Berita Bekasi Nomor Satu

Alihkan Penanganan Sampah ke Tingkat Desa

LUBER KE JALAN : Foto udara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, luber hingga ke jalan akibat kepenuhan (overload), di Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/11). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), akan lebih fokus lagi dalam penanganan sampah. Tujuannya, agar tidak terlihat kembali tumpukan sampah di jalan ataupun di aliran sungai.

Kepala Bidang Kebersihan DLH Kabupaten Bekasi, Khoirul Hamid menuturkan, perlu adanya strategi untuk melakukan desentralisasi pengelolaan sampah, untuk menanggulangi timbunan di TPA Burangkeng.

“Mind set pengelolaannya harus diubah, dari yang awal hanya membuang di TPA Burangkeng, diganti dengan pengelolaan di tingkat paling bawah, mulai dari RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan,” beber Hamid, Rabu (9/11).

Lanjutnya, untuk tingkat paling bawah, pihaknya akan mulai mensosialisasikan supaya para RT dan RW memiliki bank sampah yang dikelola secara mandiri, untuk memilah sampah-sampah bernilai ekonomis, seperti kardus dan botol plastik.

“Kalau bank sampah itu kan kelembagaan mandiri dalam rangka memanfaatkan kembali sampah rumah tangga, agar bernilai ekonomis, sehingga implikasinya ada nilai tambah, disisi lain mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA, karema sudah ada penyaringan di tingkat RT/RW, sehingga hanya residunya saja yang dibuang ke TPA,” terang Hamid.

Oleh sebab itu, ke depannya setiap desa harus memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (3R) sebagai fasilitas menampung sampah plastik, yang dikumpulkan masyarakat.

“Targetnya, kami punya 187 TPS 3R, karena jumlah desa ada 187, dalam waktu empat tahun ke depan. Prrogram ini akan diprioritaskan bagi desa-desa yang sudah siap lahannya. Tidak bisa langsung jadi, harus dicicil, dan akan kami siapkan anggarannya,” ucap Hamid.

Begitu juga di tingkat kecamatan, yang nantinya akan dibuat Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).

“Kami akan berkoordinasi dengan para camat, karena masalahnya ada dua. Pertama kesiapan lahan dan kesedian masyarakat. Karena image masyarakat, pasti kalau ada TPS 3R atau TPST, jadi bau dan lain sebagainya. Ini yang harus kami sampaikan lagi. Padahal, kalau dikelola dengan baik, tidak akan ada bau,” terangnya.

Meski begitu, terdapat kriteria hingga sebuah lahan dinilai layak untuk dibangun TPS 3R dan TPST. Untuk TPS 3R, membutuhkan lahan 2.000-3.500 meter persegi. Sedangkan TPST, butuh lahan seluas satu hingga dua hektar.

“Kemudian, aksesnya harus mudah, truk, baktor harus bisa masuk ke dalam. Ketiga, memang sebaiknya tidak dekat dengan pemukiman warga. Tapi kalau pun lokasinya tersedia dekat, berarti disiplin teknologi dan pengelolaannya harus tinggi, supaya tidak bau dan tercecer,” beber Hamid.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menjelaskan, rencana pembebasan lahan di TPA Burangkeng seluas 2,2 hektar, baru bisa dilakukan pada awal 2023.

Penambahan lahan tersebut menjadikan luas lahan TPA Burangkeng nantinya bisa mencapai 11,6 hektar, sesuai dengan yang tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Karena menurut perda-nya, luas lahan yang diperbolehkan untuk TPA Burangkeng hanya 11,6 hektar saja. Lahan yang terpakai sudah 9,4 hektar. Kalau kami perluas lebih dari 2,2 hektar, malah akan melanggar perda,” katanya.

Meski nantinya lahan ditambah 2,2 hektar, namun Pemkab Bekasi dikatakannya harus segera melakukan pembenahan tata kelola persampahan, termasuk membuat teknologi untuk mengolah sampah di dalam TPA.

Hal tersebut dilakukan karena jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi kini telah mencapai 3,9 juta jiwa. Sampah yang dilayani pihaknya pun otomatis akan semakin bertambah.

“Sekarang penduduk Kabupaten Bekasi sudah 3,9 juta berdasarkan data terbaru. Kalau pun nambah armada, pelayanan nantinya bisa sampai 1.000 ton per hari sampah yang masuk ke TPA Burangkeng. Sehingga tambahan 2,2 hektar nggak akan bertahan lama, paling hanya setahun sudah penuh lagi,” ungkapnya.

Kedepannya, Dani berharap, bisa membahas permasalahan tersebut bersama legislatif, untuk merivisi Perda RTRW agar ketersediaan lahan di TPA Burangkeng bisa ditambah.

“Nampaknya kami harus merivisi Perda, karena timbulan sampahnya nambah terus, meskipun ada memperbanyak bank sampah buat TPS 3R dan TPST, tetap pada akhirnya TPA harus ditambah lahannya, minimal lima hektar lagi, sehingga total jadi 16 hektar,” pungkasnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin