Berita Bekasi Nomor Satu

Evaluasi Keamanan Tempat Wisata

ILUSTRASI: Sejumlah pengunjung ketika menggunakan salah satu fasilitas hiburan di Situ Rawagede, Bojongmenteng, Rawalumbu Kota Bekasi beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Evaluasi penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan tempat wisata dilakukan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Hal itu dilakukan menyusul kasus tenggelamnya dua warga di Situ Rawagede, Bojongmenteng, Rawalumbu Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Sejumlah destinasi wisata utamanya wisata air di Kota Bekasi harus menerapkan SOP dan memastikan keamanan dan kenyamanan petugas serta pengunjung ketika berwisata.

Berkaca pada kejadian tersebut terkait keamanan, pengelola disarankan untuk menyediakan, sarana dan prasarana keamanan seperti perahu berikut pelampung serta alat pendukung lainnya.

“Dalam mengantisipasi terkait keamanan pengelola disarankan untuk menyediakan sarana prasarana keamanan seperti perahu berikut pelampung nya,” ujar Kabid Pariwisata pada Disparbud Kota Bekasi, Rita Hartati kepada Radar Bekasi, Kamis (16/2).

Pihaknya juga menegaskan, kejadian yang merenggut dua korban jiwa itu menjadi salah satu bahan evaluasi untuk bisa memperbaiki layanan khususnya pada destinasi wisata air yang ada di Kota Bekasi.

“Pastinya tentu demikian, untuk menjadi bahan evaluasi dan perhatian di setiap destinasi wisata air yang ada di Kota Bekasi,” tegasnya.

Terkait pengelolaan destinasi wisata sejauh ini Disparbud bekerjasama dengan masyarakat dan stakeholder terkait. “Terkait pengelolaan potensi destinasi wisata Disparbud bersinergi dengan masyarakat dan beberapa unsur yang terkait,” paparnya.

Kemudian dibentuk kelompok sadar wisata (Pokdarwis), yang ada di lingkungan destinasi wisata setiap wilayah . “Pokdarwis ditetapkan melalui Surat Keputusan kepala Disparbud berdasarkan permohonan dari pengurus yang disetujui oleh forum RW, BKM, LPM, Lurah dan diketahui oleh camat,” jelasnya.

Pokdarwis diberikan kewenangan untuk mengelola dan melaporkan secara berkala atas pengelolaan potensi wisata tersebut.

“Setelah ditetapkan maka Pokdarwis diberikan kewenangan untuk mengelola dan melaporkan secara berkala atas pengelolaan potensi wisata tersebut,” ucapnya.

Sehingga dalam SOP Pokdarwis tentu harus memberikan kenyamanan dan juga ketertiban sesuai prinsip Pokdarwis Sapta Pesona.”Pokdarwis harus memberikan kenyamanan dan ketertiban sesuai prinsip Pokdarwis Sapta Pesona yaitu aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah dan kenangan,” pungkasnya.(dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin