Berita Bekasi Nomor Satu

Warga Pendatang Baru Diminta Lapor

RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI Ilustrasi : Calon penumpang mencari bus yang akan ditumpangi di Terminal Induk Kota Bekasi, Minggu (16/4). Pantauan pemudik di terminal Bekasi masih landai.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sepekan setelah cuti bersama lebaran berakhir, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat ada 300 Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Selain mendata warga baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga meminta warga pendatang untuk tertib administrasi kependudukan.

Terkait dengan kedatangan warga baru dari berbagai daerah di Indonesia, Pemkot Bekasi tidak bisa menolaknya. Beberapa pihak meminta kepada Pemkot untuk mendata warga baru yang datang agar memiliki basis data demografi yang akurat, serta memetakan kemampuan warganya dalam membantu pembangunan kota.

“Ada sekitar 300 surat, ini kan baru seminggu setelah libur lebaran dari tanggal 26 sampai kemarin,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Hidayat, Kamis (4/5).

Ratusan surat tersebut merupakan persyaratan untuk pindah datang ke Kota Bekasi, masyarakat yang akan tinggal secara permanen di Kota Bekasi. Surat keterangan yang dibawa sebagai persyaratan dikeluarkan oleh instansi di daerah asal.

Sementara bagi warga yang tidak berencana untuk tinggal secara permanen, atau dibawah satu tahun harus melapor di alamat https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/ yang telah disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Warga yang baru datang ke Kota Bekasi diharapkan dapat mematuhi ketentuan administrasi, lantaran saat ini disebut makin memudahkan masyarakat.

Dengan melapor perpindahan tidak permanen ini, pemerintah di daerah asal akan mengetahui keberadaan warganya. Selain itu, warga yang telah melapor juga akan lebih mudah dalam mendapatkan layanan publik yang bersangkutan dengan alamat tinggal terbaru.

“Maksimal setahun, kalau lebih dari setahun pindah (administrasi kependudukan). Biasanya yang non permanen itu karena kebutuhan dia tidak lebih dari setahun, seperti kontrak kerja setahun atau enam bulan,” ungkapnya.

Surat edaran sudah diterbitkan oleh Pemkot Bekasi sejak satu tahun yang lalu, pasca mudik lebaran tahun 2022 kepada masyarakat, ataupun RT/RW. Pemerintah kota meminta kepada pengurus lingkungan untuk berperan aktif mengingatkan warganya.

“Surat edarannya tegas disitu bahwa RT/RW pun harus berperan untuk mengingatkan warga untuk lapor. Kalau penduduk yang non permanen daftarnya ke penduduk yang non permanen,” tambahnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin