Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pungli PPDB, Laporkan!

PPDB
ILUSTRASI: Petugas sekolah memverifikasi berkas PPDB di SMPN 1 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Sejumlah orangtua calon siswa baru mengeluhkan jalur prestasi pada PPDB daring. Ariesant Radar Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Hari ini tahapan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online tingkat Sekolah Menengah Atas, dan Kejuruan (SMK/SMA) dibuka. Sementara untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan SMP baru memulai pra pendaftaran pada pekan depan, Senin (14/6).

Total ada 12.019 tempat duduk di SMK Negeri (SMKN) dan 22.833 tempat duduk di SMA Negeri (SMAN) akan diperebutkan oleh calon peserta didik baru di Kota dan Kabupaten Bekasi, terbagi dalam beberapa jalur pendaftaran. Untuk SMAN, persentase kuota terbesar 50 persen ada di jalur zonasi, disusul jalur prestasi 25 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan perpindahan tugas orang tua 5 persen.

Sementara untuk SMKN, persentase kuota terbesar 60 persen didominasi oleh prestasi nilai rapor, disusul jalur afirmasi 20 persen, prioritas terdekat 10 persen, perpindahan orang tua dan afirmasi kondisi tertentu masing-masing lima persen. Calon peserta didik dapat mendaftarkan mulai hari ini di sekoah asal, sekolah tujuan, maupun mandiri secara daring. Beberapa tahun ini, Radar Bekasi menjumpai pungutan kolektif sekolah asal untuk mendaftarkan lulusannya ke sekolah tujuan, KCD pendidikan wilayah III Provinsi Jawa Barat meminta masyarakat dapat melaporkan hal ini.

“Laporkan ke saya saja, kalau ada yang minta biaya untuk pendaftaran laporkan untuk ditindaklanjuti,” tegas Kepala KCD Wilayah III Provinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono, Minggu (6/6).

Pendaftaran tahap pertama ini berlangsung mulai 7 sampai 11 Juni mendatang, jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi untuk SMAN, dilanjutkan tahap dua melalui jalur zonasi mulai 25 Juni sampai 1 Juli mendatang. Sedangkan untuk SMK, pendaftaran tahap 1 dilakukan melalui jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas orang tua, prestasi kejuaraan, dan prestasi nilai rapor unggulan, dilanjutkan pada tanggal 25 Juni sampai 1 Juli untuk tahap dua melalui jalur prestasi dan rapor umum.

Asep menegaskan semua satuan pendidikan telah siap untuk menyelenggarakan PPDB online tahun ini, selain satuan pendidikan negeri, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat juga mengikut sertakan satuan pendidikan swasta dalam proses PPDB online. Setiap calon peserta didik dapag memilih satu atau dua sekolah negeri dan satu sekolah swasta.

“Sekarang iya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melibatkan swasta untuk menjadi pilihan, secara zonasi juga tidak terlalu jauh (jarak antara sekolah dengan rumah,” ungkapnya.

Sekolah negeri masih menjadi tujuan calon peserta didik, tak heran berbagai cara dilakukan untuk masuk di sekolah negeri. Tahun ini, khusus siswa yang mendaftar ke sekolah negeri melalui jalur Afirmasi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) namun gagal, mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

Tidak dipungkiri dugaan pelanggaran tiap tahun terjadi, mulai dari pengaturan jarak, dokumen kependudukan, hingga siswa titipan. Asep meyakinkan tahun ini kemungkinan siswa titipan makin sempit lantaran sistem yang terus diperbaharui.”Sekarang itu disambungkan antara Disdukcapil dengan Disdik Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.

Mengantisipasi hal ini, diberikan waktu 1×24 jam setelah pengumuman untuk masyarakat mengadukan pelanggaran. Pihaknya akan mendengar keluhan masyarakat untuk diperbaiki.

Sementara PPDB tingkat SMA/K mulai berlangsung, Disdik Kota Bekasi awal pekan ini mulai melakukan sosialisasi kepada sekolah dan orang tua siswa. Pra pendaftaran dimulai pekan depan, 14 Juni sampai dengan akhir pendaftaran 30 Juni mendatang untuk tingkat SD dan SMP.

Untuk tingkat SD dan SMP, tidak ada sekolah swasta yang ikut serta. Catatan Disdik Kota Bekasi, siswa lulusan SD sebanyak 45 ribu peserta didik, sementara untuk daya tampung SMPN di Kota Bekasi sebanyak 13 ribu peserta didik.

Data peserta didik kelas 6 dikumpulkan oleh sekolah kemudian diserahkan kepada Disdik Kota Bekasi untuk diverifikasi, digunakan sebagai data base. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kecurangan pada data kependudukan selama pelaksanaan PPDB online.

“Jadi verifikasi benar atau tidak, setelah disandingkan dengan data Disdukcapil, kita masukkan ke aplikasi. Jadi nanti kalau yang verifikasi lulusan dari luar kota saja (siswa luar Kota Bekasi), kalau yang dalam kota sudah ada data base nya,” papar Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Irwandi.

Pada proses PPDB tahun ini, pemerintah membuka posko pendaftaran di sekolah asal dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdik Kota Bekasi di tiap kecamatan. Final kuota PPDB tahun ini 50 persen untuk jalur zonasi, 30 persen afirmasi, 17 persen prestasi, dan 3 persen perpindahan tugas orang tua.

Usia dan nilai rapor matematika menjadi pertimbangan jika didapati kesamaan jarak calon peserta didik.

“Kuota untuk peserta didik dari luar Kota Bekasi 3 persen kita terima 3 persen dari jalur prestasi, jadi mereka mengunggah nilai di tanggal 14 itu,” tukasnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Rahmat mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan PPDB online sesuai dengan surat edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri dengan melakukan validasi melalui penyandingan data base Disdik Kota Bekasi dengan SIAK Disdukcapil. Bagi warga yang termasuk dalam data tersebut, dapat dipastikan sesuai data entry penduduk di Kota Bekasi.

“Jika ternyata tidak terdaftar, kami siapkan proses verifikasi di 12 kecamatan untuk memastikan siswa tersebut penduduk Kota Bekasi dengan lama tinggal yang sesuai, dengan menerbiykan Create Date (CD), dan Modified Date (MD),” terangnya.

Ia memastikan CD dan MD tidak bisa direkayasa, pendaftaran pada PPDB online bisa dilakukan jika telah tinggal dalam waktu 6 bulan. Disamping itu, data SIAK terkoneksi secara nasional. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin