Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tak Bayar THR Bakal Disanksi

Illustrasi Uang Rupiah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah mengingatkan para pengusaha tentang denda dan sanksi yang dikenakan jika tidak melakukan kewajiban membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya.

“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” kata dia dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4).

Kewajiban pembayaran THR 2021 itu juga diperjelas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam edaran itu, ia menyatakan pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dalam edaran tersebut mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal.Hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan.

Dia mengingatkan terdapat sanksi bila terlambat atau bahkan tidak membayar THR tersebut. “Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” kata Ida.

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha. Selain itu, pengenaan denda dan sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Sementara itu, puluhan buruh berunjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menolak pembayaran THR secara bertahap atau dicicil. Selain di depan kantor Pemkot Bekasi, buruh di masing-masing perusahaan juga melakukan hal serupa secara virtual.

“Pertama tentang pembayaran THR secra full, tidak dicicil, sesuai dengan edaran menteri. Jadi nanti wali kota akan membuat surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi membayar THR secara full,” terang anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) unsur pekerja, Indrayana, Senin (12/4).

Menurutnya, pembayaran THR keagamaan tahun ini tidak bisa dibayar dengan cara mencicil lantaran situasi pandemi Covid-19. Jika memungkinkan untuk dibayar penuh, maka harus dibayar secara penuh.

Sampai dengan saat ini, diakui belum ada pembicaraan Bipartit antara pekerja dengan perusahaan mengenai pembayaran THR keagamaan ini. Kemungkinan perundingan Bipartit di masing-masing perusahaan dikhawatirkan oleh serikat pekerja atau serikat buruh.”Ini langkah awal kami, agar surat edaran tidak dilakukan perusahaan-perusahaan,” tukasnya.

Selain menyampaikan tuntutan pembayaran penuh THR keagamaan dan menolak pembayaran dengan cara dicicil, massa juga menyampaikan pencabutan Undang-undang nomor 11 tahun 2021, dan menuntut rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2021.

Setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan massa, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti menyampaikan bahwa surat edaran Menaker RI sementara ini memungkinkan perusahaan untuk membayar THR Keagamaan secara bertahap. Hal ini dilakukan setelah memperhatikan kondisi perusahaan ditengah pendemi Covid-19.

“Dia (massa) minta kepada pak Wali Kota untuk bisa menyampaikan THRnya itu secara full. Tapi kan kita juga ada keputusan menteri,” paparnya usah berdialog dengan perwakilan serikat pekerja.

Setelah memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kegiatan bisnis perusahaan dikabarkan perlahan baru saja mengalami peningkatan 35 hingga 40 persen. Dengan pemulihan ekonomi yang telah dilakukan, pihaknya berharap tuntutan serikat pekerja dapat dipenuhi oleh perusahaan.”Mudah-mudahan harapan kita semua (THR) dibayar full,” tukasnya.(sur/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin