Berita Bekasi Nomor Satu

Empat Pelaku Begal Buruh Pabrik Ditangkap

REKA ULANG: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyaksikan reka ulang aksi pelaku begal terhadap dua buruh pabrik, saat ungkap kasus, Polres Metro Bekasi, akhir pekan lalu. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Empat pelaku begal terhadap dua buruh pabrik di Kawasan Industri, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil ditangkap tim patroli Polsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Orange County Boulevard, Meikarta, beberapa waktu lalu.

Keempat pelaku berinisial CS (18), MIS (20), A (21), dan FM (18), ditangkap ditangkap saat melintas berboncengan dua sepeda motor, di Jalan Raya Kobak Bitung, Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, pada Rabu lalu (10/8).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan empat pelaku ini, berawal saat tim patroli yang sedang melintas berpapasan dengan para pelaku. Kemudian, salah satu pelaku mengacungkan senjata tajam (sajam), hingga dilakukan pengejaran oleh petugas dan keempatnya berhasil diringkus.

“Karena kedapatan membawa sajam, kami lakukan pemeriksaan terhadap para pelaku yang mengaku telah melakukan aksi pembegalan di empat wilayah berbeda, salah satu korbannya buruh pabrik, Sri Utami, yang mengalami luka bacok akibat sabetan celurit pelaku,” terang Gidion, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, akhir pekan lalu.

Berdasarkan hasil pengembangan, keempatnya mengaku telah melakukan pembegalan di wilayah Kecamatan Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, dan Cikarang Barat. Modusnya, memepet para korban dan merampas sepeda motor dengan mengancam menggunakan celurit.

Lanjut Gidion, komplotan yang dipimpin tersangka CS itu, terbilang sadis saat beraksi. Pasalnya, para pelaku selalu melukai korbannya dengan sajam jenis celurit, apabila melakukan perlawanan.

“Dari pengakuan para pelaku, mereka kerap melukai korbannya menggunakan sajam,” ucapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita empat unit sepeda motor merk Honda Beat hasil rampasan dari para korbannya, serta dua bilah celurit berukuran besar, yang digunakan saat beraksi.

Gidion menjelaskan, keempatnya dijerat pasal Undang – undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subs Pasal 365 ayat (1), (2) ke 2e juncto Pasal 55 KUHPidana subsider Pasal 170 ayat (1), (2) ke 2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Proses penyelidikannya sesuai komitmen kami, setiap Laporan Polisi (LP) akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tidak ada hukuman kolektif, agar tidak melakukan perbuatannya kembali,” tegas Gidion. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin