Berita Bekasi Nomor Satu

Berkarya Ngotot Ikut Pemilu

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, 16 partai politik tidak bisa lolos tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu Serentak 2024. Karena dokumen pendaftaran ke-16 parpol tersebut tidak lengkap, sehingga statusnya tidak terdaftar sehingga tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual.Salah satunya yakni Partai Beringin Karya (Berkarya).

“Sebanyak 16 partai politik tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Dia menegaskan, berdasarkan pasal 176 ayat 3 juncto pasal 7 dan 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, disebutkan apabila parpol yang mendaftar tidak mampu menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap sebagaimana yang diatur selama masa pendaftaran atau 14 hari kalender dinyatakan tidak bisa untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Sementara itu, 24 partai lainnya dokumennya telah dinyatakan lengkap dan saat ini sedang dalam proses verifikasi administrasi. “Jadi total partai politik yang mendaftar dengan dokumen lengkap dan pendaftarannya diterima, ada 24 partai politik yang hari ini sedang kami lakukan verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 11 September 2022,” ujar Idham.

Meskipun masuk ke dalam salah satu list yang tak lolos di Pemilu nanti, Ketua DPD Partai Berkarya Kota Bekasi S Djamar mengaku yakin dan optimis akan lolos menjadi peserta Pemilu 2024, karena proses tahapan masih belum final sebelum KPU RI mengumumkan secara resmi parpol peserta Pemilu di tanggal 14 Desember 2024.

“Jadi, kalau tahapan sekarang itu kan cuma suruh melengkapi berkasnya saja Saudaraku. Sedangkan, keputusan lolos dan tidaknya itu nanti 14 Desember 2022,” kata pimpinan DPD Partai Berkarya Kota Bekasi saat dihubungi Radar Bekasi, Rabu (17/8).

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menerangkan, KPU RI telah membuka pendaftaran selama 14 hari, terhitung mulai 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022. Namun, ada Parpol yang justru mendaftar di waktu-waktu akhir.”Mulai dari awal hingga akhir, yang terhitung dari 6 Agustus sampai 14 Agustus, itu kalau kita lihat ada 16 Parpol,” ujar Hasyim.

Namun berdasarkan catatan Hasyim, dari 16 Parpol itu, ada Parpol yang justru mendaftar di hari terakhir, yaitu pada tanggal 14 Agustus 2022.”Kalau kita cermati lagi, 11 di antaranya mendaftar di hari terakhir, 14 Agustus 2022. Bahkan kalau kita lihat jamnya memang sudah mepet-mepet di batas akhir,” paparnya.

Akibat dari waktu pendaftaran yang dilakukan belasan Parpol terlalu mepet dengan masa akhir pendaftaran, maka kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan terlalu sedikit.

Bahkan, ditambahkan Hasyim, terdapat Parpol yang mendaftar ke KPU RI dengan membawa dokumen fisik. Padahal, sejak 24 Juli 2022 telah dibuka akses sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen input data persyaratan calon peserta Pemilu.”Sehingga mau tidak mau kita periksa satu-satu, tim dari KPU dan tim dari Parpol tersebut,” tandasnya. (mif/mhf/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin