Berita Bekasi Nomor Satu

Parpol Catut Ratusan Nama Penyelenggara Pemilu

ILUSTRASI : Anggota Bawaslu RI, Puadi (dua dari kiri), bersama komisioner lainnya saat foto bersama. Bawaslu mendalami laporan ratusan nama warga yang dicatut oleh Parpol. ISTIMEWA/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menelusuri dugaan pelanggaran kode etik terkait pencatutan nama penyelenggara pemilu yang dilakukan partai politik (parpol) di sistem informasi partai politik (Sipol).

Dari catatan Bawaslu, ada 275 nama penyelenggara pemilu yang dicatut parpol demi kelengkapan dokumen pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024.”Pada saat kami mengidentifikasi dari sekian provinsi dan kota, ada 275 orang,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi saat dikonfirmasi wartawan.

Puadi mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari nama ketua, anggota, staf, tenaga pendukung, bendahara, kepala sub bagian, koordinator sekretariat, hingga anggota panwaslih Bawaslu di segala tingkatan.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI tersebut pun telah mengimbau jajarannya yang namanya dicatut untuk membuat surat keberatan kepada parpol. Jika tidak, Bawaslu RI memastikan akan tetap memprosesnya.

“Kami juga sedang menelusuri dan mendalami. Kami imbau dia (nama yang dicatut) membuat surat keberatan. Tetapi dari satu sisi, dia posisinya ada di Kabupaten mana,” kata Puadi.

“Misalnya ada di kota Jakpus, maka pengawas yang ada di Jakpus mendalami dia masuknya ke partai apa yang dicatut. Jangan-jangan benar dia ini anggota (parpol),” imbuhnya.

Puadi mengingatkan ketentuan di UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat menjadi penyelenggara pemilu harus dipatuhi seluruh pihak di Bawaslu maupun KPU. Di mana salah satu aturannya terkait syarat mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.”Ini kan masuk ke aspek etik. Kan syarat untuk menjadi penyelenggara (pemilu) itu tidak terlibat atau menjadi anggota parpol,” tegasnya.

Sementara itu, Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, menerima empat laporan warga yangh keberatan namanya di catut di sistem informasi partai politik (Sipol) milik beberapa partai politik (Parpol).

Anggota Bawaslu Kota Bekasi divisi Hukum, humas dan data informasi (Datin) Iqbal Alam Islam mengatakan, laporan yang namanya dicatut itu masing-masing berada pada data sipol dari PPP,  PKB, PSI dan PBB.

“Dari empat laporan yang kami terima, dua di antaranya merupakan dua pegawai Bawaslu. Dan mereka sendiri telah mengajukan surat keberatannya, karena memang berdasarkan peraturan yang berlaku tidak boleh menjadi anggota parpol,” ujarnya.

Dia pun menegaskan, bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan sebagai sarana perlindungan bagi masyarakat yang merasa dan data pribadinya dicatut, atau digunakan secara sepihak oleh parpol tertentu sebagai persyaratan lolos peserta Pemilu 2024 bisa langsung datang untuk memulihkan datanya, serta agar hal tersebut bisa dtindaklanjuti di Bawaslu.

Dia pun berharap, kepada masyarakat untuk dapat melakukan pencermatan data pribadi pada laman https://infopemilu.kpu.go.id, karena penyandang profesi tertentu memang tidak diperbolehkan tercatat sebagai bagian dari anggota atau pengurus parpol. Misalnya, PNS, hakim, dan TNI/Polri.”Jadi, seandainya ada yang dicatut namanya bisa langsung mengadu ke kami,” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPD PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati membantah kabar bahwa partainya telah melakukan pencatutan nama di dalam Sipol. Menurutnya, satu laporan keberatan di Bawaslu terkait pencatutan nama tak benar, karena orang yang mengadu itu sebelumnya memang kader PSI tapi telah membuat surat pengunduran diri untuk mengikuti perekrutan petugas Panwascam.

“Dia itu kader PSI sebelumnya, tapi memang sudah buat pengunduran diri. Adapun nama dia masuk di sipol akan dicek kembali masih terdaftar atau ngga, karena Sipol yang buat DPP. Nanti saya cek untuk di sistemnya, agar bisa segera dihapus,” singkatnya.(mhf/mif/rmol)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin