Berita Bekasi Nomor Satu

Paksa Perusahaan Perbaiki IPAL

Pencemaran Berulang di Kali Bekasi

TERCEMAR LIMBAH: Kondisi Kali Bekasi berwarna hitam pekat dan berbusa di Jalan M Hasibuan, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, belum lama ini. Akibatnya, pasokan produksi air bersih di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi tersendat.RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Diduga akibat ulah perusahaan yang membuang limbah ke Kali Bekasi membuat air menjadi hitam pekat, berbau, hingga mengganggu produksi air bersih.

Akibat persoalan itu, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali mengevaluasi puluhan perusahaan hasil investigasi pada tahun 2022 silam. Evaluasi dilakukan diantaranya bagi perusahaan yang memiliki catatan pelanggaran pengelolaan limbah.

“Kita masih punya catatan tahun 2022 terhadap 50 perusahaan,” kata Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Puluhan perusahaan itu terdiri dari 36 perusahaan melakukan pelanggaran dan diberikan teguran tertulis. Selain itu, ada 21 perusahaan secara paksa harus menyiapkan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), berupa perbaikan IPAL sesuai dengan ketentuan.

“Ini sedang kita evaluasi untuk tahun 2023, sampai sejauh mana progres yang dilakukan terhadap 50 perusahaan yang berada di Kota Bekasi,” ungkapnya.

Belum lama ini, pencemaran limbah di Kali Bekasi menjadi perhatian publik. Hasil penelusuran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama dengan komunitas, kualitas air berubah di wilayah Kabupaten Bogor. Diduga kuat pencemaran berasal dari perusahaan di sekitar aliran Sungai Cileungsi tersebut.

Informasi terakhir yang didapat dari DLH Provinsi Jawa Barat, ada tiga perusahaan yang telah diberikan sanksi, mengarah pada tindak pidana. Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian KLHK terkait dengan pencemaran Kali Bekasi.

“Karena ini kan memang kali alam, membawahi kota dan kabupaten, makanya kita lapor juga pak gubernur, lapor juga kementerian KLHK,” tambahnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin