Berita Bekasi Nomor Satu

Mendagri Tolak Hasil Pilwabup Bekasi

ILUSTRASI: Proses pemungutan suara Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022. Foto; Dok/Radar Bekasi
ILUSTRASI: Proses pemungutan suara Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022. Kemendagri terpaksa mengembalikan laporan hasil Pilwabup Bekasi karena dianggap belum memenuhi beberapa ketentuan yang berlaku. Foto: Dok Radar Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terpaksa mengembalikan laporan hasil Pemilihan Wakil Bupati Bekasi (Pilwabup). Pasalnya, laporan tersebut dianggap belum memenuhi beberapa ketentuan (aturan) yang berlaku.

Menteri Dalam Negri, Muhammad Tito Karnavian mengatakan, laporan hasil Pilwabup Bekasi sudah dilakukan kajian. Namun kata Tito, ada beberapa yang tidak sesuai, sehingga dikembalikan ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan kajian kembali.

“Sudah dikaji, ada sebagian yang tidak sesuai ketentuan (aturan), sekarang sudah dikembalikan ke provinsi Jawa Barat. Lebih detailnya ke Dirjen Otda,” ujarnya saat dimintai keterangan usai melakukan kunjungan di komplek perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa (12/5).

Ditempat yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik meminta agar Provinsi Jawa Barat menyempurnakan beberapa prosedur. “Iya Jawa Barat menyerahkan ke kami, lalu kami pelajari, lalu kami kembalikan, ada beberapa catatan saya sudah sampai di jawa barat. Kami minta ada beberapa prosedur yang harus disempurnakan. Intinya Jawa Barat harus mempelajari lagi,” tuturnya.

Kendati demikian, dirinya tidak bisa memastikan pilwabup tersebut akan diulang atau dilanjutkan, mengingat tidak ada kewenangan untuk memutuskan itu. Dirinya meminta, untuk menanyakan persoalan itu bisa langsung ke Jawa Barat.

“Tanya ke Jawa Barat, karena itu dibawah pimpinan Jawa Barat. Yang melantik itu Gubernur Jawa Barat, SK nya Gubernur. Kalau belum ada SK nya, belum bisa dilantik,” ungkapnya.

“Kita tunggu dari Jawa Barat,” sambungnya.

Sementara itu, Juru Bicara Panlih DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menduga, surat yang dikirim oleh Pemprov Jawa Barat ke Mendagri sifatnya hanya konsultasi, bukan surat pengangkatan wakil bupati, yang kemudian dijawab oleh mendagri melalui dirjen otda.”Dugaan saya yang dikirimkan ke Mendagri sifatnya konsultasi, bukan usulan pengangkatan wakil bupati. Mungkin,” tuturnya.

Politisi dari PDI Perjuangan ini mengaku akan menunggu keputusan dari provinsi. Pasalnya, sejauh ini belum ada surat maupun pemberitahuan dari provinsi kaitan prosedur yang belum dilalui. Namun dirinya menegaskan, sudah melalui semua proses maupun tahapan sesuai perundang – undangan.

“Prinsipnya, kami menunggu jika ada arahan lebih lanjut dari Kemendagri, karena secara ketentuan perundangan Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 disampaikan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tidak bisa bicara banyak saat Radar Bekasi menghubunginya. Dia menegaskan, surat dari Kemendagri sedang dilakukan kajian. “Kita sedang kaji surat Kemendagri. Nanti kita infokan hasilnya,” ucpanya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin