Berita Bekasi Nomor Satu

Tidak Ada Perkuliahan, Dosen Tetap STIE Tribuana dan Universitas Mitra Karya Masih Digaji

ILUSTRASI: Wartawan berada di lingkungan STIE Tribuana yang dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbudristek. Dosen tetap di STIE Tribuana dan Universitas Mitra Karya masih menerima gaji dari yayasan, meskipun proses perkuliahan terhenti sebagai dampak dari pencabutan izin operasional per 3 Mei 2023.  RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dosen tetap di STIE Tribuana dan Universitas Mitra Karya masih menerima gaji dari yayasan, meskipun proses perkuliahan terhenti sebagai dampak dari pencabutan izin operasional per 3 Mei 2023.

Owner STIE Tribuana dan Universitas Mitra Karya, Suroyo menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih mempertahankan dosen  tetap di kedua kampus ini. Selain itu, tetap membayar gaji para dosen tetap tersebut.

“Dosen tetap yang ada masih kita gaji, walaupun tidak melakukan proses pembelajaran,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (7/6).

Berdasarkan data yang dihimpun, STIE Tribuana memiliki 82 dosen tetap dan Universitas Mitra Karya memiliki 131 dosen tetap. Menurut Suroyo, mempertahankan dosen tetap yang dimiliki merupakan kebijakan yayasan.

Dikatakannya, sampai saat ini pihak yayasan masih terus upayakan pengajuan keberatan atas sanksi administratif berat berupa pencabutan izin perguruan tinggi oleh Kemendikbudristek.

“Kami masih terus pertahankan dosen tetap yang dimiliki di kedua kampus, ini kebijakan yayasan sambil menunggu proses keberatan yang sedang kami ajukan,” tuturnya.

BACA JUGA: Dua Kampus di Bekasi Ditutup

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 7 tahun 2020, bahwa kampus yang dijatuhi sanksi berat masih memiliki hak untuk menyampaikan keberatannya.

“Kami sudah ajukan keberatan kami per 31 Mei 2023, proses keberatan ini memiliki masa kerja 21 hari. Jika sampai 10 hari tidak ada jawaban maka kami masih bisa ajukan banding,” terangnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Dosen Indonesian Majelis Pengurus Daerah (ADI MPD) Bekasi Raya, Wawan Hermawansyah menyampaikan, kebijakan yayasan untuk mempertahankan dosen tetap patut diapresiasi.

“Jika dosen tetap dipertahankan, maka itu adalah keputusan yayasan yang cukup baik. Namun demikian selama proses keberatan atau banding yang dilakukan oleh perguruan tinggi, pihak yayasan wajib untuk tetap membayarkan gaji dosen tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Wawan mengatakan, dosen tetap merupakan tanggung jawab yayasan. “Itu disesuaikan dengan kebijakan yayasan, karena untuk menjadi dosen tetap itu kan ada MoU nya. Nah, untuk hal tersebut harus disesuaikan pada MoU yang disepakati bersama,” ucapnya.

BACA JUGA: Berulang Melakukan Pelanggaran

Namun demikian jika dalam hal ini pihak yayasan memutuskan untuk menutup perguruan tingginya, maka a pihak yayasan ikut membantu merekomendasikan dosen tersebut kepada perguruan tinggi lain.

“Jika memang ada salah satu hal lain pihak yayasan memutuskan untuk menutup perguruan tingginya, maka baiknya pihak yayasan membantu merekomendasikan dosennya kepada pihak perguruan tinggi lain, yang memang memiliki program studi yang sama agar mereka dosen yang sudah memiliki Sertifikasi Dosen (Serdos) bisa tetap dijalankan,” tuturnya.

Namun, ADI berharap pihak yayasan bisa mempertahankan perguruan tingginya. Sebab jika tak dipertahankan bukan hanya mahasiswa yang akan menjadi korban, akan tetapi di dalamnya dosen juga akan menerima dampaknya.

“Yang pertama yang akan terdampak adalah mahasiswa, kedua adalah dosen. Jadi saya harap ini bisa tetap dipertahankan dan bisa diperjuangkan,” pungkasnya. (dew)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin