tahun berjuang.

Diketahui, bahwa permasalahan tanah warga ini bermula saat beberapa pihak mengaku pemilik sah dibuktikan dengan sertifikat. Setelah memiliki kekuatan hukum tetap pengadilan, warga saat ini hanya butuh surat pengantar pencairan uang konsinyasi yang dititipkan kepada PN Bekasi.

Salah satu ahli waris, Gunun (49) mengatakan bahwa ia bersama ratusan orang lainnya tidak akan beranjak dari ruas tol sebelum mendapat kejelasan uang ganti rugi yang menjadi haknya. Nampak di dalam ruas tol berdiri tenda untuk warga bermalam, bahkan warga telah membawa peralatan masak dari rumah selama menduduki ruas tol.

“Sampai seterusnya kami akan bertahan, sesuai saran kepolisian anarkis dan lain sebagainya kami tidak akan. Tapi yang namanya dikuasai itu akan tetap kami kuasai,” ungkapnya berapi-api.

Kesaksiannya, tidak kurang dari 22 tahun ia dan ratusan orang lainnya memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah. Jika tak kunjung mendapatkan kepastian pencairan uang ganti rugi, ratusan keluarga ahli waris akan kembali mendirikan bangunan semi permanen di dalam ruas tol, dengan menyisakan satu ruas untuk pengguna jalan.

Bahkan, jika pengelola tol tidak terima maka ia mempersilahkan mereka untuk memindahkan aspal jalan tol dengan keyakinan bahwa aspal tersebut berada diatas tanah ahli waris yang belum dibayar ganti ruginya.”Jadi jangan pemerintah buka usaha diatas penderitaan masyarakatnya sendiri,” tambahnya.

Sementara itu Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Hengki yang saat itu berada di lokasi meminta masyarakat untuk tidak nekat memblokade jalan tol. Hematnya, permasalahan yang saat ini dialami oleh masyarakat tidak akan selesai dengan penutupan jalan tol. Sebaliknya, masyarakat justru akan berhadapan dengan petugas yang berjaga.

“Selama menunggu waktu itu saya himbau masyarakat untuk tidak menutup jalan tol, itu tidak akan menyelesaikan masalah, akan berhadapan dengan aparat kepolisian gini, kita bubarkan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa rapat-rapat penyelesaian permasalahan masyarakat masih berjalan. Selanjutnya, di tanggal 12 Juli nanti, rapat akan kembali dilaksanakan, perwakilan masyarakat akan kembali dipertemukan dengan berbagai pihak.

Selama jeda dua pekan menjelang rapat koordinasi yang kedua, ruas tol ini akan dijaga oleh petugas.”Kita standby kan (petugas) di tol CCT sini, tapi kan kita laksanakan pengamanan ini kepada masyarakat dengan persuasif, humanis, mereka masih mengerti kok,” tukasnya. (Sur)
Puluhan pengendara yang melintasi tol Jatikarya terpaksa menghentikan kendaraannya secara mendadak. Pasalnya, ratusan ahli waris pemilik lahan yang dijadikan tol tersebut nekat memblokade jalan. Sempat adu mulut antara warga dengan pengguna jalan serta petugas keamanan. Sementara pihak kepolisian menyarankan warga hadir pada rapat koordinasi 12 Juli mendatang.

Informasi yang diterima dari salah satu ahli waris, pembangunan jalan tol mulai berjalan tahun 2017 silam. Jauh sebelum itu, masyarakat juga sudah berjuang mempertahankan tanah mereka yang diklaim oleh berbagai pihak hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap pada tahun 2019 dalam putusan Mahkamah Agung (MA).

Jalan Tol Cimanggis Cibitung ini terbentang sepanjang 26,47 km, terbagi dalam dua seksi, yakni seksi 1 A yang telah Beroperasi sepanjang 2,8 km dari Cimanggis sampai Jatikarya. Sementara seksi 2A, terbentang sepanjang 3,5 km ditarget rampung pertengahan tahun ini. Terakhir, seksi 2B sepanjang 19 km.

Sampai mendekati seksi 2A mendekati selesai konstruksinya, warga Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi belum juga mendapatkan ganti rugi lahan mereka yang digunakan dalam pembangunan jalan tol. Diketahui tanah warga di lokasi ini seluas 485 ribu meter persegi, uang ganti rugi lahan yang dititipkan di Pengadilan Negeri Bekasi senilai Rp218 miliar.

Upaya yang dilalui oleh warga untuk mendapat uang ganti rugi kemarin dilaksanakan melalui rapat koordinasi penyelesaian permasalahan dengan melibatkan beberapa instansi negara. Namun, warga kecewa lantaran yang hadir adalah perwakilan instansi, tidak bisa mengambil keputusan terkait dengan permasalahan yang dialami oleh masyarakat Jatikarya.

Sesaat setelah perwakilan masyarakat keluar gedung PN Bekasi dengan tangan hampa, warga yang sudah tiga hari menduduki ruas tol lantas memblokade dan membuka pintu tol. Pantauan Radar Bekasi, kejadian ini berlangsung sekira 20 menit sebelum dicegah oleh pihak kepolisian yang berada di lokasi.

“Silahkan lewat pak geratis,” kata warga kepada pengguna jalan tol, Rabu (29/6) siang kemarin.

Warga mempersilahkan pengguna tol untuk melintas di Gerbang Tol Jatikarya tanpa tap kartu E-Tol. Aksi mereka memblokade jalan tol beberapa menit kemarin tak ayal menyebabkan kemacetan, hingga pengguna jalan tol memprotes warga.

“Kami kecewa bahwa para pihak yang hadir ini ternyata perwakilan yang tidak bisa memberi suatu keputusan. Sementara undangan dari ketua pengadilan itu jelas, bahwa bilamana berhalangan, diwakilkan oleh orang yang bisa memberikan suatu keputusan,” kata Kuasa Hukum ahli waris, Dani Bahdani setelah mengikuti rapat koordinasi di PN Bekasi.

Dani juga sangat menyayangkan ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pengelola jalan tol, yakni PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) sebagai pihak yang dibutuhkan kehadirannya.

Perwakilan masyarakat harus keluar gedung PN Bekasi dengan tangan hampa, pertemuan kembali dijadwalkan dua pekan kemudian, menjanjikan semua pihak yang hadir adalah orang yang tepat.
“Semua sumber masalah itu dari BPN Bekasi yang menerbitkan sertifikat kepada atas nama Hankam tanpa alas hak yang sah dari klien kami,” tambahnya.

Ia mengaku tidak bisa menjamin ratusan keluarga ahli waris kuat menjaga kesabaran mereka setelah bertahun-tahun berjuang.

Diketahui, bahwa permasalahan tanah warga ini bermula saat beberapa pihak mengaku pemilik sah dibuktikan dengan sertifikat. Setelah memiliki kekuatan hukum tetap pengadilan, warga saat ini hanya butuh surat pengantar pencairan uang konsinyasi yang dititipkan kepada PN Bekasi.

Salah satu ahli waris, Gunun (49) mengatakan bahwa ia bersama ratusan orang lainnya tidak akan beranjak dari ruas tol sebelum mendapat kejelasan uang ganti rugi yang menjadi haknya. Nampak di dalam ruas tol berdiri tenda untuk warga bermalam, bahkan warga telah membawa peralatan masak dari rumah selama menduduki ruas tol.

“Sampai seterusnya kami akan bertahan, sesuai saran kepolisian anarkis dan lain sebagainya kami tidak akan. Tapi yang namanya dikuasai itu akan tetap kami kuasai,” ungkapnya berapi-api.

Kesaksiannya, tidak kurang dari 22 tahun ia dan ratusan orang lainnya memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah. Jika tak kunjung mendapatkan kepastian pencairan uang ganti rugi, ratusan keluarga ahli waris akan kembali mendirikan bangunan semi permanen di dalam ruas tol, dengan menyisakan satu ruas untuk pengguna jalan.

Bahkan, jika pengelola tol tidak terima maka ia mempersilahkan mereka untuk memindahkan aspal jalan tol dengan keyakinan bahwa aspal tersebut berada diatas tanah ahli waris yang belum dibayar ganti ruginya.”Jadi jangan pemerintah buka usaha diatas penderitaan masyarakatnya sendiri,” tambahnya.

Sementara itu Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Hengki yang saat itu berada di lokasi meminta masyarakat untuk tidak nekat memblokade jalan tol. Hematnya, permasalahan yang saat ini dialami oleh masyarakat tidak akan selesai dengan penutupan jalan tol. Sebaliknya, masyarakat justru akan berhadapan dengan petugas yang berjaga.

“Selama menunggu waktu itu saya himbau masyarakat untuk tidak menutup jalan tol, itu tidak akan menyelesaikan masalah, akan berhadapan dengan aparat kepolisian gini, kita bubarkan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa rapat-rapat penyelesaian permasalahan masyarakat masih berjalan. Selanjutnya, di tanggal 12 Juli nanti, rapat akan kembali dilaksanakan, perwakilan masyarakat akan kembali dipertemukan dengan berbagai pihak.

Selama jeda dua pekan menjelang rapat koordinasi yang kedua, ruas tol ini akan dijaga oleh petugas.”Kita standby kan (petugas) di tol CCT sini, tapi kan kita laksanakan pengamanan ini kepada masyarakat dengan persuasif, humanis, mereka masih mengerti kok,” tukasnya. (Sur)
Puluhan pengendara yang melintasi tol Jatikarya terpaksa menghentikan kendaraannya secara mendadak. Pasalnya, ratusan ahli waris pemilik lahan yang dijadikan tol tersebut nekat memblokade jalan. Sempat adu mulut antara warga dengan pengguna jalan serta petugas keamanan. Sementara pihak kepolisian menyarankan warga hadir pada rapat koordinasi 12 Juli mendatang.

Informasi yang diterima dari salah satu ahli waris, pembangunan jalan tol mulai berjalan tahun 2017 silam. Jauh sebelum itu, masyarakat juga sudah berjuang mempertahankan tanah mereka yang diklaim oleh berbagai pihak hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap pada tahun 2019 dalam putusan Mahkamah Agung (MA).

Jalan Tol Cimanggis Cibitung ini terbentang sepanjang 26,47 km, terbagi dalam dua seksi, yakni seksi 1 A yang telah Beroperasi sepanjang 2,8 km dari Cimanggis sampai Jatikarya. Sementara seksi 2A, terbentang sepanjang 3,5 km ditarget rampung pertengahan tahun ini. Terakhir, seksi 2B sepanjang 19 km.

Sampai mendekati seksi 2A mendekati selesai konstruksinya, warga Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi belum juga mendapatkan ganti rugi lahan mereka yang digunakan dalam pembangunan jalan tol. Diketahui tanah warga di lokasi ini seluas 485 ribu meter persegi, uang ganti rugi lahan yang dititipkan di Pengadilan Negeri Bekasi senilai Rp218 miliar.

Upaya yang dilalui oleh warga untuk mendapat uang ganti rugi kemarin dilaksanakan melalui rapat koordinasi penyelesaian permasalahan dengan melibatkan beberapa instansi negara. Namun, warga kecewa lantaran yang hadir adalah perwakilan instansi, tidak bisa mengambil keputusan terkait dengan permasalahan yang dialami oleh masyarakat Jatikarya.

Sesaat setelah perwakilan masyarakat keluar gedung PN Bekasi dengan tangan hampa, warga yang sudah tiga hari menduduki ruas tol lantas memblokade dan membuka pintu tol. Pantauan Radar Bekasi, kejadian ini berlangsung sekira 20 menit sebelum dicegah oleh pihak kepolisian yang berada di lokasi.

“Silahkan lewat pak geratis,” kata warga kepada pengguna jalan tol, Rabu (29/6) siang kemarin.

Warga mempersilahkan pengguna tol untuk melintas di Gerbang Tol Jatikarya tanpa tap kartu E-Tol. Aksi mereka memblokade jalan tol beberapa menit kemarin tak ayal menyebabkan kemacetan, hingga pengguna jalan tol memprotes warga.

“Kami kecewa bahwa para pihak yang hadir ini ternyata perwakilan yang tidak bisa memberi suatu keputusan. Sementara undangan dari ketua pengadilan itu jelas, bahwa bilamana berhalangan, diwakilkan oleh orang yang bisa memberikan suatu keputusan,” kata Kuasa Hukum ahli waris, Dani Bahdani setelah mengikuti rapat koordinasi di PN Bekasi.

Dani juga sangat menyayangkan ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pengelola jalan tol, yakni PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) sebagai pihak yang dibutuhkan kehadirannya.

Perwakilan masyarakat harus keluar gedung PN Bekasi dengan tangan hampa, pertemuan kembali dijadwalkan dua pekan kemudian, menjanjikan semua pihak yang hadir adalah orang yang tepat.

“Semua sumber masalah itu dari BPN Bekasi yang menerbitkan sertifikat kepada atas nama Hankam tanpa alas hak yang sah dari klien kami,” tambahnya.

Ia mengaku tidak bisa menjamin ratusan keluarga ahli waris kuat menjaga kesabaran mereka setelah bertahun-tahun berjuang.

Diketahui, bahwa permasalahan tanah warga ini bermula saat beberapa pihak mengaku pemilik sah dibuktikan dengan sertifikat. Setelah memiliki kekuatan hukum tetap pengadilan, warga saat ini hanya butuh surat pengantar pencairan uang konsinyasi yang dititipkan kepada PN Bekasi.

Salah satu ahli waris, Gunun (49) mengatakan bahwa ia bersama ratusan orang lainnya tidak akan beranjak dari ruas tol sebelum mendapat kejelasan uang ganti rugi yang menjadi haknya. Nampak di dalam ruas tol berdiri tenda untuk warga bermalam, bahkan warga telah membawa peralatan masak dari rumah selama menduduki ruas tol.

“Sampai seterusnya kami akan bertahan, sesuai saran kepolisian anarkis dan lain sebagainya kami tidak akan. Tapi yang namanya dikuasai itu akan tetap kami kuasai,” ungkapnya berapi-api.

Kesaksiannya, tidak kurang dari 22 tahun ia dan ratusan orang lainnya memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah. Jika tak kunjung mendapatkan kepastian pencairan uang ganti rugi, ratusan keluarga ahli waris akan kembali mendirikan bangunan semi permanen di dalam ruas tol, dengan menyisakan satu ruas untuk pengguna jalan.

Bahkan, jika pengelola tol tidak terima maka ia mempersilahkan mereka untuk memindahkan aspal jalan tol dengan keyakinan bahwa aspal tersebut berada diatas tanah ahli waris yang belum dibayar ganti ruginya.”Jadi jangan pemerintah buka usaha diatas penderitaan masyarakatnya sendiri,” tambahnya.

Sementara itu Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Hengki yang saat itu berada di lokasi meminta masyarakat untuk tidak nekat memblokade jalan tol. Hematnya, permasalahan yang saat ini dialami oleh masyarakat tidak akan selesai dengan penutupan jalan tol. Sebaliknya, masyarakat justru akan berhadapan dengan petugas yang berjaga.

“Selama menunggu waktu itu saya himbau masyarakat untuk tidak menutup jalan tol, itu tidak akan menyelesaikan masalah, akan berhadapan dengan aparat kepolisian gini, kita bubarkan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa rapat-rapat penyelesaian permasalahan masyarakat masih berjalan. Selanjutnya, di tanggal 12 Juli nanti, rapat akan kembali dilaksanakan, perwakilan masyarakat akan kembali dipertemukan dengan berbagai pihak.

Selama jeda dua pekan menjelang rapat koordinasi yang kedua, ruas tol ini akan dijaga oleh petugas.”Kita standby kan (petugas) di tol CCT sini, tapi kan kita laksanakan pengamanan ini kepada masyarakat dengan persuasif, humanis, mereka masih mengerti kok,” tukasnya. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin