Berita Bekasi Nomor Satu

Dua Pelajar di Kota Bekasi Terancam 12 Tahun Bui

UNGKAP KASUS: Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama beserta jajaran menunjukan barang bukti senjata tajam saat ungkap kasus tawuran pelajar yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (29/9). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lagi, anak harus berhadapan dengan hukum di Kota Bekasi. Kemarin Polres Metro Bekasi Kota menetapkan empat anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar sebagai tersangka pasca tawuran yang terjadi di Jalan Kasuari, Kelurahan Kayuringinjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (26/9) malam.

Peristiwa yang terjadi Senin malam lalu mengakibatkan satu korban meninggal dunia, juga masih dibawah umur, dan berstatus sebagai pelajar. Tawuran antar kelompok ini berawal dari media sosial. Masing-masing kelompok menggunakan media sosial untuk membuat kesepakatan waktu dan lokasi untuk tawuran.

Terbongkarnya peristiwa yang membuat korban berinisial MRA (16) meninggal dunia berawal dari laporan yang diterima oleh petugas kepolisian. Bahwa, telah terjadi tawuran, kelompok utama yang terlibat dalam tawuran ini menamai diri mereka sebagai Warte dan MRVZ.

Selain kedua kelompok tersebut, ikut bergabung beberapa kelompok lain, yakni Anvoel, Rumpis, dan Golay. Sekira pukul 23:00, anggota kelompok Warte berinisial AW dan D mendatangi kelompok RMVZ di lokasi yang telah mereka sepakati sebagai tempat tawuran.

Saat kedua kelompok berpapasan, anggota kelompok Warte menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh anggota kelompok RMVZ yang ditumpangi oleh HD, YD, RH dan MRA hingga terjatuh.

Keributan berlanjut, anggota kelompok Warte lainnya yang diketahui berinisial AS dan S turun dari sepeda motor dan berlari menghujamkan senjata tajam yang mereka memiliki ke tubuh MRA hingga mengenai bagian dada sebelah kanan. Korban bersama dengan tiga tema lainnya berusaha melarikan diri. Saat korban dibawa ke rumah sakit terdekat, nyawanya tidak lagi bisa diselamatkan.

Puluhan anak di bawah umur diamankan oleh pihak kepolisian pasca kejadian. Empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, satu masih dalam pencarian.

“Sehingga atas kejadian itu mengamankan kurang lebih 22 orang malam itu juga sampai dengan dini hari jam 5 pagi. Didapat sekitar 22 orang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra, Kamis (29/9).

Bersama dengan para pelaku dan saksi yang diamankan oleh pihak kepolisian, didapati sejumlah barang bukti yang turut disita, yakni tiga buah senjata tajam jenis celurit, pakaian korban, dan satu unit kendaraan roda dua.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, di tetapkan dua tersangka berinisial AS (15) dan S (14) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

“Pelaku ini masih berstatus anak-anak dan korban juga anak-anak, maka perlu kami kenakan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c, serta pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.

Pada peristiwa yang sama, salah satu saksi yakni HD mengatakan bahwa ia melihat motor yang ia gunakan dibawa kabur oleh kelompok Warte, yang diketahui berinisial RP (17) dan AR (DPO). Keduanya diduga melakukan perbuatan pemerasan atau perampasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin