Berita Bekasi Nomor Satu

Dokumen Mutasi Bocor, Komisi I Panggil Baperjakat

PROSES PELANTIKAN: Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, sedang melakukan proses pelantikan sejumlah pejabat administrasi dan fungsional, di Kantor Bupati Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, akhir pekan lalu. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, akan memanggil Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara (TPK ASN) atau yang lebih dikenal Badan Pertimbangan Kenaikan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat).

“Pada Senin (hari ini, Red), kami akan menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Baperjakat,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, kepada Radar Bekasi, Minggu (15/1).

Adapun rencana Raker yang bakal diagendakan, adalah untuk memanggil Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) beserta Baperjakat. Salah satunya, untuk membahas beredarnya draf mutasi rotasi dan promosi sejumlah pejabat eselon IV dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami apresiasi telah adanya tindak lanjut untuk mengisi sejumlah jabatan kosong. Namun anehnya, kenapa sistem informasinya bisa lemah, sehingga dokumen Negara itu bisa sampai beredar kemana-mana. Bahkan jelas ada tanda tangan dari pihak Kemendagri,” sesal Ani.

Menurut Ani, bocornya dan tercecernya draf rotasi mutasi, bukanlah yang pertama kali. Melainkan sudah beberapa kali. Oleh sebab itu, hal ini harus ada evaluasi terkait keamanan dokumen.

“Kalau beredar seperti itu, kan dapat membuat kegelisahan para ASN. Apalagi ada yang tidak terakomodir, ini membuat sejumlah ASN tidak nyaman,” beber Ani.

Kemudian, terkait yang disahkan oleh Kemendagri dan beredar luas, berbeda dengan yang dilantik. Tentu menurut Ani, hal ini perlu ada penjelasan supaya dapat memberikan pola karir atau pengembangan karir bagi ASN secara sehat. Dengan tujuan, dapat menambah semangat kinerja bagi abdi negara.

Lalu lanjut Ani, ada beberapa hal yang juga perlu ditanyakan. Sebab dari 170 yang diajukan, namun ada beberapa yang terevaluasi. Karena belum dua tahun menjabat, dan belum mengikuti pendidikan pelatihan dan kepemimpinan.

“Tentunya hal ini perlu menjadi catatan bagi BKPSDM. Sebab kan verifikasi data ASN itu sangat penting. Dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memberikan evaluasi, merupakan verifikator terakhir,” beber Ani.

Sebagaimana diketahui, akhir pekan lalu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, melantik sebanyak 115 pejabat administrasi dan pejabat fungsional. Ia berharap, yang baru dilantik dapat bekerja dan mengembangkan diri secara profesional di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

“Pelantiakan pejabatan administrasi ada 115 orang, terdiri dari 27 pejabat reshuffle, dan 88 pejabat pengawas dilakukan sebagai bentuk manajemen ASN, yakni mutasi yang ditujukan untuk menghasilkan pegawai yang profesional serta memiliki nilai-nilai etika profesi sebagai ASN,” terang Dani

Menurut Dani, promosi-mutasi yang dilakukan, atas dasar kebutuhan organisasi di ruang lingkup Pemkab Bekasi, dan sudah lama terjadi kekosongan jabatan

“Kekosongan jabatan di lingkup Pemkab Bekasi, sudah ada yang tiga tahun, dua tahun, dan ada juga jalan satu tahun kosong, lantaran pejabat terkait memasuki masa pensiun, bahkan tutup usia,” katanya

Selain itu, pelaksanaan mutasi dan promosi ini, diharapkan kegiatan dan tugas pemerintah daerah pada perangkat daerah bisa lebih berjalan optimal.

Dani menjelaskan, pengangkatan pejabat administrasi, pengawas dan fungsional ini sudah mendapat persetujuan secara tertulis dari Kemendagri, serta pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin