Berita Bekasi Nomor Satu

Puskesmas Telaga Murni Setop Pemberian Obat Sirup

Illustrasi Obat Sirup

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bekasi, sudah mulai menghentikan sementara pemberian obat sirup sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi.

Salah satunya di Puskesmas Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, telah menghentikan pemberian semua jenis obat sirup kepada warga yang datang berobat.

“Sesuai SE dari Dinkes Kabupaten Bekasi, kami sudah tidak lagi memberikan resep obat sirup, karena diedarkan itu dituliskan tak hanya paracetamol sirup, tapi semua obat sirup, agar tidak diberikan,” ujar salah satu dokter umum di Puskesmas Telaga Murni, Leni, Kamis (20/10).

Menurutnya, penghentian sementara pemberian obat sirup bukan hanya bagi anak-anak, tetapi juga bagi orang dewasa. Sementara guna mengganti kebutuhan pasien, saat ini pihaknya mengalihkan pada obat jenis tablet, sedangkan bagi anak-anak diutamakan obat jenis puyer.

“Kami alihkan ke obat tablet, kalau untuk anak-anak kan dosis obatnya disesuaikan sama berat badannya, bisa kami bikin puyer, bisa setengah atau seperempatnya,” terang Leni.

Meski demikian, dirinya belum mengetahui secara pasti batas waktu SE terkait pelarangan penggunaan obat sirup tersebut, sambil menunggu keputusan terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dan SE lanjutan dari Dinkes Kabupaten Bekasi.

“Untuk batas waktunya belum bisa dipastikan, karena masih harus diteliti oleh Kemenkes, apakah betul obat sirup itu mengandung zat-zat yang berpotensi mengakibatkan Acute Kidney Injury (AKI). Kami masih menunggu SE selanjutnya,” beber Leni.

Diakuinya, sejauh ini belum ada laporan terkait kasus gagal ginjal akut di wilayah pelayanan Puskesmas Telaga Murni.

“Harapan kami, semoga cepat selesai penelitiannya, sehingga bisa mendapat kepastian, karena banyak anak-anak memang agak susah kalau minum obat tablet yang digerus,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu warga, Arwiyah (41) menilai kebijakan tersebut sangat menyulitkan, karena anaknya yang masih balita susah minum obat tablet.

“Ya namanya anak-anak, kalau minum obat sirup ada manis-manisnya, jadi senang. Kalau tablet kan harus dihancurkan dulu, dan rasanya pahit, nggak enak buat anak-anak,” tutur Arwiyah.

Meski begitu, ia bisa menerima kebijakan tersebut, dikarenakan saat ini pemerintah masih melakukan penelitian terkait gangguan ginjal akut.

“Saya tahunya sih setelah baca berita, sekarang lagi ada penyakit gangguan ginjal akut, dan semoga bisa cepat selesai masalahnya,” harap Arwiyah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerbitkan SE terkait pelarangan penggunaan obat sirup yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Larangan itu, tertuang dalam SE Nomor: SR.01.05/12553/DINKES/2022 yang dikeluarkan Dinkes Kabupaten Bekasi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Kabupaten Bekasi, Alamsyah menjelaskan, terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh seluruh elemen di rumah sakit, puskesmas, klinik maupun apotek di wilayahnya.

“Poin pertama, semua obat jenis sirup yang mengandung paracetamol ditunda atau tidak diresepkan tenaga kesehatan, dan diberikan kepada pasien sampai ada hasil penelitian final Kemenkes RI, BPOM atau IDAI,” beber Alamsyah, Kamis (20/10).

Kedua, meski untuk sementara tidak boleh diresepkan, Dinkes Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum menerima arahan untuk melakukan penarikan obat sirup dari apotek, klinik dan toko obat.

Kemudian, Dinkes Kabupaten Bekasi meminta seluruh fasilitas layanan kesehatan (faskes) untuk melakukan Peningkatan Kewaspadaan (PE) pada kasus Anuria, warna urine, serta gejala AKI dan meminta melaporkannya ke Dinkes Kabupaten Bekasi.

“Petugas dari Dinkes diminta untuk melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat secara profesional dan proporsional, tentang penggunaan obat yang aman dan rasional serta terkait gangguan ginjal akut atipikal,” tandasnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin