Berita Bekasi Nomor Satu

Perda Ketertiban Umum, Awasi Penghuni Apartemen

ILUSTRASI: Hunian vertikal di Kawasan Bekasi Selatan Kota Bekasi, belum lama ini. Pengawasan penghuni apartemen akan diatur lewat Perda Ketertiban Umum yang tengah digarap DPRD. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aturan pengawasan hunian vertikal serta kontrakan, bakal tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum yang tengah digarap Pansus 28 DPRD Kota Bekasi. Wakil Ketua Pansus 28 yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mengatakan, Perda tersebut juga membahas aturan tentang proses kontrol dan pengawasan terhadap penghuni baru.

“Kami sedang menyelesaikan tentang ketertiban di tempat umum, dimana proses kontrol dan pengawasan terhadap penghuni baru, akan dijelaskan dalam Perda tersebut,” ucapnya.

Pansus 28 menargetkan Raperda tersebut selesai Agustus ini, dan akan segera diparipurnakan pada bulan September 2022. Nantinya kewenangan atas kontrol tersebut diberikan kepada Satpol PP, Lurah dan juga Camat setempat.

“Untuk pansus tersebut kami baru memasuki tahap pra finalisasi, jadi Insya Allah akan selesai di bulan Agustus. Dan akan diparipurnakan pada bulan September 2022. Terkait Perda tersebut kewenangan pengawasan akan kami berikan ke satpol PP, Lurah dan Camat wilayah,” jelasnya.

Dalam Perda tersebut, nantinya pemilik apartemen diminta untuk melaporkan secara rutin setiap tiga bulan sekali, siapa saja pengunjung dan juga penghuni apartemen tersebut kepada pihak Lurah dan juga Camat di wilayah setempat.

“Jadi nanti setiap tiga bulan sekali pemilik apartemen wajib melaporkan, siapa saja pengunjung dan penghuni di apartemen tersebut, ” tuturnya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa pengawasan bukan hanya dilakukan kepada pihak apartemen saja, namun juga kepada masyarakat yang bertempat tinggal di kontrakan.

“Jadi bukan hanya apartemen saja, tapi juga pengawasan untuk penghuni kontrakan. Karenakan untuk kontrakan juga penghuninya bukan warga berdomisili Kota Bekasi juga, jadi pengawasan juga harus dilakukan untuk penghuni kontrakan. Kalau untuk kontrakan RT/RW harus melaporkan masyarakat nya,” ungkapnya.

Pengawasan penting dilakukan untuk menekan angka kejahatan dan juga kemungkinan tindak asusila di hunian tersebut. ” Jadi ini merupakan salah satu langkah kami, untuk mendorong pengawasan di wilayah umum,” tukasnya.

Sementara Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, mencatat sedikitnya ada 47 apartemen aktif yang ada di wilayah Kota Bekasi.

“Sementara ini kami telah memiliki 47 apartemen aktif, yang tersebar di berbagai wilayah kota Bekasi,” ujar Sekretaris Disperkimtan Kota Bekasi Widayat Subroto Hadi kepada Radar Bekasi Rabu, (10/8).

Sejauh ini kata dia belum ada pembatasan pembangunan apartemen di wilayah Kota Bekasi. “Sementara ini belum ada pembatasan terkait pembangunannya,” tuturnya.(dew).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin