Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Efek Gonta-ganti Bupati

SIMBOL KABUPATEN BEKASI: Tugu Golok di pintu masuk Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi Cikarang Pusat, Kamis (11/8).ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mungkin hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, dalam satu periode pemerintahan berlangsung lima kali pergantian bupati. Artinya jika dirata-ratakan, ‘suksesi’ bupati berlangsung setahun sekali. Kondisi ini tentu tidak baik untuk alam birokrasi. Pun pembangunan dan tatanan sosial ekonomi. Berikut indepth story Radar Bekasi edisi khusus Hari Jadi ke-72 tahun Kab Bekasi.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan landasan utama kerja pemda dalam sebuah periodesasi kepemimpinan. Namun krisis kepemimpinan di Kab Bekasi membuat semuanya jauh dari kata mudah. Gonta-ganti bupati tentu saja membuat target pembangunan daerah terganggu. Belum lagi akibat situasi Pandemi Covid-19 yang meruntuhkan hampir semua sektor kehidupan masyarakat.

Gonta-ganti bupati juga berimplikasi pada kosongnya jabatan strategis di tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Hal ini menambah jalan untuk merealisasikan rencana pembangunan daerah semakin terjal, jabatan kosong hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dengan segala keterbatasannya. Belum lagi, satu pejabat harus mengemban dua jabatan selama menjadi Plt untuk mengisi jabatan kosong di tubuh Pemkab.

Cerita panjang Kabupaten Bekasi berawal ketika Bupati terpilih, Neneng Hasanah Yasin dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih, Eka Supria Atmaja dilantik pada 22 Mei 2017. Pasangan kepala daerah ini menyusun rencana lima tahunan atau RPJMD yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan tahun 2017-2022, sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017, dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2018.

Total ada 24 poin tujuan yang akan dicapai. Mulai dari pelayanan, kinerja keuangan daerah, sinergitas dan integrasi pembangunan daerah, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), kompetensi angkatan kerja, kepemudaan, pengarusutamaan gender, pengendalian jumlah penduduk, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDRB) berbagai sektor perekonomian, peningkatan mutu dan akses pendidikan, kesehatan, pengangguran, infrastruktur, hingga partisipasi budaya dan politik masyarakat.

Belum genap 17 bulan Neneng Hasanah Yasin memimpin Kabupaten Bekasi, orang nomor satu di Kabupaten Bekasi ini tersangkut kasus suap, Neneng resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/10) tahun 2018. Lantaran Bupati berhalangan tetap, Eka Supriatmaja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ditunjuk sebagai Plt Bupati Bekasi dua hari setelah Neneng menjadi tersangka.

Eka kemudian dilantik menjadi bupati definitif 12 Juni 2019 dengan tekad melanjutkan program kerja yang telah disusun dalam RPJMD tahun 2017-2022, itu juga bupati bekerja tanpa wakil sampai periode 2017-2022 berakhir. Belum satu tahun melaksanakan program prioritas, yakni pelayanan publik, perizinan investasi, kesehatan, infrastruktur, hingga ketenagakerjaan, Indonesia memasuki masa pandemi, sektor kehidupan masyarakat hingga pemerintahan lajunya melambat.

Pandemi meninggalkan duka bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, Bupati Eka meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 pada 11 Juli 2021. Kekosongan jabatan saat itu juga terjadipada jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi sehingga dijabat oleh Plh, Herman Hanafi mulai awal bulan Juli 2021, ia juga menjabat sebagai Plh Bupati atau kepala daerah.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat ditunjuk sebagai Penjabat (PJ) Bupati Bekasi untuk pertama kalinya 22 Juli 2021, sebelum Akhmad Marzuki dilantik menjadi Plt Bupati Bekasi pada 27 Oktober 2021. Marzuki menjabat sebagai Plt sampai berakhirnya masa pemerintahan periode 2017-2022, tepat 22 Mei lalu, Dani Ramdhan kembali dilantik sebagai PJ Bupati Bekasi sampai dengan Kabupaten Bekasi merayakan ulang tahun ke-72 hari ini, Senin (15/8).

Jalannya pemerintahan berliku-liku, Kabupaten Bekasi hanya dipimpin satu orang kepala daerah, diantaranya berstatus Plt dan Pj, belum lagi pandemi Covid-19 yang meluluh lantahkan hampir semua sektor kehidupan. Persoalan sampah tidak pernah absen, ditambah dengan pengangguran dan kemiskinan. Situasi pandemi Covid-19 dan berganti-ganti pemimpin sebanyak lima kali dalam satu periode diakui telah mengganggu pencapaian target pembangunan jangka menengah.

“Memang pergantian Bupati lima kali ini membuat kesinambungan program dan pencapaian target-target RPJM menjadi terganggu,” kata Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdhan kepada Radar Bekasi.

Beberapa waktu lalu Kabupaten Bekasi masuk dalam daftar kota dan kabupaten dengan kemiskinan ekstrim di Provinsi Jawa Barat. Data Badan Pusat Statistik tahun 2021 menyebut jumlah penduduk miskin bertambah sejak tahun 2020, tahun 2019 jumlah penduduk miskin sebanyak 149,40 ribu jiwa, tahun 2020 bertambah menjadi 186,30 ribu jiwa, dan tahun 2021 kembali bertambah menjadi 202,73 ribu jiwa.

Kondisi sosial yang lain juga menunjukkan perburukan di tahun awal pandemi, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) bertambah 2,54 persen pada tahun 2020, dari 9,00 persen di tahun 2019 menjadi 11,54 persen di tahun 2020. Situasi berangsur membaik pada tahun 2021, TPT menurun 1,45 persen menjadi 10,09 persen, penurunan TPT tidak lebih besar persentasenya dibandingkan peningkatan di tahun 2020.

Pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga melambat, hanya meningkat 0,08 menjadi 74,07 persen pada tahun 2020, tahun berikutnya meningkat lebih besar di angka 74,45 persen atau meningkat 0,38 persen. Naiknya angka IPM ini tentunya berjalan beriringan dengan Usia Harapan Hidup (UHH), Harapan Lama Sekolah (HLS), dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) masyarakatnya. Tercatat hanya pengeluaran perkapita saja yang mengalami penurunan pada tahun 2020, dari Rp11,610 juta di tahun 2019 menjadi Rp11,241 juta pada tahun 2020, sementara di tahun 2021 pengeluaran kembali naik tipis menjadi Rp11,341 juta.

Pandemi membaik, pemerintah mulai menargetkan kerja-kerja yang diyakini akan memperbaiki semua sektor kehidupan masyarakat yang terganggu, termasuk capaian pembangunan daerah. Jargon Bekasi Berantas Pandemi (Berani) berganti menjadi Mantapkan Kinerja, Bekerja dan Melayani (Makin Berani).

Selain dua tugas utama, yakni memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta memfasilitasi persiapan pemilu dan pilkada, Dani harus bekerja menuntaskan Pekerjaan Rumah (PR) di Kabupaten Bekasi. Empat fokus kerjanya, pertama di sektor pembangunan infrastruktur yang tidak maksimal selama pandemi, pembangunan SDM yang berkaitan dengan pengangguran dan kemiskinan, pemilihan dampak ekonomi, dan yang terakhir reformasi birokrasi.

“Itu tentu akan kita garap, makanya ketika menerjemahkan memimpin pemerintahan dan pembangunan nah ini ternyata banyak yang harus digarap, banyak sekali PR yang kita hadapi dalam pembangunan kabupaten Bekasi ini,” tambahnya.

Status daerah dengan kemiskinan ekstrim berbanding terbalik dengan pembangunan ekonomi, dan keberadaan puluhan ribu industri di daerah dengan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara ini. Data masyarakat miskin telah disusun By Name By Address, tinggal menunggu aksi nyata penanganan kemiskinan.

Meskipun menjadi gudang operasional industri terbesar, nyatanya Pemkab Bekasi tidak bisa maksimal, Pemkab tidak bisa mengintervensi kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) sekira 10.900 industri untuk pembangunan, apalagi sampai memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memaksimalkan CSRnya. Himbauan telah diberikan, bahkan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), tapi lemah lantaran tidak bisa menambahkan klausul sanksi dalam Perbup tersebut.

Sebagian besar industri atau perusahaan yang beroperasi masuk dalam golongan Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangannya berada di tangan pemerintah pusat, begitu juga dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan skala besar, pemerintah di tingkat kabupaten kota tidak bisa berbuat banyak.

Selain CSR, hal serupa juga terjadi dalam segi pengelolaan lingkungan dampak dari pencemaran yang bersumber dari industri. Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk memberikan laporan kepada pemerintah pusat, pengawasan dan penindakan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Berbagai fokus pekerjaan kata Dani, difokuskan untuk mengentaskan kemiskinan, mulai dari pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tidak kurang dari Rp5,6 triliun untuk menyelesaikan banyak PR ini, termasuk memberikan perhatian pada pembangunan dan perbaikan infrastruktur di daerah-daerah perbatasan.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa pemerintahan pada bulan Mei kemarin, Pemkab Bekasi telah menyusun RPD yang akan digunakan sebagai pedoman pembangunan selama tiga tahun sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022, tinggal menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023.

Gangguan terhadap kesinambungan program dan rencana pencapaian RPJMD juga menyentuh pada penuntasan masalah sampah, penguatan sarana dan prasarana persampahan baik Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) di tiap desa, kecamatan, pasar, hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak selesai sampai akhir periode. Maka, pekerjaan yang seharusnya selesai pada bulan Mei ini, harus dilanjutkan pada sisa tahun 2022, 2023, dan 2024.

Izin untuk melakukan rotasi pejabat sudah didapat dari Kemendagri, tapi hanya lima jabatan strategis. Pembenahan jabatan kata Dani, difokuskan pada jabatan yang diisi oleh pejabat eselon dua. Dani memiliki target ratusan jabatan kosong sudah bisa terisi sampai ahir tahun dengan keterbatasan dan panjangnya proses yang harus dilalui oleh Pj untuk memperoleh izin.

“Kalau kami sih targetnya sebelum akhir tahun ini semua sudah terisi ya, tentu karena kita kewenangannya harus melalui prosedur yang cukup panjang, ya kita tempuh saja ini,” tukasnya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi melaksanakan Assesment Preferensi Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan tersebut untuk meningkatkan profil manajemen talenta untuk memetakan preferensi kompetensi dan potensi ASN demi mewujudkan kualitas SDM yang profesional dan berdaya saing.

“Kegiatan ini sifatnya sampai sejauh mana dari staff untuk melakukan analisis-analisis yang berguna dalam melakukan kerja pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid

Dia berharap kegiatan assesment yang dilaksanakan dapat menambah kemampuan para ASN baik dari sisi kinerja maupun kepribadiannya.”Mudah-mudahan para peserta bisa mampu menerjemahkan program-program yang ada di pemerintah daerah dan juga kemampuan inteligensi dari masing-masing peserta,”ucapnya.

Kemudian, Abddillah juga mengucapkan kegiatan tersebut juga dapat memberikan peluang bagi ASN berkualitas dapat berkarir dalam tingkatan jabatan.

Sebagaimana diketahui jumlah jabatan yang kosong mencapai 106 jabatan. Baik tingkat eselon II, III, dan IV. Diantaranya, Eselon II 15, Eselon 3a, eselon 3b atau setara sebagai kepala bidang ada 16, eselon 4a ada 44, dan eselon 4b sebanyak 23.

Kemudian, pihaknya juga telah melakukan pendataan untuk pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi berpotensi mengikuti open bidding sebanyak 53 orang. Mereka adalah para camat, sekretaris dinas dan kepala bagian.

“Upaya upaya dari aspek administrasi kepegawaian terus kami lakukan, kemudian pimpinan juga sudah melakukan upaya bagaimana menempuh proses perizinan supaya dapat terselenggaranya demi kebutuhan organisasi untuk mengisi kekosongan jabatan,” ucapnya. (sur/and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin