Berita Bekasi Nomor Satu

Tunda Haid Demi Berpuasa itu Makruh

Pimpinan Pondok Pesantren Miftahun Najah, Abdul Malik

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menjalani fase menstruasi di saat momen Ramadan ternyata menimbulkan penyesalan tersendiri bagi sebagian kaum hawa. Itu karena, dengan kondisi tersebut mereka haram untuk melangsungkan seluruh ibadah, termasuk berpuasa. 

Situasi ini ternyata dirasakan sama oleh banyak kaum hawa di perkotaan. Sehingga belakangan ini mereka menyiasati fase menstruasinya dengan cara mengonsumsi obat penunda haid.

Menurut Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahun Najah, Abdul Malik, dalam pandangan Islam, menunda menstruasi dengan mengonsumsi obat ternyata bernilai hukum makruh. Hukum makruh itu sendiri bernilai pahala jika ditinggalkan dan tak membuat dosa jika pun dilakukan.

BACA JUGA: Sisi Sehat Puasa

“Ini mirip dengan kondisi kaum perempuan yang hendak melakoni ibadah haji. Karena situasi yang urgent tersebut, maka tak sedikit yang mengonsumsi obat penunda atau penghenti haid,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (10/4/2023).

Sementara di sisi medis, sambung Abdul, mengonsumsi obat penghenti haid tentu bakal memiliki konsekuensi yang tak baik terhadap tubuh. Sebab fase menstruasi adalah fase alamiah yang terjadwal secara periodik oleh tubuh. Sehingga menghentikan paksa atau menundanya pasti akan berkonsekuensi.

“Khawatir membahayakan bagi kesehatan wanita,” pungkasnya. (dew)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin