Berita Bekasi Nomor Satu

Pj Bupati Tunggu Rekomendasi Sanksi Juhandi

Illustrasi : Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, memberi keterangan kepada wartawan usai menutup operasional PT Saranagriya Lestari, yang memproduksi keramik, di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan tak berdiam diri atas dugaan aksi politik praktis yang dilakukan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD, Juhandi. Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai hasil pemeriksaan kasus ini.

“Kami sedang nunggu rekomendasi KASN untuk tindaklanjut hasil pemeriksaannya,” ujar Dani melalui pesan singkat kepada Radar Bekasi, Kamis (13/10/2022).

Dalam hal ini, kata Dani, tidak ada batasan waktu untuk KASN memberikan rekomendasi mengenai persoalan Juhandi. Dani menampik bahwa proses pemberian sanksi terkendala di KASN.

“Kalau menurut saya bukan kendala, karena memang ada prosedur yang harus ditempuh KASN untuk mengeluarkan rekomendasi,” ucapnya.

Dani juga menegaskan, sudah ada surat edaran bupati terkait kewajiban netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencananya, pekan depan seluruh ASN di Pemkab Bekasi akan ada penandatanganan terkait netralitas.

“Hari Senin di apel kesadaran nasional tanggal 17 Oktober akan ada penandatanganan fakta integritas seluruh ASN Kabupaten Bekasi terkait netralitas ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengungkapkan, video yang memperlihatkan Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi, Juhandi, melakukan yel-yel bersama kader Partai Golkar, memang cukup mengagetkan. Saat ini yang bersangkutan (Juhandi) sudah melakukan klarifikasi, tetapi harusnya ASN memiliki kepekaan. Artinya, walaupun dia mendukung partai A, tapi tetap harus menjaga marwah ASN yang non partisipan.

“Jadi kalau hadir di satu acara partai, ya boleh. Tapi pas sesi foto-foto sebaiknya tidak dilakukan. Karena itu bakalan jadi dokumen publik, jadi kesalahan disitu. Terus terang, ketika melihat video itu cukup mengagetkan,” ucapnya.

Namun demikian, sambung Ani, bukan berarti ASN tidak boleh berfoto dengan partai politik. Alangkah baiknya, foto bersama partai politik tetap memakai pakaian dinas. Masalahnya, kenapa Juhandi sudah tahu Partai Golkar warnanya kuning, dateng ke acara tersebut memakai baju yang berwarna sama (kuning), kemudian mengikuti yel-yel segala macem.

“Yang jelas kita (komisi I) melihat itu sangat tidak pantas. Buat saya pribadi si kecewa. Secara fulgar ditampakan seperti itu,” tegasnya.

Mengenai sanksi, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, bermacam-macam, mulai dari teguran dan lainnya. Oleh karena itu, pihak yang berwenang KASN tidak bisa langsung memberikan sanksi yang kualitasnya berat. Karena pemeriksaan terlebih dulu. Dalam hal ini dirinya menyarankan, agar bupati harus memberikan teguran kepada Juhandi.

“Mungkin dalam kapasitas ini, saya harapkan Pak Bupati sudah menegur Pak Juhandi. Agar tidak dilakukan lagi, baik dari Pak Juhandi atau ASN lainnya,” tuturnya.

Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bekasi, Juhandi mengaku, sudah dipanggil oleh bupati mengenai persoalan tersebut.

“Ya sudah dapat panggilan dan teguran dari bupati,” ucapnya saat diminta tanggapan melalui telpon.

Tidak hanya bupati, dirinya juga sudah dipanggil oleh KASN untuk dimintai keterangan mengenai persoalan itu. Selanjutnya, untuk sanksi maupun yang lainnya, Juhandi menyerahkan sepenuhnya kepada KASN, yang pasti dirinya akan menerima apa pun keputusan KASN.

“Saya sebagai ASN, kalau memang menurut pimpinan salah ya saya terima, apa pun itu risikonya,” ungkapnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin