Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

John Kei Terancam Pidana Baru

PENJAGAAN KETAT: Polisi berjaga di lokasi penggerebakan kediaman John Kei di Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
PENJAGAAN KETAT: Polisi berjaga di lokasi penggerebakan kediaman John Kei di Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Suasana mencekam terjadi saat penangkapan John Kei dan anak buahnya di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu malam (21/6). Warga di sekitaran perumahan lebih memilih berada di dalam rumah karena kondisi yang tidak kondusif.

Aparat kepolisian sudah berjaga sejak magrib di depan pintu gerbang Perumahan Titian Indah. Warga tidak diizinkan keluar perumahan sebelum penangkapan John Kei dan anak buahnya. Penggerebekan rumah John Kei oleh aparat kepolisian berjalan cukup alot.

Karena pihak John Kei melawan saat ingin diamankan oleh aparat. Beberapa kali bunyi tembakan terdengar warga saat polisi hendak menangkap pria yang terkenal sebagai mafia di Indonesia itu.

“Semalam baku tembak saat penangkapan John Kei. Warga nggak bisa keluar rumah karena takut peluru nyasar,” ucap saksi mata berinisial HN, 32, kepada JawaPos.com (Radar Bekasi Group), Senin (22/6).

Menurutnya, penangkapan John Kei baru berakhir sekitar pukul 23.30 WIB. Akhirnya, aparat kepolisian berhasil membawa John Kei dan anak buahnya ke Mapolda Metro Jaya. “Jamnya kurang tahu pasti, yang pasti tengah malam baru warga bisa keluar rumah,” ungkapnya.

HN menambahkan, aksi kejar-kejaran antara aparat kepolisian dengan anak buah John Kei pun tak terelakan. Bahkan, anak buah John Kei sampai naik hingga atap rumah warga.

“Anak buahnya ada yang lari naik ke atas genteng rumah. Di situ terdengar suara tembakan,” ungkap dia.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mensinyalir penangkapan John Kei terkait tindakan orang yang mereka lakukan di Jakarta dan Tangerang. “Diduga terkait kejadian tadi siang di Jakarta dan Tangerang. Polda yang melakukan penangkapan langsung,” ucapnya.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, dari penangkapan John Kei itu diamankan juga sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti. “Cukup banyak barang buktinya antara lain tombak, parang, golok, hingga bambu runcing,” ucap Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Penangkapan John Kei dan puluhan anak buahnya terkait kasus pengeroyokan terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Yustus Kei (46). Yustus Kei tewas akibat aksi brutal diduga dilakukan kelompok John Kei itu, pada Minggu siang sekitar pukul 13.00 WIB di sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengaku, awalnya telah melakukan penangkapan terhadap 25 orang yang juga terlibat dalam pengeroyokan. “Tim ini melakukan penangkapan terhadap 25 orang di Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, Minggu (21/6) pukul 20.15 WIB. Penggerebekan dilakukan di markas kelompok John Kei,” kata Irjen Nana di Mako Polda Metro Jaya, Senin (22/6).

Namun petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan yang berujung dengan penangkapan lima orang lainnya. “Jadi total ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan,” ujar Nana.

Adapun motif pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Yustus adalah masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei. Yustus diketahui sebagai salah satu anak buah Nus Kei. “Kemudian motif ini adalah masalah sesama keluarga antara John Kei dan Nus Kei yang dilandasi permasalahan pribadi antara keduanya,” ujarnya.

Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol dan 17 buah telepon seluler (ponsel).

Nana menambahkan, orang yang diamankan memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari eksekutor hingga mengamankan lokasi penyerangan. Hasil pemeriksaan telepon genggam milik para pelaku yang diamankan diketahui terdapat permufakatan jahat.

Dalam percakapan melalui telepon genggam itu, John Kei telah memerintahkan kepada para anak buahnya untuk melakukan pembunuhan. “Ada perintah dari John Kei kepada anggotanya. Indikator permufakatan jahatnya ada rencana pembunuhan terhadap NK (Nus Kei) dan EDR,” kata Nana.

Dalam permufakatan jahat tersebut, John Kei juga telah membagi tugas masing-masing anggotanya. Ada yang berperan sebagai eksekutor, adapula yang melakukan pengamanan saat beraksi. “Sampai saat ini para pelaku 30 orang masih dalam pemeriksaan pendalaman peran masing-masing pelaku,” jelas Nana.

Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis. Diantaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.

Pasca penangkapan, rumah John Kei dan Perumahan Tytyan Indah dijaga aparat kepolisian dari Polresta Metro Bekasi Kota. “Pengamanan kita lakukan untuk memastikan kegiatan bisa berjalan lancar, kemudian situasi tetap aman dan kondusif,”kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko.

Dia menyebut, ada lima rumah yang digeledah saat proses penangkapan Minggu malam kemarin,”Totalnya ada lima rumah, dan dari tiap rumah itu pelaku diamankan sebanyak 25 orang, berikut barang buktinya. Adapun pasca kejadian, saat ini masih ada keluarganya dan mereka tetap beraktivitas normal di dalamnya,” jelas Kapolres.

“Jadi, intinya ini rangkaian kasus di Tangerang dan Jakarta Barat. Untuk penanganan lebih lanjut nanti akan disampaikan Polda Metro Jaya, kita disini hanya mengamankan situasi di Kota Bekasi,” tutupnya.

Terpisah, Menkumham Yasonna H Laoly mengaku menyesal telah memberinya pembebasan bersyarat.“Kita sesalkan kejadian ini, dulunya dia ‎dibebaskan namun tiba-tiba entah kenapa membuat ini (kasus lagi-Red),” ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/6).

Yasonna juga mengatakan, Jhon Kei bebas karena mendapatkan pembebasan bersyarat. Jika adanya pelanggaran dari pembebasan bersyarat tersebut. Maka John Kei akan kembali dijebloskan ke penjara. Termasuk terancam hukuman pidana baru.

“Kalau polisi sudah menyatakan tersangka maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan ‎bersayarat. Jadi nanti dia di samping menjalankan hukuman lama kemudian ditambah dengan tindak pidana baru,” katanya. (mhf/jpg)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin