Berita Bekasi Nomor Satu

PPKM Mulai Diterapkan

Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM) dalam upaya pengendalian Covid-19. Termasuk sektor jasa usaha, kepariwisataan, hiburan dan perdagangan (area publik) di Kabupaten Bekasi.

Hal ini sesuai yang tertera pada Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi, Nomor 360/SE-03/BPBD, tertanggal 8 Januari 2021.

“Ya, hari ini (kemarin,Red) mulai diberlakukan pengetatan PSBB sampai tanggal 25 Januari, sesuai SE dari Bupati Bekasi,” kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah kepada Radar Bekasi, Senin (11/1).

Menurutnya, dengan adanya pemberlakuan ini, jam operasional untuk tempat pemberlanjaaan, wisata, restoran, hiburan, dan olahraga, dibatasi, yakni mulai pukul 07.00 sampai pukul 19.00 WIB. Termasuk tempat yang mendapat izin beroperasi selama 24 jam.

Dijelaskan Alamsyah, PPKM ini diterapkan setelah Kabupaten Bekasi masuk dalam salah satu parameter terkait PSBB pemerintah pusat untuk Jawa dan Bali. Di mana, tingkat keterisian tempat tidur dan ICU pasien Covid-19 di atas rata-rata nasional (70 persen).

“Kabupaten Bekasi masuk di parameter ke empat. Sekarang tingkat keterisian rumah sakit sekitar 80 persen, dari 650 tempat tidur isolasi di 50 rumah sakit yang disiapkan,” terang pria yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi ini.

Menyikapi itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menyampaikan, sangat mendukung penerapan PPKM tersebut, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin merajalela di Kabupaten Bekasi. Namun Ani menyarankan, penerapan PPKM ini harus dibarengi dengan penegakan aturan dan sanksi yang tegas.

“Saya sangat mendukung untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 ini. Tapi harus dibarengi dengan penegakan aturan, yakni pemberian sanksi yang tegas,” imbuh Ani.

Berdasarkan Peraturan daerah (Perda) tentang penanganan Covid-19 yang telah disahkan, selain ada sanksi, harus juga disertai bantuan kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi.

Pada tahun 2020 lalu, Pemkab Bekasi hanya menyalurkan satu kali bantuan sosial (bansos) berupa sembako, dari yang seharusnya tiga kali.

“Tentu itu sangat disayangkan. Diharapkan pada tahun 2021 ini, seiring dengan diberlakuannya PPKM sejak tanggal 11-25 Januari, pemerintah harus menggulirkan kembali bantuan kepada warga terdampak,” pinta Ani. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin