Berita Bekasi Nomor Satu

Soal APK, Satpol PP Minta Bawaslu Duduk Bersama

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya. FOTO: BEKASIKAB.GO.ID

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) duduk bersama untuk berkordinasi perihal menyikapi persoalan Alat Peraga Kampanye (APK) yang kini terpasang secara masif di sejumlah wilayah.

Pasalnya Bawaslu belum siap ketika diajak berkordinasi walaupun sudah berkirim surat. Dalam penertiban APK tersebut Satpol PP tidak bisa sendiri, melainkan harus di dampingi oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

“Kapan mereka (Bawaslu) maunya. Minggu kemarin kita ajakin, mereka sibuk di Bandung, sampai saat ini kita belum mendapatkan kabar siapnya kapan,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, kepada Radar Bekasi, Senin (4/9).

Pernyataan ini disampaikan usai Bawaslu Kabupaten Bekasi meminta agar Satpol PP tegas menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2012 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3).

Kata Surya, memang Bawaslu sudah bersurat. Hanya saja dalam penertiban APK ini berbeda, karena diaturan Perda K3 tidak menyangkut mengenai APK. Mengingat perihal APK masuk dalam undang-undang partai politik.

BACA JUGA: Banyak Atribut Parpol dan Caleg, Bawaslu: Satpol PP yang Harus Tegas

“Kalau APK itu ada undang-undang Parpolnya, kita harus berkordinasi. Makanya kapan Bawaslu mau berkordinasi ke kita. Kita sudah welcome,” tuturnya.

Mengenai penertiban APK yang ada di Kabupaten Bekasi, Surya menegaskan, akan melibatkan Panwascam dan PPK. Karena itu bukan hanya tugas Satpol PP. Terlebih pihaknya belum dapat laporan mengenai titik-titiknya. Sedangkan Satpol PP bertindak itu atas dasar laporan.

“Harusnya ada dasar laporan, baru kita tindaklanjuti. Sejauh ini baru koordinasi. Kan yang tahu mereka (Bawaslu) sebagai pengawas pemilu. Harusnya ada dasar laporan, baru kita tindaklanjuti. Sejauh ini baru koordinasi,” tuturnya.

“Penanganan APK ini berbeda dengan pelanggaran Perda K3, seperti ada baliho, banner dan reklame, makanya kita harus duduk bersama dulu dengan Bawaslu, penanganannya seperti apa, nanti hasil dari pertemuan itu mari kita sama-sama ditertibkan,” sambungnya. (pra)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin