Berita Bekasi Nomor Satu

Proses Hukum “Tembok” Green Village Lanjut

BELUM TUNTAS : Warga melintas di samping tembok beton di Perumahan Green Village, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, belum lama ini. Kasus penembokan akses perumahan warga di kawasan tersebut belum juga rampung. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses hukum dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan penghuni Cluster Green Village, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi terus bergulir. Informasi terakhir yang didapat Radar Bekasi, pihak kepolisian telah melaksanakan gelar perkara pada akhir pekan ini, dan rencananya penghuni Cluster akan kembali dimintai keterangan tambahan.

“Hari ini statusnya sudah gelar perkara, naik dari lidik ke sidik. Nanti hari Sabtu pelapor yang lima akan dimintai keterangan tambahan,” kata Kuasa hukum warga Cluster Green Village, Yanto Iriantonya, Selasa (17/10).

Pada 20 Oktober 2023, tepat empat bulan lamanya tembok pembatas berdiri di depan 10 rumah penghuni Cluster Green Village. Kondisi di lingkungan perumahan warga masih sama dengan situasi awal di bulan Juni lalu.

Ketua RW 07, Kelurahan Perwira, Yunus Effendi menyampaikan bahwa akhir-akhir ini warganya berkeluh kesah lantaran aktifitasnya terganggu. Belum lagi pada musim panas, keberadaan tembok pembatas yang berjarak sekira 80 cm dari teras rumah warga juga dikeluhkan.

“Jadi sangat panas buat mereka. Kedua, belum ada kepastian hukum terhadap mereka,” ungkapnya.

Hingga saat ini, warganya masih mengikuti proses hukum yang berjalan di Polres Metro Bekasi Kota. Warga disebut merasa dirugikan lantaran kondisi lingkungan tempat tinggal yang mereka beli dalam kurun waktu 2013 sampai dengan 2015 tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pengembang.

Terkait dengan permasalahan yang dialami oleh warganya, ia menyebut salah satu jalan keluarnya adalah pengembang bertangungjawab dengan membebaskan lahan yang saat ini ditembok oleh pemiliknya, sebelumnya lahan tersebut berfungsi sebagai jalan lingkungan di dalam Cluster.

“Kita sudah bedah di situ, tanah 376 meter itu bukan tanah milik pengembang, yang jelas tidak masuk dalam site plan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, peristiwa sengketa ini mencuat pada pertengahan 2022, dimana penghuni Cluster menjadi korban dugaan penyerobotan tanah oleh pengembang. Penghuni terkena imbasnya, pemilik tanah memasang pagar pembatas lahan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, salah satu rumah milik penghuni terancam dibongkar lantaran berdiri diatas tanah yang bukan milik orang lain. Dari total tanah seluas 79 meter, 25 meter diantaranya bukan milik pengembang.

Lima penghuni Cluster melaporkan pengembang PT Surya Mitratama Persada ke Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan penipuan dan atau Penggelapan pada 15 Juli 2023. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin