Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Klaim Tertipu, Pengusaha Rental Mobil Polisikan Pengusaha Property

Korban dugaan penipuan kasus rental mobil menujukkan surat laporan polisi. Foto/pay/RADARBEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Sejumlah pengusaha rental mobil di Kota Bekasi melaporkan pengusaha property ke Polres Metro Bekasi. Mereka mendesak aparat menindaklanjuti laporan tersebut.

Ahmad Wildan Habibie (30) salah satu korban, menuturkan laporan polisi akhirnya dibuat setelah mobil miliknya yang direntalkan kepada pengusaha property, Leni tak kunjung dikembalikan dan uang sewa tak dibayar.

Ceritanya, kata dia, berawal dari seorang yang mengaku sebagai pengusaha property bernama Leni menyewa mobil kepada dirinya melalui seseorang bernama Anggi, orang suruhan Leni. Mobil disewa untuk operasional property.

Penyewaan dilakukan pada Agustus 2021 lalu. Hingga September 2021 uang sewa lancar. Di bulan berikutnya mulai tersendat pembayarannya hingga bulan Januari 2022.

“Ya memang mobil yang disewa di saya itu awalnya untuk kendaraan operasional di perusahaan untuk karyawannya. Selang beberapa bulan dari Agustus sampai September lancar. Lanjut ke bulan berikutnya itu uang sewa tidak dibayar dan mobil pun tidak di kembalikan saat waktunya sudah habis,” kata Wildan sapaan akrabnya kepada Radar Bekasi, Minggu (6/3)

Karena curiga, ia pun melakukan penelusuran melalui GPS yang dipasang di unit mobilnya. Ternyata GPS sudah mati dan mobil di pindahtangankan ke orang lain alias digadai.

Namun, untuk unit mobil yang di sewa dari dirinya itu sebanyak empat unit mobil sedangkan dari rental-rental di teman-temannya mencapai sembilan mobil. Hingga total ada 13 unit mobil yang disewa Leni lalu diduga mobil itu digadai ke orang lain.

Dari kejadian tersebut, ia mengaku, sudah melaporkan kejadian yang di alaminya dan teman-temannya ke pihak kepolisian. Laporan yang di buat atas dasar dugaan penipuan.

Untuk laporan kepolisian Nomor : LP/B/146/I/2022/SPKT/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 13 Januari, atas nama Ahmad Wildan Habibie.

“Kita melaporkan secara terpisah. Kalau saya empat unit kendaraan saya. Kalau dijadikan satu itu ada 13 unit mobil yang digadaikan oleh Bu Leni. 13 unit mobil berbagai macam merek. Kita melaporkan ke Polres semua dan ada yang ke Polsek,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan, dari ke 13 unit ada sebagian yang sudah di temukan dan berhasil diambil kembali dari pihak yang menerima gadai dari Leni. Untuk mobil yang digadai itu diketahui sejak November 2021.

Dirinya menjelaskan, Leni ini tidak bekerja sendirian melainkan memiliki kaki tangan yang bertugas menyewa dari rental mobil lalu di serahkan ke Leni dan Leni yang menggadaikan kendaraan yang disewa.

Mobil yang disewa oleh Leni dari rekan-rekannya itu digadai ke berbagai daerah di pulau Jawa. Untuk unit yang ia miliki ditemukan di Sragen, Jawa Tengah.

“Karena sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak kepolisian. Maka kita bergabung untuk meminta kejelasan karena sudah membuat laporan. Ternyata sudah dua bulan ini laporan kita belum ada kejelasan,” terangnya.

Wildan menduga, total kerugian para pengusaha rental mobil dalam kasus ini, ditaksir mencapai hingga lebih dari Rp1 miliar.

“Kita harapkan pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan yang kami buat. Dan menangkap pelakunya,” tutupnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin