Berita Bekasi Nomor Satu

Melawan, Dua dari Tujuh Pelaku Curanmor Ditembak

BERI KETERANGAN : Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan (tengah) bersama jajarannya, memberikan penjelasan saat ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Kantor Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (4/7). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial LIE (30) dan AS (28), harus merasakan timah panas dari petugas kepolisian Polres Metro Bekasi, setelah melakukan aksinya di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Sabtu lalu (4/6).

Kedua pelaku, terpaksa ditembak saat berusaha melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkapan.

Dalam melakukan aksinya, dua pelaku yang berasal dari Lampung ini bekerjasama dengan lima orang lainnya, yang sudah mempunyai peran masing-masing.

Seperti RYN (35), sebagai penadah. Kemudian empat orang lainnya, merupakan oknum petugas di Pelabuhan Merak, GDN (40) IMT (40), DE (28) dan ATS (46), membantu menyeberangkan sepeda motor hasil curian ke Lampung.

Menurut keterangan pelaku IMT (40), sebelum membantu meloloskan kendaraan hasil curian tersebut, dua pelaku LIE (30) dan AS (28), terlebih dulu memesan tiket kepada dirinya secara daring (online). Setelah itu, ketika kendaraan sampai di Pelabuhan Merak, ia bersama tiga orang lainnya, mengawal kendaraan tersebut sampai masuk ke dalam kapal.

“Persyaratannya cukup KTP saja, dan akan dikawal masuk kapal. Saya mengetahui bahwa itu barang curian,” ucap IMT saat ungkap kasus, di Polsek Cikarang Barat, Senin (4/7).

Ditempat yang sama, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (4/6). Kemudian, korban baru melaporkan ke pihak kepolisian Rabu (8/6).

Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian Polsek Cikarang Barat langsung melakukan penyelidikan, mulai dari pengumpulan informasi para saksi maupun petunjuk lainnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hingga diperoleh informasi, kendaraan milik korban sudah berada di Provinsi Lampung.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, melakukan serangkaian tindak penyidikan dengan koordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Lampung, untuk pengembangan dan ungkap kasus hingga para pelaku berhasil diamankan, yang masing-masing berperan sebagai penadah, dan membantu aksi kejahatan tersebut.

“Kami lakukan penangkapan sebanyak tujuh orang. Tetapi masih ada beberapa yang masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan masih terus dikejar,” terang Gidion.

Lanjutnya, LIE dan AS yang merupakan pelaku utama dalam aksi pencurian, mengontrak rumah di Kabupaten Bekasi. Kemudian setelah berhasil melakukan aksi curanmor, kedua pelaku langsung mengirimnya ke Pelabuhan Merak, untuk dibawa ke Lampung.

Dalam penyeberangan tersebut, mereka dibantu oleh pelaku lain yang merupakan oknum petugas Pelabuhan Merak, GDN (40) IMT (40), DE (28) dan ATS (46),

Setelah berhasil menyeberangkan kendaraan hasil curian tersebut, pelaku RYN (35) yang berperan sebagai penadah, membuatkan STNK palsu. Dari keterangan pelaku, kata Gidion, aksi mereka ini sudah dilakukan sekitar satu sampai dua bulan.

“Jadi, pencurian dilakukan di Kabupaten Bekasi, kemudian dibawa ke Lampung. Melalui penyeberangan ini, pelaku dibantu oleh oknum jasa penyebrangan. Satu kelompok ini berasal dari Lampung,” bebernya.

Saat proses penangkapan, pihaknya harus mengambil tindakan tegas terhadap LIE dan AS, dengan memuntahkan timah panas di kaki kedua pelaku. Sebab, kedua pelaku berupaya memberikan perlawanan saat ditangkap.

Akibat perbuatan itu, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Kemudian, Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara dikurangi sepertiga dari hukuman pokok tiga setengah tahun. Dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin