Berita Bekasi Nomor Satu

Disnaker Upayakan Tidak Ada PHK

Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Suhup.
Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Suhup.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berbagai pencegahan untuk pemutusan mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pekab) Bekasi. Namun hal tersebut berimbas pada kegiatan sejumlah perusahaan.

Bahkan, Pemkab Bekasi mendesak agar sejumlah perusahaan untuk berhenti beroperasi. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Suhup. Meski begitu, dirinya memastikan, bahwa tidak akan ada dampak yang signifikasi pada perusahaan.

“Sampai saat ini, tidak akan terlalu banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan sejumlah perusahaan. Sebab, kami sudah melakukan peninjauan keberbagai perusahaan,” kata Suhup kepada Radar Bekasi, Senin (11/5).

Terkait adanya kemungkinan masa pandemic Covid-19 dan PSBB di Kabupaten Bekasi diperpanjang, yang akan berdampak terhadap PHK oleh sejumlah perusahaan, Suhup enggan berkomentar.

“Untuk masa pandemi Covid-19 ini, prediskinya kan tiga bulan. Dari Maret Sampai Awal Juni 2020. Dari hasil tinjauan kami, kalau tiga bulan perusahaan masih sanggup. Tapi jika lebih dari itu, mungkin bisa saja terjadi PHK beberapa perusahaan,” bebernya.

Sejauh ini, lanjut Suhup, Disnaker sudah melakukan komunikasi dengan sejumlah persuahaan. Pihaknya berharap, agar perusahaan tidak se enaknya melakukan PHK karyawan.

Meski tidak secara tertulis, tambah Suhup, proses tersebut menjadi langkah awal Disnaker untuk bisa menekan angka PHK.

“Tapi sebenarnya, sebelum masa pandemi Covid-19 saja, PHK sudah ada. Dan saat ini, memang ada, namun tidak signifikasi. Perusahaan masih sanggup kalau tiga bulan. Memang ada beberapa perusahan sudah merumahkan karyawan. Itupun dengan gaji penuh,” terangnya.

Suhup mengaku, Disnaker sendiri tidak bisa melarang satu perusahaan untuk tidak melakukan PHK.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menuturkan, bahwa sampai saat ini, imbas dari pandemi Covid-19 masih belum terdampak secara signifikan terhadap perushaaan yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Kami (Komisi I,Red) belum menerima data resmi. Yang jelas, apa yang saat ini diterapkan oleh pemerintah, misalnya larangan mudik, itu merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Namun idealnya, perushaan yang banyak mempekerjakan orang, harus dicari solusi yang tepat, agar tidak terjadi PHK, dan bisa dibicarakan dengan perwakilan buruh.

“Terkait adanya gelombang PHK di Kabupaten Bekasi, sampai saat ini saya belum dapat infonya. Tapi diharapkan, pemerintah pusat bisa mengadvokasj para buruh agar tidak terjadi PHK,” saran Ani. (dan)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin