Berita Bekasi Nomor Satu

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang: Pekerja Proyek Wajib Patuhi Prokes

PEMBANGUNAN LRT: Sejumlah pekerja sedang mengerjakan proyek pembangunan jalur Lintas Rel Terpadu (LRT) di Jatimulya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Kamis (5/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi resmi memasukan klausul kewajiban menerapkan protokol kesehatan (prokes) pada setiap proyek pembangunan tahun ini. Prokes ini wajib dipenuhi oleh seluruh kontraktor.

Kewajiban ini menindaklanjuti instruksi Mendagri agar pelaksanaan kegiatan kontruksi mewajibkan menerapkan prokes secara lebih ketat di masa pandemi. Prokes ini diterapkan di seluruh pekerjaan yang mencapai 106 proyek.

Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro mengatakan, pelaksanaan lelang sebelumnya dilaksanakan Desember 2021 hingga pertengahan Januari 2022.

Menurut dia, saat itu wilayah Kabupaten Bekasi masih pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

“Prosesnya sudah pada saat evaluasi lelang, tiba-tiba keluar inmendagri dan surat edaran bupati tanggal 19 Januari 2022 yang salah satu isinya tentang ketentuan kontruksi pada saat pandemi,” kata Beni.

Benny menjelaskan, dengan adanya inmendagri dan surat edaran bupati itu pihaknya dengan berbagai pertimbangan membatalkan lelang dan menggelar lelang ulang dengan menerapkan prokes ketat pada kegiatan kontruksi.

“Kita mengubah kualifikasi dan RAB. Contoh, sertifikat vaksin dan memasukan masker, sanitizer, rapid tes antigen dan lain-lain dalam RAB,” ucapnya.

Kendati diulang, lebih dari seratus proyek tersebut kini telah dilelang kembali secara terbuka melalui laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Bekasi.

“Betul mulai minggu ini lelang sudah tayang kembali untuk paket fisik di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Jumlahnya 106 paket fisik,” kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha.

Diungkapkan Iman, lelang ulang itu dilakukan lantaran terdapat beberapa perubahan klausul dokumen pekerjaan, diantaranya kewajiban kontraktor mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Lelang ulang itu dilaksanakan berdasarkan pengajuan dari dinas terkait.

“Pembatalan lelang diajukan oleh dinas terkait dengan surat tanggal 7 Februari dan surat ke 2 tanggal 8 Februari 2022 yang mana pengguna anggaran menyampaikan dan menjelaskan bahwa harus ada penyesuaian dokumen tender dikarenakan peningkatan kasus Covid-19 Omicron,” pungkasnya. (and/adv)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin