Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Akan Tagih Pajak dan Retribusi dari Usaha Tanpa Izin

BANGUNAN HOTEL: Foto udara bangunan apartemen berada di pinggir jalan raya, di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (3/7). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), berbagai cara akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Salah satunya, menarik pajak dan retribusi para pelaku usaha yang beroperasi secara ilegal atau tanpa izin.

Pasalnya, memasuki awal triwulan ketiga ini, perolehan pajak daerah baru mencapai Rp 929 miliar atau setara 40 persenan dari target Rp 2,3 triliun.

Menurut Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, pihaknya akan menarik pajak dan retribusi atas usaha yang tak berizin di Kabupaten Bekasi, dengan mengacu pada pedoman yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

“Salah satu persoalan di Kabupaten Bekasi ini adalah dari sisi perizinannya. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selama ini masih ragu kalau perusahaan yang perizinannya tidak ada atau belum keluar, itu bisa ditarik atau tidak pajak dan retribusinya. Nah dari hasil Focus Group Discussion (FGD), sesuai arahan dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan, ternyata itu bisa ditarik,” kata Dani, usai memimpin FGD dalam rangka memaksimalkan target PAD Kabupaten Bekasi, di ruang rapat KH Raden Ma’mun Nawawi, Senin (3/7).

Walaupun demikian, lanjutnya, Pemkab Bekasi tetap berkewajiban untuk mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin usaha mereka sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

“Jadi, nanti Bapenda yang akan menarik pajak dan retribusinya, sedangkan Satpol PP dan dinas teknis lainnya, akan mengarahkan untuk mengurus perizinannya,” terang Dani.

Merujuk pada pedoman tersebut, Dani menjelaskan, Pemkab Bekasi tetap memiliki kewenangan untuk menarik pajak dan retribusi perusahaan, meski kegiatan usaha belum memiliki izin. Pajak dan retribusi bukan dikenakan atas kegiatan usaha tersebut, melainkan objek pajaknya.

“Jadi semua objek pajak bisa langsung ditarik, dari mulai restoran, reklame hingga usaha hiburan. Kecuali pajak air tanah dan galian, karena itu menyangkut kelestarian lingkungan, sehingga proses izinnya harus ditempuh,” ujar Dani.

Sementara itu, Sekretaris Pansus XXIV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden menyampaikan, setelah dilakukan pembahasan, studi banding, serta konsultasi kepada para ahli, Raperda pajak dan retribusi daerah sudah bisa disahkan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Perda ini sepatutnya menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja dalam upaya peningkatan PAD,” beber Anden.

Ia menilai, peningkatan pendapatan ini bukan hanya untuk memenuhi target. Namun juga digunakan untuk melayani masyarakat melalui program-program pembangunan, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Potensi PAD itu harus digali dengan sungguh-sungguh. Sehingga, apa yang menjadi harapan dan kebutuhan masyarakat, benar-benar terpenuhi dan berdampak nyata untuk kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Diakui anggota Fraksi Partai Gerindra ini, sedikitnya terdapat 10 rekomendasi yang disampaikan Pansus XXIV DPRD Kabupaten Bekasi. Salah satunya, agar Pemkab Bekasi meningkatkan koordinasi, kerjasama dan dukungan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Perlu adanya koordinasi dan komitmen dari semua semua OPD terkait, untuk mengelola pendapatan, sehingga semua potensi pajak dan retribusi daerah dapat tergali optimal,” tegas Anden. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin