Berita Bekasi Nomor Satu

Minat Warga Ngurus KIA Rendah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Bekasi, masih kurang diminati oleh warga. Meski telah diluncurkan sejak tujuh tahun lalu, baru sekitar 24,3 persen anak yang memiliki kartu tanda pengenal versi anak ini.

Minimnya sosialisasi, membuat kesadaran masyarakat untuk mengurus KIA rendah. Apalagi, banyak warga yang tidak mengetahui fungsi dari kartu identitas berwarna merah muda ini.

“Saya nggak tahu apa fungsinya KIA itu. Anak saya sudah mau dua, tapi tidak pernah mengurus yang begituan. Setahu saya, yang penting ada kartu keluarga dan akte kelahiran anak,” tutur salah seorang warga Cikarang Selatan, Hilda (36).

Hal senada diungkapkan warga Tambun Selatan, Andri (31). Pria satu anak ini mengaku tahu adanya KIA. Namun, dia kesulitan mengurus untuk anak semata wayangnya.

“Untuk mengurus KK saja saya agak susah, apalagi mau buat KIA. Makanya saya juga bingung, ini buat apa sih?,” tanya Andri.

Kendati demikian, warga lainnya mengaku terbantu dengan KIA. Soalnya memudahkan dalam pengurusan daftar sekolah hingga untuk perjalanan transportasi.

“Untuk daftar sekolah, salah satu persyaratannya harus melampirkan KIA. Kemudian, kalau naik pesawat juga nggak perlu bawa KK, tinggal pakai KIA. Cuma memang pengurusannya belum simple,” ucap Abdul (37), warga Tambun ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Carwinda, mengakui kepemilikan KIA perlu ditingkatkan. Jumlah saat ini masih jauh dari target yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Maka perlu dilakukan berbagai percepatan, agar anak-anak di Kabupaten Bekasi memiliki kartu identitas resmi,” harapnya.

Carwinda mengatakan, pada 2023 ini, pihaknya menargetkan ada penambahan 300.000 anak yang memiliki KIA. Untuk merealisasikan target tersebut, pihaknya akan melakukan jemput bola dengan mendatangi setiap sekolah, mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah atas.

“Di 2023 ini dialokasikan 300 ribuan blangko. Jadi, kami akan intensifkan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah. Kami telah meminta kepada sekolah untuk bekerja sama dalam pembuatan KIA bagi anak didik yang belum memiliki,” terang Carwinda.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Achmad Syarief menjelaskan, baru sekitar 24,3 persen anak di wilayah Kabupaten Bekasi yang telah memiliki KIA.

Menurut dia, tingkat kepemilikan KIA di Kabupaten Bekasi, masih di bawah target minimal 40 persen yang ditetapkan oleh Kemendagri.

“Memang harus ada peningkatan, makanya berbagai upaya kami lakukan,” beber Achmad.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, KIA merupakan identitas resmi atau bukti diri bagi anak berusia kurang dari 17 tahun, dan belum menikah.

Setiap anak sebelum memiliki KTP, diwajibkan memiliki KIA. Hal itu bertujuan untuk pendataan, perlindungan dan pelayanan publik bagi anak. Kartu itu sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin