Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kabur, Tahanan Kasus Pencabulan Tewas Mengambang

SEBELUM KABUR: Tersangka S (40) sempat dihadirkan saat ungkap kasus pencabulan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (31/12), sebelum kabur dan ditemukan tewas mengambang di Kali Bekasi, Minggu (2/1). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Nasib nahas menimpa tersangka kasus pencabulan berinisial S (40). Berniat kabur, ia justru meregang nyawa, dan ditemukan mengambang di Kali Bekasi.

Tersangka kabur dengan cara menjebol atap kamar mandi ruang (PPA) Polres Metro Bekasi Kota beberapa jam menjelang pergantian tahun. Setelah dilakukan pencarian, tersangka ditemukan tidak bernyawa, mengambang di Kali Bekasi, Minggu (2/1).

Diketahui S merupakan tersangka sodomi anak di bawah umur berinisial DS (15), perbuatan bejat tersangka dilakukan di WC umum di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Rabu (29/12). Tersangka yang diketahui belum memiliki pasangan hidup ini diamankan 31 Desember oleh kepolisian.

Setelah dilakukan ungkap kasus bersama dua tersangka kasus serupa pada hari yang sama siang hari, S menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang PPA oleh penyidik. Sore harinya borgol yang mengikat kedua tangan tersangka salah satunya dilepas untuk memberikan kesempatan tersangka makan, selesai makan tersangka meminta izin untuk mencuci tangan dan buang air di kamar mandi ruang PPA dengan borgol masih menempel di tangan kanan.

“Lalu melarikan diri lewat plafon, 31 Desember malam dilakukan pencarian, kemudian tanggal 1 Januari masih dilakukan pencarian, dan tadi pagi tanggal 2 tersangka ditemukan meninggal dunia,” terang Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi menerangkan kronologis tersangka kabur, Minggu (2/1).

Tersangka menjebol plafon dan asbes atap bangunan Polres Metro Bekasi Kota, Aloysius memastikan tersangka tidak kabur dari ruang tahanan, melainkan ruang PPA. Aksi tersangka menjebol plafon tidak diketahui oleh petugas di dalam ruangan PPA, sebelum akhirnya aksi tersangka diketahui saat menginjak atap bangunan kantin, selanjutnya dilakukan pengejaran oleh petugas.

Pada saat pengejaran, tersangka menceburkan diri ke Kali Bekasi yang berada tepat di belakang markas Polres Metro Bekasi Kota. Pencarian dilakukan saat itu juga dengan cara menyusuri Kali Bekasi, dua hari pencarian tidak menemukan hasil.

“Kebetulan di ruang PPA itu banyak orang, ada ruang bersama, saat menjebol itu tidak terdengar dari kamar mandi. Tapi terdengar setelah yang bersangkutan ini naik ke atas plafon dan menginjak plafon kantin sebelah polres dan di situ ada saksi yang melihat. ‘Woy kamu mau kemana’. Dari situ kita semua mengejar,” tambahnya.

Setelah dua hari pencarian tidak menemukan hasil, Polres Metro Bekasi Kota menyebar foto dan informasi tersangka. Minggu pagi, tersangka ditemukan mengambang dalam keadaan tak bernyawa di Aliran Kali Bekasi, Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Selanjutnya jenazah tersangka dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan autopsi. Dugaan sementara tersangka meninggal tenggelam di Kali Bekasi saat berusaha kabur menjauh dari lingkungan Polres Metro Bekasi Kota.

Aloysius mengakui pengawasan tersangka tidak melekat saat berada di dalam kamar mandi ruang PPA, sehingga pelaku sampai leluasa menjebol plafon dan melarikan diri. Total tiga petugas kepolisian diperiksa oleh Irwasda dan Propam Polda Metro Jaya.

“Sampai saat ini penyidik yang melakukan pemeriksaan, melakukan pemborgolan, dan melepas borgol untuk kepentingan konsumsi makanan kepada pelaku sudah dilakukan pemeriksaan oleh Irwasda dan Propam Polda Metro Jaya. Ada tiga personel yang diperiksa, ada (perwira) satu orang, kanitnya,” tukasnya.

Pantauan Radar Bekasi di sekitar area Polres Metro Bekasi Kota, nampak asbes atap bangunan jebol. Saat melarikan diri tersangka masih mengenakan baju tahanan dan borgol melekat di tangan kiri.

Setelah peristiwa ini, Aloysius menyampaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan di ruang PPA akan ditingkatkan. Termasuk pembatasan di ruang penyidik, lalu lalang orang akan dibatasi untuk menjaga ketenangan pemeriksaan di ruang penyidik.

Terkait dengan peristiwa ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai ini buah dari kelalaian petugas. Petugas yang bersangkutan harus dicopot dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam.

“Harus diganjar dengan sanksi disiplin, setidaknya dicopot untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Propam,” singkatnya kepada Radar Bekasi.

Sebelumnya, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar setelah dinilai melanggar pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Setelah menahan tersangka, kepolisian saat itu juga masih mendalami perbuatan tersangka, terkait dengan kemungkinan adanya korban lain dari perbuatan bejat tersangka. (sur).

Kabur, Tahanan Kasus Pencabulan Tewas Mengambang

BEKASI SELATAN- Nasib nahas menimpa tersangka kasus pencabulan berinisial S (40). Berniat kabur, ia justru meregang nyawa, dan ditemukan mengambang di Kali Bekasi.

Tersangka kabur dengan cara menjebol atap kamar mandi ruang (PPA) Polres Metro Bekasi Kota beberapa jam menjelang pergantian tahun. Setelah dilakukan pencarian, tersangka ditemukan tidak bernyawa, mengambang di Kali Bekasi, Minggu (2/1).

Diketahui S merupakan tersangka sodomi anak di bawah umur berinisial DS (15), perbuatan bejat tersangka dilakukan di WC umum di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Rabu (29/12). Tersangka yang diketahui belum memiliki pasangan hidup ini diamankan 31 Desember oleh kepolisian.

Setelah dilakukan ungkap kasus bersama dua tersangka kasus serupa pada hari yang sama siang hari, S menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang PPA oleh penyidik. Sore harinya borgol yang mengikat kedua tangan tersangka salah satunya dilepas untuk memberikan kesempatan tersangka makan, selesai makan tersangka meminta izin untuk mencuci tangan dan buang air di kamar mandi ruang PPA dengan borgol masih menempel di tangan kanan.

“Lalu melarikan diri lewat plafon, 31 Desember malam dilakukan pencarian, kemudian tanggal 1 Januari masih dilakukan pencarian, dan tadi pagi tanggal 2 tersangka ditemukan meninggal dunia,” terang Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi menerangkan kronologis tersangka kabur, Minggu (2/1).

Tersangka menjebol plafon dan asbes atap bangunan Polres Metro Bekasi Kota, Aloysius memastikan tersangka tidak kabur dari ruang tahanan, melainkan ruang PPA. Aksi tersangka menjebol plafon tidak diketahui oleh petugas di dalam ruangan PPA, sebelum akhirnya aksi tersangka diketahui saat menginjak atap bangunan kantin, selanjutnya dilakukan pengejaran oleh petugas.

Pada saat pengejaran, tersangka menceburkan diri ke Kali Bekasi yang berada tepat di belakang markas Polres Metro Bekasi Kota. Pencarian dilakukan saat itu juga dengan cara menyusuri Kali Bekasi, dua hari pencarian tidak menemukan hasil.

“Kebetulan di ruang PPA itu banyak orang, ada ruang bersama, saat menjebol itu tidak terdengar dari kamar mandi. Tapi terdengar setelah yang bersangkutan ini naik ke atas plafon dan menginjak plafon kantin sebelah polres dan di situ ada saksi yang melihat. ‘Woy kamu mau kemana’. Dari situ kita semua mengejar,” tambahnya.

Setelah dua hari pencarian tidak menemukan hasil, Polres Metro Bekasi Kota menyebar foto dan informasi tersangka. Minggu pagi, tersangka ditemukan mengambang dalam keadaan tak bernyawa di Aliran Kali Bekasi, Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Selanjutnya jenazah tersangka dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan autopsi. Dugaan sementara tersangka meninggal tenggelam di Kali Bekasi saat berusaha kabur menjauh dari lingkungan Polres Metro Bekasi Kota.

Aloysius mengakui pengawasan tersangka tidak melekat saat berada di dalam kamar mandi ruang PPA, sehingga pelaku sampai leluasa menjebol plafon dan melarikan diri. Total tiga petugas kepolisian diperiksa oleh Irwasda dan Propam Polda Metro Jaya.

“Sampai saat ini penyidik yang melakukan pemeriksaan, melakukan pemborgolan, dan melepas borgol untuk kepentingan konsumsi makanan kepada pelaku sudah dilakukan pemeriksaan oleh Irwasda dan Propam Polda Metro Jaya. Ada tiga personel yang diperiksa, ada (perwira) satu orang, kanitnya,” tukasnya.

Pantauan Radar Bekasi di sekitar area Polres Metro Bekasi Kota, nampak asbes atap bangunan jebol. Saat melarikan diri tersangka masih mengenakan baju tahanan dan borgol melekat di tangan kiri.

Setelah peristiwa ini, Aloysius menyampaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan di ruang PPA akan ditingkatkan. Termasuk pembatasan di ruang penyidik, lalu lalang orang akan dibatasi untuk menjaga ketenangan pemeriksaan di ruang penyidik.

Terkait dengan peristiwa ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai ini buah dari kelalaian petugas. Petugas yang bersangkutan harus dicopot dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam.

“Harus diganjar dengan sanksi disiplin, setidaknya dicopot untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Propam,” singkatnya kepada Radar Bekasi.

Sebelumnya, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar setelah dinilai melanggar pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Setelah menahan tersangka, kepolisian saat itu juga masih mendalami perbuatan tersangka, terkait dengan kemungkinan adanya korban lain dari perbuatan bejat tersangka. (sur).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin