Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Dorong Bapenda Terus Gali Potensi PAD

PAPAN REKLAME: Sejumlah pengendara bermotor melintas di bawah papan reklame, yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Jalan Sultan Hasanuddin, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/7). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk melakukan berbagai inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, potensi PAD Kabupaten Bekasi masih sangat banyak yang belum digarap secara serius, khususnya retribusi daerah.

“Seharusnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat amanah jabatan, punya target capaian kinerja setiap per triwulan. Kemudian juga dibarengi dengan inovasi. Sehingga, dalam pencapaian target PAD untuk pembangunan daerah, bisa berjalan dengan baik,” ucap Aria.

Kata dia, semakin banyak investasi yang masuk Kabupaten Bekasi, seharusnya dibarengi dengan meningkatnya PAD.

“Dengan banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi ini, yakni mencapai delapan ribuan, maka potensi PAD dari sektor pajak restoran, mal dan usaha lainnya, bisa ditarik sebagai pajak daerah,” terang Aria.

Pria yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi ini menyampaikan, pajak hiburan serta pajak hotel dan parkir, perlu digali terus, serta melakukan pengendalian potensi terjadinya kebocoran pendapatan daerah.

Sekadar diketahui, memasuki awal triwulan ketiga pencapaian pajak daerah Kabupaten Bekasi baru mencapai 40,79 persen atau setara Rp 842.503.482.942,- dari target Rp 2.065.328.229205,-.

Artinya masih ada kekurangan capaian target sebesar Rp 1222.824.746.263.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Jenal mengakui, capaian target terendah adalah pajak reklame. Yakni baru mencapai 30,20 persen, atau setara Rp 6.117.238.274,-.

Kemudian pajak hotel, baru tercapai 30.42 persen, atau setara Rp 14.449.255.807,-, pajak hiburan terhitung awal bulan Juli ini, tercapai 34,65 atau setara Rp. 6. 350. 126. 854,-.

“Memang perlu dilakukan inovasi untuk penggalian potensi PAD. Dan saat ini, secara garis besar sudah mencapai 40 persenan dari target. Hanya saja, ada beberapa sektor pajak yang capaian-nya masih rendah,” beber Jenal.

Kata dia, dengan kondisi ekonomi yang baru tumbuh, pihaknya masih merasa optimis untuk bisa mengoptimalkan pencapaian target PAD tahun 2022.

“Kami terus bekerja dengan melibatkan para Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang ada di wilayah, serta bekerja sama dengan para camat untuk menggali PAD,” tandas Jenal. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin