Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Bekasi Butuh 112 Ribu Badan Adhoc

ILUSTRASI : Salah seorang warga saat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 lalu. DOK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemilu 2024 nanti, Bekasi membutuhkan 112 ribu lebih anggota badan Adhoc. Kemarin Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)sudah memasuki hari kedua. proses pendaftaran secara online dan tes tertulis menggunakan metode komputerisasi (CAT) dijamin dapat berjalan transparan.

Untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024 nanti, calon anggota PPK, PPS, hingga KPPS mesti memiliki kompetensi mumpuni. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur dokumen dan persyaratan bagi setiap orang yang akan mendaftar, tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2022.

Beberapa persyaratan tersebut diantaranya WNI, usia paling rendah 17 tahun, setia pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi, mempunyai integritas, tidak menjadi anggota parpol, berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan Narkoba, berpendidikan paling rendah SMA, tidak pernah dipidana penjara, bagi KPPS diutamakan tidak melebihi usia 55 tahun. Pendaftar juga diminta melampirkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit (RS), atau Klinik, memuat hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.

Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), seluruh dokumen persyaratan diunggah secara online dalam sistem ini. Sistem ini juga terintegrasi dengan Sipol, sehingga mudah untuk mengetahui pendaftar yang masuk dalam keanggotaan partai politik.

Pembentukan Badan Adhoc diawali dengan pembentukan PPK, setelahnya dilanjutkan dengan pembentukan PPS, hingga KPPS.Kemarin, jumlah pendaftar di Kita Bekasi pukul 16:01 WIB sudah 219 orang, tiga kali lipat dari kebutuhan PPK sebanyak 60 orang untuk 12 kecamatan. Anggota PPK setiap kecamatan terdiri dari 5 orang.

“Di hari pertama kemarin kita ada 105 pendaftar, kemudian di hari kedua ini pukul 16:01 WIB sudah ada 219 pendaftar,” ungkap Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bekasi, Yunita Utami, Senin (21/11).

Yunita yakin dengan jumlah pendaftar sampai hari kedua kemarin, pendaftaran calon anggota PPK rampung tepat waktu, tanggal 29 November mendatang. Asalkan, jumlah pendaftar setiap kecamatan minimal 10 orang, jika tidak maka pendaftaran diperpanjang tiga hari.

Pendaftar yang belum memenuhi persyaratan administrasi akan dikembalikan, prosesnya juga dilakukan melalui aplikasi SIAKBA. Pendaftar yang dinyatakan lolos hingga pengumuman hasil penelitian administrasi berhak mengikuti tes tertulis.”Per hari ini kita sudah mulai mengecek dan mengembalikan lagi data-data yang masih belum lengkap,” ungkapnya.

Beberapa hal yang berbeda dibandingkan dengan pembentukan PPK Pemilu sebelumnya kata Yunita, pendaftaran mandiri secara online dan penyertaan surat keterangan sehat yang menampilkan hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.

Ia meyakinkan proses pembentukan Badan Adhoc berlangsung secara transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah pendaftaran dilakukan secara online, tes tertulis juga dilakukan berbasis komputer atau CAT, hasil tes tertulis menggunakan CAT ini disebut tidak bisa dimanipulasi, hasil tes langsung dapat diketahui.”Semuanya itu kita upload biar masyarakat tahu,” tambahnya.

Kota Bekasi dengan karakteristik wilayah perkotaan, serta tingkat pendidikan masyarakatnya diyakini pendaftaran secara online bisa berjalan dengan mudah. Namun, jika masih ada calon pendaftar yang kesulitan daftar secara mandiri pada sistem SIAKBA, bisa meminta bantuan langsung ke kantor KPU Kota Bekasi.

Sementara itu, Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby menambahkan, untuk sekarang KPU diminta mensosialisasikan tentang aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (Siak), sebagai alat bantu dalam proses perekrutan PPK dan PPS. Pasalnya, perekrutan PPK maupun PPS semuanya melalui aplikasi Siak.

“Jadi pendaftaran dilakukan secara online. Proses pendaftaran PPK dan PPS melalui Siakba.KPU.go.id,” katanya.

Menurutnya, sesuai undang-undang, anggota PPK setiap kecamatan sebanyak lima orang. Sementara anggota PPS sebanyak tiga orang setiap desa atau kelurahan. “KPU Kabupaten Bekasi membutuhkan sebanyak 115 anggota PPK di 23 kecamatan dan 561 anggota PPS untuk 187 desa maupun kelurahan. Lalu untuk KPPS tujuh orang ples dua orang sebagai Linmas,” ucapnya. (Sur/pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin