Berita Bekasi Nomor Satu

Pendukung Syahrir Kembali Layangkan Laporan

Pendukung calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat, Syahrir, kembali melayangkan laporan dugaan tindak kecurangan pada pelaksanaan Pileg 2024 di Kabupaten Bekasi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan pusat.

  RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pendukung calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat, Syahrir, kembali melayangkan laporan dugaan tindak kecurangan pada pelaksanaan Pileg 2024 di Kabupaten Bekasi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan pusat.

Pelapor yang dipimpin oleh Agung Lesmana dan Muhammad Fajru juga mengkritisi sikap KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi yang dianggap meremehkan persoalan dugaan kecurangan yang merugikan caleg yang mereka dukung di Dapil Jabar IX.

“Kami ingin memberitahukan bahwa ada pidana Pemilu di Kabupaten Bekasi. Kita merasa seolah-olah dimainkan atau dianggap remeh oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi. Makanya kami beritahukan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,” ujar Agung Lesmana, masa pendukung Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat, Syahrir, kepada Radar Bekasi, Kamis (25/4/2024).

Sebelumnya, terkait aduan tersebut, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran tidak bersalah dalam dugaan tindak pidana Pemilu.

BACA JUGA: Dilaporkan, KPU-Bawaslu Kabupaten Bekasi Tunggu Panggilan DKPP

Namun, dalam surat putusan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, disebutkan bahwa dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh PPK Pebayuran tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 551, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Agung menilai bahwa putusan Bawaslu Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa PPK Pebayuran hanya terkena kesalahan administrasi, sementara tindak pidana dianggap tidak terbukti. Dia menegaskan bahwa mereka akan terus mengadvokasi masalah ini sehingga tidak ada pembenaran terhadap dugaan kecurangan yang terjadi.

“Saya ingin menyuarakan bahwa kejahatan demokrasi kemarin, yang dilakukan oleh para penyelenggara dan calon-calon, karena itu adalah menyalahi aturan. Itu salah, menyalahi undang-undang ada pasalnya yang dilanggar,” ungkapnya.  (pra)

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin