Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Otak Atik Calon Pj Wali Kota Bekasi

PLT Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masa tugas Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sekitar satu bulan lagi. DPRD Kota Bekasi mengusulkan 18 nama dari 6 fraksi untuk menjadi calon Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tiga nama harus segera diputuskan sebelum  9 Agustus mendatang.

Belakangan, ada sederet nama yang disebut-sebut bakal diajukan menjadi calon Pj Wali Kota Bekasi, berasal dari internal Pemerintah Kota (Pemkot), Provinsi Jawa Barat, hingga Kementerian Dalam Negeri. Namun, hingga batas akhir pengajuan nama dari masing-masing fraksi kemarin, usulan nama-nama tersebut masih dirahasiakan.

Nama-nama yang beredar diantaranya Pj Sekda Kota Bekasi, Junaedi; Direktur RSUD dr Chasbullah Abdulmajid, Kusnanto Saidi; Kepala Dinas Kebakaran  Aceng Solahudin; Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat, Koswara Hanafi,; Dirjen Produk Hukum Daerah Makmur Marbun, dan Kepala Pusat Data dan Informasi, Nurdin.

Usulan nama-nama telah diterima oleh pimpinan DPRD Kota Bekasi siang kemarin. Namun, nama-nama tersebut belum dibuka, masih tersimpan di dalam berkas masing-masing usulan fraksi.

Telah disepakati dalam Rapat Pimpinan DPRD kata Anim, pengusulan nama-nama dari tiap fraksi berakhir sampai pukul 12.00 WIB kemarin. “Siapa yang berhak sesuai aturan untuk menduduki disitu (Pj Wali Kota), itu dikutip dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 yang mempunyai jabatan Pratama,” kata Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi, Anim Imamuddin, Kamis (3/8).

Informasi yang didapat dari Kemendagri, JPT Pratama tersebut setara dengan eselon 2a dan 2b. Selama ini, tidak ada satupun usulan ASN dengan status kepangkatan eselon 2b sebagai calon Pj kepala daerah.

Sementara itu, saat ini jabatan ASN tertinggi di pemerintah daerah yakni Sekretaris Daerah (Sekda) masih berstatus Pj, dengan kepangkatan ASN eselon 2b. Meskipun demikian, ASN dengan jabatan kepala dinas hingga Pj Sekda tetap bisa diusulkan lantaran telah memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Permendagri.

“Pejabat pratama itu bisa eselon 2a, bisa eselon 2b. Tapi pengusulan sejarahnya 2a semua, tidak ada yang 2b,” tambahnya.

Senada, Ketua Fraksi Golkar Persatuan, Dariyanto juga belum menyebutkan siapa saja tiga nama yang diusulkan kepada pimpinan DPRD.

Berasal dari internal Pemkot, Provinsi Jawa Barat, atau Kemendagri, ia menyebut semua masuk dalam usulan. “Ada semuanya, dari internal (Pemkot) juga ada,” katanya.

Nama-nama yang terkumpul dari masing-masing fraksi akan dibahas, tiga nama yang akan diusulkan. Tiga nama tersebut adalah nama terbanyak yang diusulkan oleh enam fraksi di DPRD.

“Supaya tidak ada polemik lagi kita sudah sepakati yang usulan terbanyak itu yang akan diusulkan, tiga terbesar. Jadi bukan voting ya, usulan terbanyak,” ungkapnya.

Sebelumnya, ketua Fraksi PKS, Sardi Effendi kriteria nama yang diusulkan menjadi calon PJ Walikota Bekasi adalah sosok yang mampu melanjutkan pembangunan di Kota Bekasi. Kriteria ini dipilih sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023, berkaitan dengan kelangsungan dan keberlanjutan pembangunan di daerah.

“Kalau kita bukan mengedepankan fraksi kita ya, tapi kan kepentingan lebih luas kaitan dengan membangun dan berlanjutnya pembangunan di Kota Bekasi , jadi itu yang paling penting,” ungkapnya.

Sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023, DPRD dapat mengusulkan tiga nama calon PJ walikota yang memenuhi persyaratan kepada menteri. Persyaratan tersebut diantaranya memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan, menduduki JPT Pratama di lingkungan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, penilaian kinerja tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai ketentuan perundang-undangan, serta sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit (RS) pemerintah.

Pembahasan oleh Mendagri dapat melibatkan beberapa kementerian atau lembaga, diantaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kemenpan-RB, Sekretariat Kabinet, BKN, BIN, serta kementerian atau lembaga lainnya sesuai kebutuhan. Setelah ditetapkan dan dilantik, PJ walikota menjabat selama satu tahun, dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Terkait dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendagri ini, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai persyaratan Pj gubernur, bupati atau walikota sudah tepat.

“Kalau soal persyaratan memang itu clear sebenarnya ya. Misalkan dia punya pengalaman, menduduki JPT Madya untuk Pj gubernur atau JPT Pratama untuk Pj wali kota,” kata Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Nurcahyadi Suparman.

Namun, masih ada beberapa persoalan yang belum tuntas dari sisi kebijakan pengangkatan PJ kepala daerah ini. Sesuai dengan rekomendasi Ombudsman, sedianya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), bukan peraturan menteri.

Berikutnya adalah terkait dengan keterbukaan informasi pada proses pengangkatan Pj kepala daerah, Permendagri nomor 4 tahun 2023 disebut belum bisa menjamin tata kelola yang baik terutama pada aspek transparansi, partisipasi, dan juga akuntabilitasnya.

Dari aspek transparansi, Kemendagri sedianya memberi ruang informasi sembilan nama yang akan dan sedang dibahas. Dengan mengumumkan nama-nama tersebut, publik dapat memberikan penilaian kepada setiap nama yang akan dibahas oleh Kemendagri.

“Saya pikir kalau diumumkan sembilan nama itu ke publik untuk Pj gubernur, bupati atau walikota itu publik bisa memberi penilaian sebenarnya, apakah nama-nama itu memiliki atau memenuhi kriteria itu,” ungkapnya.

Sementara dari aspek partisipasi, publik dan DPRD tidak nampak partisipasinya dalam proses pembahasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Sehingga, tidak heran jika kerap terdengar ungkapan kekecewaan dari DPRD lantaran Pj kepala daerah yang ditetapkan berbeda dengan nama-nama yang diusulkan.

Kementerian Dalam Negeri sedianya memberikan informasi alasan nama tertentu yang ditetapkan menjadi Pj kepala daerah.”Itu yang menurut kami masih jadi catatan besar,” tambahnya.

Saat nama Pj kepala daerah tidak dengan harapan stakeholder di daerah kata Herman, dapat berpengaruh dalam tata kelola pembangunan di daerah. Terutama dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga implementasi kebijakan yang sedang berjalan.

Sekedar diketahui, Pada pasal 173 UU nomor 10 tahun 2016, DPRD memiliki waktu 10 hari kerja untuk mengusulkan pengangkatan dan pengesahan wakil wali kota menjadi walikota kepada menteri melalui gubernur. Jika DPRD tidak menyampaikan usulan dalam waktu 10 hari, Gubernur menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan kepada menteri dalam waktu lima hari kerja.

Dalam hal DPRD dan gubernur tidak menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan, menteri mengesahkan pengangkatan wakil walikota menjadi walikota berdasarkan surat kematian, pernyataan pengunduran diri, atau keputusan pemberhentian.

Sementara itu, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan pengangkatan dan pengesahan dirinya menjadi Walikota Bekasi masih butuh proses panjang.

“Ini kan bagian dari proses administrasi yang harus sudah berjalan, ya kita ikuti saja proses yang ada. Jadi masih panjang lah prosesnya,” kata Tri usai mengikuti sidang paripurna, kemarin.

Ia menyebut kesempatan untuk menjadi walikota definitif hanya tersisa satu bulan sebelum masa jabatan 2018-2023 berakhir.

Ada beberapa hal yang bisa diputuskan secara cepat kata Tri dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Salah satu contohnya kata dia, dalam pemberian potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan status Plt wali kota ia harus menunggu persetujuan sampai ke Mendagri.”Hal-hal seperti itu yang bisa kita lakukan secara cepat,” tambahnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin