Berita Bekasi Nomor Satu

Sempat Ditolak Istana, Firli Bahuri Ajukan Lagi Pengunduran Diri

Ketua KPK Nonaktif KPK Firli Bahuri mengyatakan mengundurkan diri dari jabatannya usai meninggalkan Gedung Dewas KPK, Kamis (21/12/2023). Foto Fedrik Tarigan/Jawapos.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah menerima surat balasan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons surat pengunduran dirinya, pada Jumat (22/12/2023).

Surat pengunduran diri Firli Bahuri itu tidak dapat diproses, karena Firli dalam suratnya menyampaikan permintaan untuk diberhentikan dan tidak diperpanjang masa jabatannya, bukan meminta pengunduran diri.

Permintaan berhenti atau tidak diperpanjang seperti itu, rupanya tidak masuk ke dalam syarat-syarat pemberhentian Ketua KPK.

BACA JUGA: Surat Firli Berhenti dari Jabatan Ketua KPK Ditolak Istana

“Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 pukul 18.35 WIB, saya menerima surat jawaban dari Mensesneg tentang tanggapan atas Pemberitahuan Berhenti dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019-2024, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat

dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut, mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK,” kata Firli kepada wartawan, Senin (25/12/2023).

Firli yang menyandang status tersangka di Polda Metro Jaya mengaku akan memperbaiki surat pengunduran dirinya itu. Sehingga, dengan harapan dapat sura pengunduran diri itu dapat diproses Mensesneg.

“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi),” ucap Firli.

BACA JUGA: Firli Bahuri Pilih Berhenti dari KPK

Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu berharap surat pengunduran dirinya sebagai Pimpinan KPK dapat berjalan lancar. Ia mengklaim, pengunduran dirinya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK.

“Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan Keputusan Presiden,” tegas Firli. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin