Berita Bekasi Nomor Satu

Banyak Atribut Parpol dan Caleg, Bawaslu: Satpol PP yang Harus Tegas

Illustrasi : Pemasangan APK sejumlah partai dan bacaleg di sepanjang Jalan Sukarapih Raya Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi, nampak merusak estetika. KARSIM PRATAMA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi bakal koordinasi dengan Satpol PP untuk dapat menjalankan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2012 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) menyusul masifnya pemasangan atribut partai politik maupun Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang terpasang di beberapa titik hingga menimbulkan merusak estetika.

“Kita akan melakukan koordinasi bahwa hari ini masih menggunakan Perda K3, eksekutornya adalah Satpol PP. Dalam konteks ini, Satpol PP yang harus tegas,” ujar Koordinaror Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, kepada Radar Bekasi, Kamis (31/8/2023).

Oenk membeberkan, sebenarnya Bawaslu sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP mengenai hal tersebut. Namun pada kenyataan di lapangan, Satpol PP belum menjalankan tupoksinya sebagai eksekutor.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP, pada waktu itu kita menyampaikan, bahwa sampai 25 November 2023 ini belum masuk kewenangan Bawaslu untuk menindak. Hari ini kita koordinasi agar Satpol PP menegakan Perda,” tukasnya.

Nanti pada pelaksanaan rapat koordinasi yang sedang diagendakan, Bawaslu akan memberikan masukan agar Satpol PP bisa tegas dalam menjalankan tupoksinya. Tentunya dengan melibatkan Panwaslu di masing-masing kecamatan.  (pra)

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin