Berita Bekasi Nomor Satu

Cabuli Anak Tiri, Pengepul Rongsok Ditangkap

RADARBEKASI.ID, CIKARANG UTARA – Seorang pria di Serang Baru, nekat mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah. Pelaku yang berinisial JH (50), sehari-hari bekerja sebagai pengepul barang-barang rongsokan.

Kejadian tersebut, berlangsung pada tahun 2020 lalu, di mana pelaku, mencabuli anak tirinya berinisial STK (14), sebanyak sepuluh kali.

Pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian Polsek Serang Baru, pada Sabtu (15/1) di lapak rongsokan Tanah Merah, Plumpang, Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah berhasil kabur dari dua tahun yang lalu.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, kasus ini berawal sejak JH menikahi ibu korban pada tahun 2012. Dimana, sang istri sudah memiliki anak perempuan, dan suami tidak.

Lanjut Deddy, setelah menikah, pasangan suami istri ini tinggal di Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Mereka beraktivitas sebagai pengepul barang-barang rongsokan yang tidak jauh dari rumahnya.

Kemudian, pada bulan Agustus 2020, sang istri curiga dengan aktivitas suaminya. Pasalnya, pada saat bekerja, selalu minta izin pulang ke rumah, dengan alasan untuk makan siang, maupun istirahat. Hal itu terus berulang dilakukan.

Sampai akhirnya, pada suatu hari sang istri mengikuti suaminya ke rumah, setelah beralasan mau makan. Kemudian, saat membuka pintu rumah, ditemukan suaminya sedang menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun (masih pelajar).

“Jadi, ibunya mengetahui langsung kelakuan suaminya, karena memang sudah curiga sebelumnya,” ujar Deddy, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Kamis (20/1).

Perbuatan tersebut, dilakukan sejak awal bulan Agustus 2020, hingga bulan September 2020. Pelaku melakukan itu sudah berunglang kali, setiap siang hari di rumahnya, ketika istrinya sedang bekerja. Berdasarkan data yang ada di Polres Metro Bekasi, pelaku menyetubuhi anak tirinya sebanyak sepuluh kali, di rumahnya.

Mengetahui kelakuan bejat suaminya, orang tua korban (istri pelaku), langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serang Baru. Mendapat laporan itu, pihak kepolisian Polsek Serang Baru, langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu, pelaku JH (50) sudah melarikan diri ke wilayah Jawa Barat, sampai ke Sumatera.

Untuk diketahui, pelaku melarikan diri mulai dari Pantai Pakis Karawang, Carlu Bogor, Ranca Bango Maremang Subang, Muara Enim Palembang, Grand Canyon Karawang, Marunda Jakarta Timur, sampai akhirnya berhasil ditangkap, Sabtu (15/1) pukul 16:00 WIB. Pelaku tertangkap di lapak rongsokan Tanah Merah, Plumpang, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Pelaku ini kabur ke sejumlah daerah di Jawa Barat, sampai ke Sumatera. Pelaku kabur ke rumah kerabat dan saudaranya,” beber Deddy.

Usai melakukan aksinya, pelaku menakuti korban dengan cara tidak akan memberikan uang biaya sekolah. Kemudian, pelaku juga berjanji akan membelikan handphone, apabila mau memenuhi nafsu bejatnya itu.

Bahkan, pelaku juga mengatakan, telah menemukan celana korban yang terdapat bercak sperma laki-laki. Pelaku menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tirinya.

“Pelaku ini mengancam korban dengan cara tidak akan memberikan uang biaya sekolah, dan berjanji membelikan handphone. Pelaku juga mengancam korban, jika tidak mengikuti kemauannya, akan membawanya ke kantor desa untuk dipenjara,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76D JO Pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin