Berita Bekasi Nomor Satu

Tenaga Kerja Kontrak Tuntut Kejelasan

Illustrasi : Sejumlah guru honorer membawa tuntutan sambil berjalan kaki, saat melintas di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (26/4). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini telah mengeluarkan keputusan untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah di 2023 mendatang.

Atas hal ini, tiga elemen pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemerintah Kota Bekasi melakukan audiensi dengan jajaran Komisi I DPRD Kota Bekasi, Kamis (7/7) kemarin.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal SE, kedatangan tiga elemen dari pegawai TKK yang terdiri dari pendidik, tenaga kesehatan, dan pegawai TKK di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bekasi, dalam rangka menuntut ketegasan pemerintah dalam menentukan nasibnya ke depan.

Terkait hal ini, Faisal menegaskan, pihaknya memastikan bakal memperjuangkan segala permasalahan yang dikeluhkan oleh pegawai TKK yang berasal dari tiga elemen tersebut, dengan melayangkan surat resmi kepada Plt Wali Kota Bekasi dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM. Surat tersebut juga menyinggung hasil dari seluruh rapat atau notulensi Komisi I bersama dengan tiga elemen pegawai TKK.

“Jadi, surat itu berisi terkait hasil rapat kami dengan tiga elemen TKK yang sekiranya jadi persoalan yang memang harus diselesaikan pemerintah. Harapannya, dari surat resmi ini khusus di Kota Bekasi ada solusi dan jalan keluar yang terbaik untuk teman-teman TKK yang batas akhir dari keputusan pemerintah pusat harus diselesaikan akhir tahun ini,” ujar politisi Golkar, Kamis (7/7).

Selain itu, diakui Faisal, demi memastikan nasib para TKK di lingkungan pemkot Bekasi juga dari Badan Anggaran dan Pemerintah di dalam beberapa bulan kedepan terus mencari solusi penganggaran atau nomenklatur untuk para TKK di tahun 2023 sehingga masih bisa eksis. Termasuk, rencana adanya strategi capaian PAD agar bisa dianggarkan ke para TKK.

“Jadi, apakah capaian PAD kita bisa turunkan atau lainnya, karena sesuai dengan jawaban pemerintah sampai hari ini satu-satunya itu adalah apabila TKK ini nanti jadi P3K dengan pendapatan yang lebih tinggi mengaku tidak sanggup untuk membayar gajinya. Padahal, instrumen gaji pada saat mereka jadi P3K itu tanggungjawab APBN, dan itu terkonfirmasi,” jelasnya.

“Pemerintah bilang gaji pokok P3K dititipkan di DAU (Dana Alokasi Umum), nah saat dititipkan di DAU itu apakah pemerintah daerah sadar tahu DAUitu titipan untuk gaji p3K?. Kalau mereka anggap DAU itu APBD maka saya kira salah persepsi lah,” sambungnya.

Lebih lanjut, dia pun menjelaskan, pihaknya bersama tiga elemen pegawai TKK di dalam rapat itu telah sepakat TKK yang hanya bermodalkan absensi dipastikan tidak dipekerjakan kembali. Terlebih, diakui Faisal, kepada TKK “siluman”.

“Kita sudah sepakat untuk TKK bermodal absen akan ditertibkan. Kami pun sebagai Komisi I yang memiliki tugas pokok fungsi (Tupoksi) mengenai hal tersebut akan terus memperjuangkan nasib mereka,” katanya.

Terpisah, Ketua Forum Tenaga Kerja Kontrak (TKK) se-Kota Bekasi, Rahmat Hidayat mengakui, saat ini pihaknya merasa tenang menyusul adanya kepastian nasib mereka di tahun 2023. Namun, dirinya beranggapan harus ada skala prioritas bagi para pekerja yang sudah lama bekerja untuk dialihkan menjadi P3K.

“Intinya, kita berharap harus diutamakan secara klasifikasinya, tidak mungkin yang baru masuk menjadi TKK langsung berubah statusnya ke P3K. Artinya harus ada prioritas untuk TKK yang sudah lama bekerja,” singkat Rahmat. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin