Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Ratusan Tukang Gigi di Kota Bekasi Tingkatkan Kualitas Profesi

Pembina DPC STGI Kota Bekasi H Madio (pertama kiri), Kabid Perizinan Dedi M Irpan,(kedua kiri) Sekretaris Jenderal DPP STGI Muhammad Jufri (kedua kanan) dan Ketua DPC STGI Kota Bekasi, Minhaji (kanan) saat penyerahan piagam kepada pihak DPMPTSP Kota Bekasi, Senin (27/6).

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Ratusan tukang gigi yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Cabang Kota Bekasi, menggelar seminar di Islamic Center Bekasi, Senin (27/6).

Seminar yang diikuti para pembuat dan pemasang gigi ini, bertujuan meningkatkan kualitas profesi mereka, khususnya dalam memasang gigi tiruan lepasan acrylik.

Dalam seminar tersebut, mereka memperoleh masukan, salah-satunya terkait pembuatan izin praktek dari (DPMPTSP) dan bagaimana membuat gigi yang higienis dari (Dinkes).

Sekretaris Ketua STGI Cabang Kota Bekasi, Achmad Bakirullah mengatakan, kegiatan seminar yang diselenggarakan STGI Cabang Kota Bekasi ini pertama kali diikuti ratusan anggota. Mereka datang bukan hanya dari Kota Bekasi. Ada pula yang dari Bandung, Karawang dan Jakarta.

“Anggota STGI Cabang Kota Bekasi ini di bawah naungan Dinas Kesehatan sesuai dengan Permenkes Nomor 39 Tahun 2014,” kata Bakir sapaan akrabnya kepada RADARBEKASI.ID, saat ditemui di acara seminar, Senin (27/6).

Selain itu, lanjut dia, terkait perizinan, seluruh tukang gigi di Kota Bekasi ini wajib memiliki izin. Agar meningkatkan kualitas profesi tukang gigi. Bagaimana tukang gigi memiliki skill dan kemampuan di profesinya. Mereka juga harus mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

“Alhamdulillah tadi Dinkes menyambut dan DPMPTSP juga menyambut. Bahwa mereka merespon dan memberikan semangat bahwa tukang gigi yang ada di Kota Bekasi itu harus bergabung dengan STGI Cabang Kota Bekasi. Dan tukang gigi harus memiliki izin,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, nantinya sebelum dikeluarkan izin kepada tukang gigi. Sebelumnya harus mendapatkan rekomendasi dari Dinkes dan STGI Cabang Kota Bekasi. Jika sudah mendapatkan rekomendasi baru izin tersebut akan keluar.

Maka dari itu, imbuh Bakir, izin praktek tukang gigi ini wajib bagi para anggota yang membuka praktek. Selain itu, sudah tertuang dalam Permenkes Nomor 39 Tahun 2014.

Dengan adanya izin praktek, sambung Bakir, dapat menjamin prifesi tukang gigi sebagai legalitas kepada masyarakat. Izin juga dapat menjamin kualitas dan pelayanan tukang gigi sehingga tidak diragukan lagi praktek tukang gigi. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin