Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Bekasi Kota Layak Anak Tahun 2022, Eh Hari Anak Nasional Pasutri Tersangka Kekerasan Anak

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hengki saat ungkap kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak.

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kota Bekasi mewarnai Hari Anak Nasional (HAN).

Meski pun begitu, ada juga kabar baiknya. Pemkot Bekasi memperoleh penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2022 dengan predikat Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Ironisnya, di saat hari HAN pada Sabtu 23 Juli lalu, Polres Metro Bekasi menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka kasus penelantaran dan kekerasan anak. Ancamannya penjara paling lama lima tahun.

Penghargaan Kota Bekasi sebagai KLA 2022 diterima langsung Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Dia menyampaikan apresiasi tinggi kepada Tim Gugus Tugas KLA Kota Bekasi atas kerjasama yang telah dilakukan dengan maksimal dan terstruktur dalam mensukseskan KLA Tahun 2022.

“Suatu kebanggaan bagi kita bersama yang telah bekerja keras dalam menjalankan kegiatan yang bersifat positif ke anak-anak Kota Bekasi, pertumbuhan anak di Kota Bekasi semakin bagus dan berkembang sehingga kita benar-benar layak mendapatkan anugerah dan apresiasi dari KemenPPPA,” kata Tri dalam keterangan persnya.

Sayangnya, satu hari setelah penghargaan KLA 2022 diterima Pemkot Bekasi, sepasang suami istri, P (40) dan A (39) menyesali perbuatannya kepada anak mereka berinisial R (15) secara terbuka. Permintaan maaf kepada masyarakat diwakili oleh ayah kandung R.

“Ya, saya atas nama pribadi memohon maaf kepada seluruh warga yang menyaksikan kejadian ini. Wallahi, saya menyesal telah melakukan itu kepada anak saya sendiri,” kata P kepada wartawan, Sabtu (23/7).

P mengaku menyesal, perbuatan ini disebut dilakukan oleh P seorang diri, tidak melibatkan istrinya. Ia juga mengaku malu lantaran anaknya kerap meminta makanan kepada tetangga, P khawatir dinilai tidak pernah memberi makan R.

“Merasa malu takutnya malah tetangga saya kayak mikir saya tidak pernah ngasih makan. Padahal, saya sering ngasih makan 3 kali sehari,” tambahnya.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang viral di media sosial ini, pihak kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penelantaran dan kekerasan terhadap anak.

Hal ini dibuktikan dengan R tidak pernah disekolahkan sama sekali oleh kedua orang tuanya. Kedua, kondisi badan R saat ini memprihatinkan, tubuh R kurus, anak ini lantas menunjukkan napsu makan tinggi saat diberikan makanan oleh petugas kepolisian.

“Artinya ya tadi, gizi yang diterima ya sangat memprihatinkan, disitu lah kita terapkan pasal penelantaran anak,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Hengki.

Bukti kekerasan ditunjukkan oleh hasil visum R, didapati luka memar di bagian pergelangan kaki dan tangan R. Dipastikan kondisi ayah kandung dan ibu tiri R dalam keadaan sehat, dan normal. P bekerja sebagai driver, sedangkan A bekerja sebagai tenaga relawan atau guru anak-anak berkebutuhan khusus.

Atas perbuatan mereka, keduanya disangkakan melanggar pasal penelantaran dan kekerasan anak Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kepolisian telah mengantongi barang bukti, diantaranya tali, rantai, dan gemboknya.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.

Anak R saat ini tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi.

Sementara itu Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi telah menindaklanjuti permintaan permohonan pendampingan dari pihak kepolisian. Pendampingan dilakukan pada sisi rehabilitasi sisi fisik, psikis, dan sosial korban.

Survei tempat telah dilakukan di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) milik Kementerian Sosial (Kemensos) di kawasan Bekasi Timur, mulai dari kondisi kamar hingga sarana dan prasarana lainnya. Rencananya, setelah dinyatakan sehat, R akan diserahterimakan kepada Dinsos Kota Bekasi, selanjutnya di rujuk ke STPL milik Kemensos. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin