Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Dituding Langgar UU Nomor 18 Tahun 2008

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dinilai melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Hal ini disampaikan Anggota Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali) Jawa Barat (Jabar), Edvin Gunawan kepada Radar Bekasi. Ia menilai, apabila dilihat dari realita yang ada, Pemkab Bekasi masih menggunakan metode open dumping atau ditumpuk dalam pengelolaan sampah. Sebagai dimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2008, sudah tidak diperbolehkan untuk melakukan open dumping.

Pria yang merupakan warga Bekasi ini menuturkan, dalam pengelolaan sampah yang ada di wilayah Jawa Barat, memang masih banyak yang kurang maksimal. Oleh sebab itu, perlu keseriusan pemerintah untuk melakukan pengelolaan dengan baik.

“Dengan kondisi saat ini, selalu menjadi perhatian. Karena tidak tertampungnya sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, mengakibatkan kepenuhan (overload) dan sering longsor. Sebab, Pemkab tidak menjalankan amanah UU, serta kurang serius dalam melakukan pengelolaan,” beber Edvin.

Dia berpendapat, dengan kondisi saat ini, Pemkab Bekasi hanyalah sebatas merencanakan, namun belum ada bukti nyata untuk mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Bekasi. Dari hasil investigasi pihaknya, Pemkab Bekasi seperti tidak melakukan pengelolaan dengan baik.

“Bisa dilihat apa yang dikelola oleh Pemkab Bekasi, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup DLH), paling hanya kompos, itupun tidak maksimal. Jadi solusi yang ingin saya sampaikan, harus berani melakukan pengelolaan dengan teknologi. Jadi, sampah itu dapat terkelola dengan baik, dan sampah yang bernilai ekonomis bisa dijadikan sebagai jenis usaha,” sarannya.

Lanjut Edvin, Kabupaten Bekasi yang memiliki kawasan industri terbesar se Asia Tenggara ini, penting untuk menjadi catatan, ketidakmampuan untuk mengatasi persoalan sampah.

”Mungkin kalau masalah sampah industri yang dibuang ke TPA Burangkeng, itu sering saya terdengar. Namun hingga saat ini, saya belum ada bukti. Jadi kalau memang ada yang melihat dengan bukti lengkap, demi menjaga lingkungan hidup, kami siap melakukan pendampingan untuk pelaporan,” tegas Edvin.

Diakuinya, kondisi TPA Burangkeng yang semakin hari kian memprihatinkan. Bahkan ada sejumlah supir truk, harus menginap untuk membuang sampah.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, sudah melakukan tinjauan lapangan bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Kholik.

Saat meninjau, Dani berkesempatan untuk berdialog dengan warga. Sebab sejumlah warga sekitar merasa terganggu, karena akses jalan warga tertutup sampah, dan tidak bisa dilalui.

“Kami sudah melakukan kunjungan ke Desa Burangkeng, yang fokusnya adalah TPA Burangkeng, karena memang saat ini kondisinya sedang kritis dan daya tampungnya sudah penuh,” terang Dani.

Menurut Dani, perluasan lahan TPA Burangkeng seluas 2,1 hektar, adalah solusi jangka pendek yang akan dilakukan dan dipercepat Pemkab Bekasi.

Tujuannya adalah, untuk menampung sampah-sampah dari wilayah Kabupaten Bekasi, yang per harinya mencapai 600 ton. Dengan dilakukan perluasan ini, diharapkan dapat menampung sampah dalam kurun waktu satu hingga dua tahun ke depan.

Selain perluasan TPA Burangkeng, Dani juga menyampaikan, bahwa tahap kedua, Pemkab Bekasi akan melakukan perluasan seluas lima hektar untuk membangun pabrik pengolahan sampah.

“Rencana kami di tahun ini, juga akan melakukan pembangunan jalan untuk umum pengganti yang saat ini digunakan menuju TPA Burangkeng, pada triwulan satu, termasuk pemagaran agar sampahnya agar tidak jatuh ke area luar TPA secara bertahap,” ucap Dani. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin